18 Konsumen Meikarta Digugat Kasus Pencemaran Nama Baik Rp56 Miliar
Merdeka.com - Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPKM) menghadapi gugatan perdata yang dilayankan oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). 18 orang tersebut merupakan konsumen Meikarta yang mendirikan PKPKM.
PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahan. Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat telah menghadiri persidangan tersebut kemarin Selasa, (24/1).
"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Barat, Rabu (25/1).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa saja anggota MKMK? 'Prof Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas Padang, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, hakim yang baru dilantik Ridwan Mansyur,' kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Gugatan yang diajukan oleh PT MSU kepada 18 orang konsumen itu diantaranya Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Sumini, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, Rosliani.
Para tergugat dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar ½ halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
Berikut Rincian Perkara:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat.2. Menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.3. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.4. Menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht.
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.3. Menyatakan hak dan tanggung jawab penggugat adalah sebagaimana tercantum dalam Perjanjian 4. Perdamaian (Homologasi) tanggal 18 Desember 2020.4. Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian sebagai berikut:
- Kerugian materiil akibat rangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat senilai Rp.44.100.000.000,- (empat puluh empat miliar seratus juta Rupiah).
- Kerugian imateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh para tergugat yaitu nilainya tidak kurang dari Rp.12.000.000.000,- (dua belas miliar Rupiah).
- Menghukum para tergugat untuk:
a. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar ½ halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
b. Menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh PARA TERGUGAT, dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tuduhan yang tidak benar.
c. Menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan PARA TERGUGAT.
d. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voordaad).
e. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat petugas PNM mencari seorang warga yang disebut memiliki utang.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaHingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaPNM Garut mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian juga desa. Sembari terus melakukan investigasi.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnya