Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1 Oktober, Pemerintah Beri Kemudahan ini untuk Turis Asing Terima Pengembalian PPN

1 Oktober, Pemerintah Beri Kemudahan ini untuk Turis Asing Terima Pengembalian PPN penari bocah sambut wisatawan asing di Makassar. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan, mulai 1 Oktober 2019, turis asing dapat meminta pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan nilai minimum Rp500.000. Nilai PPN minimum tersebut dapat diakumulasikan dari struk belanja di lebih dari satu toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists.

Untuk dapat diperhitungkan dalam total akumulasi tersebut, nilai PPN dalam struk belanja dari satu toko paling kurang adalah Rp50.000.

Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, pengembalian PPN hanya dapat dilakukan apabila nilai PPN pada setiap struk belanja di satu tanggal bernilai paling kurang Rp500.000. Dengan kata lain pada ketentuan sebelumnya turis asing hanya dapat meminta pengembalian PPN atas pembelanjaan barang dengan nilai paling kurang Rp5 juta per struk dari satu toko retail.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan berlakunya ketentuan baru ini maka turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai paling kurang Rp500.000 per struk (tidak harus dengan tanggal yang sama) dari berbagai toko retail, dan setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat meminta pengembalian PPN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (29/8).

Permintaan pengembalian PPN dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum check in counter dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja khusus dari toko retail yang berpartisipasi dalam program VAT Refund bagi turis asing. Pengembalian PPN hanya dapat dilakukan atas pembelian yang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar wilayah Indonesia.

Pemerintah berharap kemudahan ini akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor retail. Pemerintah juga berharap dengan skema baru ini (minimum belanja Rp500.000 per struk yang dapat diakumulasikan) akan semakin banyak pelaku UMKM berpartisipasi dalam program VAT Refund.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masyarakat Bisa Dapat Kembali Uang Lebih Bayar PPN 12%, Begini Caranya
Masyarakat Bisa Dapat Kembali Uang Lebih Bayar PPN 12%, Begini Caranya

Pengembalian pajak dilakukan melalui penjual karena pajak yang dipungut biasanya baru disetorkan ke pemerintah pada akhir bulan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?

Turis asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Dirjen Pajak Siap Kembalikan Dana Masyarakat yang Kena PPN 12 Persen
Dirjen Pajak Siap Kembalikan Dana Masyarakat yang Kena PPN 12 Persen

Terkait faktur pajak, Suryo menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis.

Baca Selengkapnya
Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan
Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan

Tata cara terkait pungutan tersebut belum bisa disampaikan karena masih menunggu selesai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak bank

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000

Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya
Kadin: Pengusaha yang Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen Harus Kembalikan 1 Persen Kepada Pembeli
Kadin: Pengusaha yang Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen Harus Kembalikan 1 Persen Kepada Pembeli

Dunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting,

Baca Selengkapnya
Pungutan Pajak Turis Asing Masuk Bali Diprediksi Capai Rp1 Triliun, Dananya Digunakan Untuk Ini
Pungutan Pajak Turis Asing Masuk Bali Diprediksi Capai Rp1 Triliun, Dananya Digunakan Untuk Ini

Pungutan pajak turis asing sebesar Rp150.000 ini bukan tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Sepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar
Sepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar

Turis kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000

Penerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.

Baca Selengkapnya