Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Aturan permintaan pengusaha muda untuk dimasukkan dalam RUU Kewirausahaan

10 Aturan permintaan pengusaha muda untuk dimasukkan dalam RUU Kewirausahaan Ketum HIPMI Bahlil Lahadalia. ©handout/HIPMI

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat dengar pendapat dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengenai pembahasan Rancangan Undang Undang Kewirausahaan. RUU ini dibutuhkan sebagai landasan untuk mendorong pengusaha menghadapi tantangan global yang semakin berat.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Hipmi, Bahlil Lahadalia, mengatakan pihaknya mengajukan 10 poin penting untuk dimasukkan dalam RUU Kewirausahaan. Pertama, penambahan klausul yang mengatur batas usia wirausaha muda.

"Untuk mempercepat lahirnya wirausaha baru di kalangan pemuda, RUU Kewirausahaan perlu mencantumkan tentang batas usia wirausaha muda di bawah 41 tahun. Batas ini perlu dicantumkan untuk menajamkan ketentuan umum tentang wirausaha pemula di kelompok usia pemuda," ujarnya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (6/6).

Orang lain juga bertanya?

Kedua, pembentukan koordinasi lintas strategis berupa Komite Kewirausahaan Nasional. Komite harus dibentuk sebagai koordinasi lintas strategis kementerian atau lembaga negara dan sektor swasta dalam pengembangan kewirausahaan. Komite ini bertugas merumuskan kebijakan strategis dan Rencana induk Kewirausahaan Nasional yang menjadi acuan bagi seluruh lembaga terkait.

"Ketiga, menetapkan anggaran kewirausahaan nasional yang berani dari APBN dan APBD. Pemerintah memprioritaskan anggaran kewirausahaan sekurang-kurangnya 5 persen dari APBN di tingkat nasional, serta APBD di tingkat Provinsi dan Kota atau Kabupaten untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kewirausahaan nasional," jelasnya.

Keempat, kewajiban bagi bank umum untuk mengalokasikan 40 persen kredit pembiayaan kepada wirausaha muda. Hipmi menilai perlu aturan khusus tentang kemudahan pembiayaan secara cepat dan murah dengan akses agunan dan tanpa agunan minimal 40 persen dalam penyaluran kredit baik Bank BUMN maupun Bank Umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usulan kelima mengenai pemberian kredit Lunak bagi wirausaha yang masih berada atau baru saja lulus di Perguruan Tinggi. "Perlu aturan khusus tentang program pinjaman lunak bagi mahasiswa tingkat akhir atau baru lulus dari perguruan tinggi, berupa kredit lunak dengan jangka panjang dengan bunga ringan sebagai modal usaha bagi wirausaha muda," jelas Bahlil.

Poin keenam yaitu pembebasan biaya perizinan bagi wirausaha muda. Perlu ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan persyaratan perizinan dan pembebasan biaya perizinan bagi wirausaha muda. Selain itu juga mesti diatur penyederhanaan tata cara dalam memperoleh pendanaan dan pemberian keringanan dalam persyaratan jaminan tambahan.

"Selanjutnya ketujuh, Kemudahan dari Pemerintah dalam hal pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi wirausaha muda. Perlu diatur tentang kemudahan yang dikhususkan bagi wirausaha muda dalam pendaftaran HAKI berupa pendataan produk, jasa, atau desain yang dihasilkan wirausaha muda. Pemerintah jika perlu membeli hak cipta produk-produk industri besar tertentu, agar bisa dipergunakan secara luas oleh wirausaha muda," jelas Bahlil.

Bahlil melanjutkan, poin kedelapan adalah memberikan perlindungan kepada ekonomi daerah melalui afirmasi wirausaha lokal. Perlu aturan untuk mengatur investasi yang masuk ke sebuah daerah dengan kemitraan yang lebih adil, wajib menyertakan wirausaha daerah dengan presentase kemitraan minimal 15 persen bagi mitra lokal.

"Poin kesembilan adalah perluasan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan yang bersifat wajib. Untuk mempercepat lahirnya wirausaha muda yang berkualitas dan memperkuat kapasitas wirausaha muda yang ada, perlu dilakukan perluasan pendidikan vokasi serta memasukkan pendidikan kewirausahaan pada lembaga pendidikan dan dan tinggi," jelasnya.

Terakhir, poin kesepuluh adalah sinergi lembaga pendidikan kewirausahaan dengan inkubator dan badan usaha milik negara atau daerah. "Untuk mengefektifkan kurikulum pendidikan, pelatihan dan pembiayaan kewirausahaan, perlu sinergi antar lembaga-lembaga pendidikan dan inkubasi, dari tingkat Nasional hingga ke daerah-daerah," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja

Dimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan

Baca Selengkapnya
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila

RUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Pemuda ASEAN Adalah Aset Penting Bawa Perubahan Positif di Kawasan
Ketua DPR: Pemuda ASEAN Adalah Aset Penting Bawa Perubahan Positif di Kawasan

Menurut Puan, parlemen muda ASEAN dapat membentuk masa depan yang lebih baik bagi kawasan, termasuk mencari solusi terhadap berbagai tantangan global.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan, Ketua DPR Puan Maharani Pamer Capaian Pembentukan 126 Undang-Undang
Sidang Tahunan, Ketua DPR Puan Maharani Pamer Capaian Pembentukan 126 Undang-Undang

Maka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Anggota Dewan 2024-2029 Harus Partisipatif Hadapi Berbagai Tantangan di Tanah Air
Ketua DPR: Anggota Dewan 2024-2029 Harus Partisipatif Hadapi Berbagai Tantangan di Tanah Air

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Anggota DPR-DPD RI terpilih Periode 2024-2029 kelak turut berpartisipasi mengatasi berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional
Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Hari Sumpah Pemuda 2024, Puan: Anak Muda Kini Berperan Penting Sebagai Agen Perubahan Bangsa
Hari Sumpah Pemuda 2024, Puan: Anak Muda Kini Berperan Penting Sebagai Agen Perubahan Bangsa

Hari Sumpah Pemuda ini, Puan juga mengajak generasi muda untuk berkontribusi dalam memajukan ekonomi, pendidikan, dan sosial di lingkungan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Rasio Wirausaha Indonesia Naik Jadi 3,35 Persen
Rasio Wirausaha Indonesia Naik Jadi 3,35 Persen

Pentingnya menumbuhkan jiwa kewirausahaan sejak dini, termasuk di kalangan pelajar.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya