Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

127 Fintech P2P Sudah Kantongi Izin OJK

127 Fintech P2P Sudah Kantongi Izin OJK OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Layanan pinjam uang berbasis online yang dihadirkan perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending (P2P) terus tumbuh di Tanah Air. Namun, tidak sedikit fintech P2P lending yang beroperasi secara ilegal untuk menjerat para korbannya dengan iming-iming kemudahan mendapatkan pinjaman uang.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengungkapkan, sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019, ada sebanyak 1.477 fintech P2P lending ilegal yang telah ditindak. Fintech tersebut tak berizin atau terdaftar di OJK, sehingga dikhawatirkan bisa merugikan masyarakat. Sedangkan untuk fintech P2P lending yang sudah berizin dan terdaftar, jumlahnya sebanyak 127 perusahaan.

"Fintech P2P lending yang sudah berizin dan terdaftar ada sebanyak 127 perusahaan. Total dana yang sudah disalurkan mencapai sekitar Rp 50 triliun kepada lebih dari 15 juta orang. Adanya fintech P2P lending ini sebetulnya sangat membantu masyarakat. Tetapi memang keberadaan fintech P2P ilegal juga masih marak dan meresahkan, jumlahnya ada 1.477," kata Tongam L. Tobing di acara IndoSterling Forum ke-8 yang mengangkat tema 'Jauhi Jerat Utang Fintech Ilegal' di Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

Maraknya fintech P2P lending dikarenakan adanya kebutuhan dari masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan perbankan. Kemunculannya juga tidak bisa dibendung karena mudah sekali membuat aplikasi mobile untuk menawarkan layanan pinjaman online. Setiap kali dilakukan pemblokiran, biasanya akan muncul aplikasi baru.

"Masyarakat kita ini kecenderungannya sangat mudah menerima penawaran-penawaran yang menggiurkan, padahal yang memberikan pinjaman itu adalah fintech ilegal. Untuk membayar pinjaman dan bunganya, banyak korban yang kemudian meminjam uang kembali kepada fintech lain. Istilahnya gali lobang, gali lobang. Tidak pernah ditutup," ujar Tongam.

Menurut Tongam, korban dari fintech ilegal ini kebanyakan dari kalangan perempuan. Tidak sedikit pula korban yang mengalami pelecehan seksual dari penagih pinjaman, antara lain dengan meminta foto bugil untuk melunasi hutangnya.

OJK sebetulnya telah secara rutin merilis daftar perusahaan fintech P2P lending yang sudah berizin di situs resmi mereka. Untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending diimbau agar terlebih dahulu memeriksa daftar tersebut.

"Untuk masyarakat, berhati-hati saat menggunakan layanan fintech P2P lending. Periksa dulu apakah fintech tersebut sudah berizin dan terdaftar di OJK," pesan Togam.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya