127 Fintech P2P Sudah Kantongi Izin OJK
Merdeka.com - Layanan pinjam uang berbasis online yang dihadirkan perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending (P2P) terus tumbuh di Tanah Air. Namun, tidak sedikit fintech P2P lending yang beroperasi secara ilegal untuk menjerat para korbannya dengan iming-iming kemudahan mendapatkan pinjaman uang.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengungkapkan, sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019, ada sebanyak 1.477 fintech P2P lending ilegal yang telah ditindak. Fintech tersebut tak berizin atau terdaftar di OJK, sehingga dikhawatirkan bisa merugikan masyarakat. Sedangkan untuk fintech P2P lending yang sudah berizin dan terdaftar, jumlahnya sebanyak 127 perusahaan.
"Fintech P2P lending yang sudah berizin dan terdaftar ada sebanyak 127 perusahaan. Total dana yang sudah disalurkan mencapai sekitar Rp 50 triliun kepada lebih dari 15 juta orang. Adanya fintech P2P lending ini sebetulnya sangat membantu masyarakat. Tetapi memang keberadaan fintech P2P ilegal juga masih marak dan meresahkan, jumlahnya ada 1.477," kata Tongam L. Tobing di acara IndoSterling Forum ke-8 yang mengangkat tema 'Jauhi Jerat Utang Fintech Ilegal' di Jakarta.
-
Bagaimana OJK melibatkan stakeholders dalam roadmap fintech P2P lending? OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
Maraknya fintech P2P lending dikarenakan adanya kebutuhan dari masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan perbankan. Kemunculannya juga tidak bisa dibendung karena mudah sekali membuat aplikasi mobile untuk menawarkan layanan pinjaman online. Setiap kali dilakukan pemblokiran, biasanya akan muncul aplikasi baru.
"Masyarakat kita ini kecenderungannya sangat mudah menerima penawaran-penawaran yang menggiurkan, padahal yang memberikan pinjaman itu adalah fintech ilegal. Untuk membayar pinjaman dan bunganya, banyak korban yang kemudian meminjam uang kembali kepada fintech lain. Istilahnya gali lobang, gali lobang. Tidak pernah ditutup," ujar Tongam.
Menurut Tongam, korban dari fintech ilegal ini kebanyakan dari kalangan perempuan. Tidak sedikit pula korban yang mengalami pelecehan seksual dari penagih pinjaman, antara lain dengan meminta foto bugil untuk melunasi hutangnya.
OJK sebetulnya telah secara rutin merilis daftar perusahaan fintech P2P lending yang sudah berizin di situs resmi mereka. Untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending diimbau agar terlebih dahulu memeriksa daftar tersebut.
"Untuk masyarakat, berhati-hati saat menggunakan layanan fintech P2P lending. Periksa dulu apakah fintech tersebut sudah berizin dan terdaftar di OJK," pesan Togam.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca Selengkapnya