15 Tahun didorong, obligasi daerah tak juga dimanfaatkan pemda
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan minimnya pemerintah daerah yang menerbitkan surat berharga atau obligasi untuk anggaran pembangunannya. Padahal, pemerintah sudah mendorong pemda untuk menerbitkan obligasi sejak 15 tahun lalu.
Advisor Grup Dukungan Strategis Pengembangan Bisnis dan Industri Pasar Modal OJK, Djustini Septiana mengatakan, penggunaan skema penerbitan obligasi seharusnya dilakukan Pemda agar mendapat dana segar tanpa perlu menunggu dana transfer daerah.
"Sudah 15 tahun tapi sampai sekarang belum satu pun pecah telur," ujarnya dalam acara seminar di Surabaya, Kamis (24/11).
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Kenapa Kemendagri minta Pemda rencanakan gerakan menanam? Upaya ini dibutuhkan Pemda untuk mengendalikan laju inflasi di daerah.
Menurut dia, ada sejumlah faktor yang mendasari keengganan Pemda untuk menjalankannya skema tersebut. Salah satunya perihal minimnya pemahaman akan skema penerbitan obligasi.
"Hampir semua Pemda tidak mengerti obligasi daerah. Padahal itu bisa digunakan sebagai opsi untuk Pemda mendapatkan permodalan selain dari dana transfer daerah," kata dia.
Tidak hanya itu, pemikiran bahwa penerbitan obligasi dianggap sebagai warisan buruk berupa utang dari pemimpin sebelumnya membuat Pemda enggan melakukan skema tersebut. "Padahal ini adalah utang Pemda bukan utang gubernur," kata dia.
Di tempat sama, Chief Economist Danareksa Research Institute, Kahlil Rowter menyebut penerbitan obligasi bisa dimanfaatkan sebagai dana segar yang bisa dipergunakan untuk pembiayaan infrastruktur di awal tahun mendatang. Sebab, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penurunan dana transfer daerah dari pemerintah yang pada akhirnya kerap menghambat pembiayaan infrastruktur di awal tahun.
"Tentunya ini perlu dilakukan untuk antisipasi dana transfer daerah dari Pempus yang kerap terhambat. Agar jadi dana segar untuk pembiayaan di awal tahun," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Obligasi daerah merupakan pinjaman daerah jangka menengah hingga panjang yang bersumber dana dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaBey Machmudin tak mau menerbitkan obligasi daerah seperti era Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaDewan Pertimbangan pusat bagian ekonomi pada masa Jepang, mengusulkan agar pemerintah menarik dana dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPrediksi Indef terkait masa depan IKN di era kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDPR menilai IKN tetap sulit menarik minat investor karena masalah utama bukan pada pergantian pejabatnya, tetapi dasar kebijakan yang keliru
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaMasalah kepemilikan rumah tak kunjung selesai, meski negara sudah memberi suntikan besar melalui satu bank pelat merah.
Baca SelengkapnyaPBNU tidak ambil soal terkait tujuan investasi yang ingin dikembangkan.
Baca SelengkapnyaMK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca Selengkapnya