11.789 Pengembang Terdaftar di Aplikasi Rumah Subsidi Milik Kementerian PUPR
Merdeka.com - Menteri Basuki Hadimuljono mengatakan, jumlah pengembang perumahan yang terdaftar di aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) sejak diluncurkan awal 2018 hingga Juli 2019 mencapai 11.789 pengembang. Aplikasi Sireng merupakan bagian dari upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
"Kementerian PUPR sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah bersubsidi. Pertumbuhan KPR juga harus dibarengi pelayanan lebih baik kepada masyarakat mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya. Apalagi bila menyangkut KPR subsidi saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ," ujarnya seperti ditulis Antara, di Jakarta, Selasa (2/7).
Melalui aplikasi Sireng yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, konsumen rumah subsidi dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum.
-
Bagaimana BNI membantu akses perumahan? Terlebih, Ringkas memiliki pendekatan inovatif terhadap pembiayaan perumahan secara digital, sehingga meningkatkan aksesibilitas terhadap program BNI Griya.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Siapa yang menghuni pemukiman? Analisis genetik pada tulang manusia yang digali menunjukkan hubungan erat antara penduduk pemukiman ini dengan kelompok lain di China selatan dan Asia Tenggara.
-
Siapa yang membeli rumah baru? Kediaman baru yang baru saja dibeli adalah bagian depan dari kediaman Frans Faisal, kakak Fuji dan Fadly Faisal.
-
Gimana cara hitung biaya rumah pertahun? Menurut laporan bulan Juni yang disampaikan oleh Zillow dan Thumbtack, satu unit rumah dapat menghabiskan biaya USD14,155 juta per tahun, yakni setara dengan Rp221,74 miliar, jumlah tersebut belum termasuk dengan biaya perawatan, dan sebagainya.
-
Siapa yang membantu proses pembangunan rumah? Meskipun melewati jangka waktu yang ditargetkan, Mona dan Indra tetap bersyukur serta bahagia dalam proses pembangunan rumah baru mereka.
Untuk mengeceknya cukup mudah, konsumen cukup memasukkan nama pengembang di website https://sireng.pu.go.id. Aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mempermudah Pemerintah merespons keluhan masyarakat.
Sebab salah satu syarat pengembang masuk dalam Sireng harus terlebih dahulu tergabung dalam asosiasi. Selain itu, di dalam sistem juga akan dirilis peringkat, penghargaan, dan hukuman, dari Pemerintah sehingga mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun.
Kementerian PUPR juga menerbitkan Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Pengembang Perumahan yang berlaku pada 26 Oktober 2018. Permen ini mengatur mekanisme bagi asosiasi pengembang dan pengembang perumahan untuk melakukan registrasi dan akreditasi.
Untuk penilaian akreditasi dan registrasi dilakukan dengan dua mekanisme yakni untuk asosiasi dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian PUPR. Setelah lulus verifikasi, asosiasi pengembang akan mendapat Sertifikat Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan (SA2P2).
Sementara bagi pengembang perumahan akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya diterbitkan tanda bukti pengakuan atas kemampuan usahanya melalui Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2).
Dalam Permen juga mengatur sanksi bagi asosiasi pengembang maupun pengembang perumahan yang telah memegang sertifikat apabila melakukan pelanggaran dalam 3 klasifikasi yakni ringan, sedang, dan berat.
Untuk pemberian saksi administratif kepada asosiasi pengembang rumah subsidi dilakukan oleh Kementerian PUPR, sementara bagi pengembang perumahan oleh kepala daerah. Sanksi berupa surat peringatan diberikan untuk pelanggaran ringan, sanksi pembekuan AS2P2 atau SP2 selama 3 bulan untuk pelanggaran sedang, dan pencabutan sertifikat (SA2P2 dan SP2) untuk pelanggaran berat.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak era kabinet kerja Presiden Joko Widodo dari tahun 2015-2022 ini telah membangun atau memfasilitasi sebanyak 1.553.459 unit rumah layak huni.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan swasta harus membangun 1,5 juta rumah tiap tahun agar angka masyarakat tak punya rumah terus turun.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN sudah melakukan koordinasi awal dengan Satgas Perumahan mengenai penataan satu juta rumah.
Baca SelengkapnyaBasuki mengakui mengurus perumahan cukup rumit dan sulit.
Baca SelengkapnyaTapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta
Baca SelengkapnyaHashim membantah kabar pembangunan tiga juta rumah itu dalam waktu satu periode atau lima tahun.
Baca SelengkapnyaKementerian ini bertugas membangun rumah untuk warga miskin.
Baca SelengkapnyaKementerian PUPR mengungkapkan bahwa progres hunian Polri dan BIN di IKN mencapai 58 persen, Hunian ASN dengan progres 53 persen.
Baca SelengkapnyaDalam rentang waktu 2010 hingga Juli 2023, program FLPP telah mendukung kepemilikan rumah sebanyak 1.289.748 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemensos mendirikan lebih dari 648 lumbung sosial di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 14 dari 36 rumah menteri di IKN siap digunakan untuk rapat kabinet pertama di ibu kota baru.
Baca SelengkapnyaAkad massal serentak KPR Bank BTN ini sekaligus sebagai rangkaian kegiatan Hari Perumahan Nasional atau Hapernas tahun 2023.
Baca Selengkapnya