Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1 Juli 2016, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS cair

1 Juli 2016, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS cair Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pada 1 Juli mendatang. Lebih cepat dari biasanya.

"Gaji ke 13 dikaitkan dengan masuknya tahun ajaran baru. Tapi karena kami lihat keperluan Juni ini, gaji ke 13 kami berikan. Seharusnya 11 Juli 2016," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6).

Besaran gaji ke-13 setara penghasilan sebulan. Ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ umum, dan tunjangan kinerja. Untuk pejabat negara meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Beda dengan pensiunan, aparatur negara yang masih aktif selain mendapatkan gaji ke-13 juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Pencairan THR ini secara bertahap. Mulai pertengahan Juni 2016. Ada empat Peraturan Menteri Keuangan yang mendasari pencairan gaji ke-13 dan THR. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP