Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1 Januari 2019, BI Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor

1 Januari 2019, BI Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan baru wajib membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri pada 1 Januari mendatang. Aturan tersebut salah satunya merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dalam aturan baru nantinya pihaknya akan membuatkan rekening khusus bagi penyimpan devisa di dalam negeri. Selama penyimpanannya, bank sentral akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak deposito.

"Mengenai kebijakan DHE tadi perlu ditegaskan, satu bahwa kebijakan yg ditempuh ini konsisten dengan uu lalulintas devisa, uu 24/99, mekanisme yang kita lakukan adalah kemudahan dalam memasukkan devisa dan menukarkan dalam rupiah dan pemberian insentif. Kemudahannya kami akan terbitkan PBI terkait rekening simpanan khusus (RSK)," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11).

Perry mengatakan, pemerintah mewajibkan devisa yang harus disimpan dalam negeri adalah devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Sebab, sektor tersebut paling sedikit menggunakan barang impor sehingga devisanya bisa utuh lebih lama disimpan di dalam negeri.

"Kebijakan yang dikeluarkan tadi adalah bagaimana mempermudah, memperjelas, sekaligus mempercepat DHE khususnya SDA agar tidak hanya masuk ke perbankan dalam negeri, tapi juga dikonversikan ke rupiah dengan sistem insentif," jelasnya.

"Pemerintah fokus ke SDA karena SDA itu memang kebutuhan impornya tidak besar, kan hasil yang diekspor tidak membutuhkan impor yang besar, sehingga DHE-nya itu agar bagaimana bisa dimasukkan ke dalam perbankan dalam negeri dan dikonversikan ke rupiah," sambungnya.

Perry menambahkan, insentif yang akan diberikan kepada eksportir pemilik devisa berupa pemotongan pajak deposito. Ini juga diatur dan dibedakan antara devisa yang disimpan dalam bentuk dolar dan rupiah.

"Kalau dikonversikan ke rupiah, disimpanannya 1 bulan jadi pajaknya 7,5 persen, 3 bulan jadi 5 persen, 6 bulan tidak dikenakan pajak. Jadi ini insentif bila dikonversikan ke rupiah. Tapi kalau simpanannya masih valas, ya pajaknya 1 bulan 10 persen, 3 bulan 7,5 persen, 6 bulan 2,5 persen, kalau lebih dari 6 bulan baru pajaknya 0 persen," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Tak hanya itu, pemerintah akan memberikan predikat eksportir bereputasi baik.

Baca Selengkapnya
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.

Baca Selengkapnya
Bos BI Beberkan Keuntungan Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Bos BI Beberkan Keuntungan Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Perry bilang bunga yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan bunga deposito valas secara umum

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Masih Ada Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
Gubernur BI: Masih Ada Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan

Kebijakan suku bunga BI akan terus mempertimbangkan sejumlah faktor, terutama pergerakan nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun

Airlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.

Baca Selengkapnya
Bos BI Beberkan Alasan Masih Tahan Suku Bunga Acuan Saat Tren Penurunan Inflasi
Bos BI Beberkan Alasan Masih Tahan Suku Bunga Acuan Saat Tren Penurunan Inflasi

Ternyata ini alasan Bank Indonesia masih tahan suku bunga acuan di tengah penurunan inflasi.

Baca Selengkapnya
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia

SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia

Impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI Beberkan Penyebab Menguatnya Nilai Tukar Dolar AS, Buat Rupiah Tak Berdaya
Gubernur BI Beberkan Penyebab Menguatnya Nilai Tukar Dolar AS, Buat Rupiah Tak Berdaya

Hal itu tercermin pada yield US Treasury yang meningkat sejalan dengan premi risiko jangka panjang dan inflasi yang masih di atas prakiraan pasar.

Baca Selengkapnya