1 Januari 2015, pemerintah tetapkan harga baru BBM bersubsidi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil memastikan, pemerintah sudah menetapkan harga baru untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per 1 Januari 2015. Keputusan ini setelah adanya perubahan kebijakan dalam pemberian subsidi BBM.
"Pokoknya masyarakat beli BBM akan dengan harga baru di 1 Januari, pokoknya nanti liat dulu," ucap Sofyan di Kantornya, Jakarta, Senin (29/12).
Namun Sofyan tidak menjelaskan lebih detail perubahan harga yang dimaksud, apakah bakal ada kenaikan harga atau justru turun dari harga saat ini. Sofyan juga tidak menegaskan jenis BBM bersubsidi yang mana yang akan mengalami perubahan harga di tahun depan.
-
Apa yang dimaksud dengan APBN? APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini merupakan rencana keuangan pemerintah yang mencakup semua pemasukan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran.
-
Bagaimana APBN mengatur perekonomian? Fungsi stabilisasi, APBN sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan dasar perekonomian. Ini dilakukan agar kondisi perekonomian Indonesia tetap stabil dan risiko gejolak di masyarakat bisa lebih diminimalisir.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Kenapa pemerintah mau kurangi subsidi BBM? 'Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya,' tegasnya di Jakarta, Senin (5/8).'Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan,' kata Rachmat.
-
Kenapa APBN dibuat? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
"Pokoknya kita lihat harga pasar hari ini, kebijakan ini tidak lagi menyandera APBN. Tidak perlu lagi ada APBN-P karena perubahan asumsi dan lain lain. Harga BBM yang mana pokoknya pemerintah sekarang atur premium, solar dan minyak tanah. Nanti yang akan berubah lihat saja ya," katanya.
Mantan menteri BUMN ini meyakini, dengan adanya perubahan mekanisme pemberian subsidi dan penetapan harga baru di Januari 2015, membuat keuangan negara lebih sehat. Porsi anggaran untuk pembangunan akan lebih mudah diatur di awal tahun.
"APBN kita lebih stabil dan kita bisa hitung pembangunan apa tahun depan. Program pemerintah infrastruktur dan lain lain," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan anggaran subsidi BBM dan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) turun dari Rp114,3 triliun menjadi Rp113,7 triliun.
Baca SelengkapnyaLalu ada jenis BP Diesel yang sekarang dijual Rp14.860 per liter sebelumnya Rp15.340 per liter, atau mengalami penurunan sebesar Rp480 per liter.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaBP Diesel sebelumnya dijual Rp16.980 per liter menjadi Rp15.665 per liter.
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini merespons Menko Luhut yang berencana membatasi BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPertamina tidak menaikkan harga BBM meski harga minyak dunia merangkak naik dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat melemah.
Baca SelengkapnyaHarga BBM jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex turun sedangkan untuk Pertalite atau BBM subsidi tidak berubah.
Baca SelengkapnyaMelansir dari laman resmi BP AKR, jenis BBM BP 92 kini dibanderol Rp12.290 per liter dari Rp13.450 per liter atau turun Rp1.160 per liter.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana pembatasan BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya