Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

111 Perusahaan ajukan impor buah dan sayuran

111 Perusahaan ajukan impor buah dan sayuran Buah. flickr.com

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mencatat sekitar 111 perusahaan mengajukan untuk mendapatkan izin impor buah dan sayuran. Dari hasil verifikasi, 69 perusahaan disetujui, dua perusahaan dalam proses, 36 perusahaan ditolak dan empat perusahaan sisanya dalam verifikasi.

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menegaskan pasca dikeluarkannya peraturan menteri perdagangan nomor 60/2012 tentang hortikultura, pihaknya menjamin pasokan buah di pasar dalam negeri akan aman.

"Para pengusaha sudah cukup siap untuk melakukan importasi produk hortikultura. Jangan ada isu diberlakukannya peraturan ini lalu ada kekurangan impor produk hortikultura nantinya," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/10).

Dia memastikan para importir sudah siap mengikuti aturan yang sudah ditentukan sejak 28 September 2012 ini. Adanya aturan tersebut bisa dimanfaatkan petani untuk mendorong naiknya harga dan produksi buah lokal. "Ini memberikan perlindungan bagi konsumen secara langsung. Mudah-mudahan hasilnya nanti bisa terlihat dan jangan takut kekurangan buah dari luar," ujarnya.

Dia mendesak Kementerian Pertanian segera membuat kebijakan mengeluarkan rekomendasi impor dan persetujuan hortikultura. Pemerintah tidak akan memberikan pelonggaran untuk produk hortikultura. Pihaknya tetap mensyaratkan pencantuman sertifikat label berbahasa Indonesia.

"Surveyor kami melakukan pengecekan saat verifikasi di pelabuhan. Jadi tidak ada produk yang di shipment lolos, dengan tidak ada kemasan, tanda pangan, labeling," katanya. (mdk/arr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP