Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11 Aturan Pokok Dalam Permen Penetapan Harga Patokan Mineral dan Batubara Anyar

11 Aturan Pokok Dalam Permen Penetapan Harga Patokan Mineral dan Batubara Anyar Rida Mulyana diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan 11 substansi Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2020, terkait perubahan ketiga atas Permen ESDM nomor 7 tahun 2017 tentang tata cara penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB). Aturan yang pertama bahwa penetapan HPM dan HPB itu ditetapkan dengan mempertimbangkan pasar internasional, keperluan peningkatan nilai tambah, dan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik.

"Ada beberapa substansi pokok yang diatur dalam Permen ini," kata Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Rida Mulyana, dalam konferensi Pers Virtual, Senin (20/7).

Kedua, HPM bijih nikel ditetapkan sebagai harga batas bawah. Transaksi dapat dilakukan di bawah harga, dengan selisih tidak lebih dari 3 persen. Untuk mengantisipasi perbedaan kutipan harga atau penalty mineral pengotor, seperti kadar Fe dan Mg yang melebihi standar.

Ketiga, dalam melakukan pembelian bijih nikel, pihak lain wajib mengacu pada HPM. Keempat, penambahan publikasi harga timah mengacu pada Jakarta future exchange dari sebelumnya hanya Bursa Komoditi dan Derivatif indonesia alias Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX).

Kelima, formulasi HPM dan HPB pada saatnya ditetapkan per bulan melalui Kepmen ESDM. Keenam, di lapangan, verifikasi kualitas dan kuantitasnya wajib dilakukan oleh surveyor pelaksana, yang akan menerbitkan laporan hasil verifikasi (LHV).

"Ketujuh, yang menunjuk surveyor dalam Permen ini adalah Dirjen Minerba, yang akan menetapkan surveyor sebagai verifikator penjualan mineral dan batubara di lapangan," katanya.

Kedelapan, penjualan dalam negeri wajib menunjuk surveyor sebagai wasit apabila terjadi perbedaan hasil analisa kualitas mineral antara penjual dan pembeli.

Selanjutnya

Kesembilan, ketentuan formula HPM dan HPB itu juga diatur dalam permen ini dapat ditinjau setiap 6 bulan. "Jadi kalau misalkan kita terbitkan bulan Februari tambah 6 bulan evaluasinya sekitar bulan Oktober," ujarnya.

Kesepuluh, sanksi bagi yang tidak mengacu HPM dan HPB berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian Sanksi administrasi dikenakan kepada pemegang IUP yang melakukan penjualan di bawah HPM.

"Juga kepada pihak lain yang melakukan pembelian di bawah HPM, setelah koordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kemenperin," ujarnya.

Terakhir, kesebelas, permen ini secara Undang-Undang diberlakukan terhitung 30 hari setelah diundangkan sejak 14 April 2020.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Harga Acuan Batu Bara dan Mineral Logam Mei 2024
Daftar Harga Acuan Batu Bara dan Mineral Logam Mei 2024

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Selengkapnya
Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pertamina: Setiap Bulan Menyesuaikan Harga Pasar
Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pertamina: Setiap Bulan Menyesuaikan Harga Pasar

Harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex turun sedangkan untuk Pertalite atau BBM subsidi tidak berubah.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM

Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia

Baca Selengkapnya
Harga BBM Pertamina Naik per 1 Oktober 2023, Ini Rinciannya
Harga BBM Pertamina Naik per 1 Oktober 2023, Ini Rinciannya

Pertamina menaikkan harga BBM per 1 Oktober 2023, ini rinciannya.

Baca Selengkapnya
BBM Non Subsidi Pertamina Kompak Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Barunya
BBM Non Subsidi Pertamina Kompak Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Barunya

Per 1 September 2023 semua BBM non subsidi mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya