Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Blok Migas Beralih Kontrak Ke Gross Split

2 Blok Migas Beralih Kontrak Ke Gross Split Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Dua Wilayah Kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas), yaitu WK Lampung III dan WK GMB Muralim, mengubah kontrak bagi hasil migas yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk merealisasikan perubahan status tersebut dalam waktu 1 bulan.

"Kita berjanji tanggal 9 Februari harus tanda tangan alih kelolanya. Karena 9 Februari jatuhnya pada hari Sabtu, maka kita menandatangani WK ini secepatnya, yaitu Senin pagi," kata Arcandra, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2).

Orang lain juga bertanya?

‎Menurut Arcandra, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) merubah skema kontrak bagi hasil gross split karena lebih efisien, tidak berbelit-belit, sederhana dan lebih memiliki kepastian sebab parameter pembagian insentif jelas dan terukur.

‎Arcandra menerangkan, dengan ditandatanganinya dua KKS ini, maka saat ini total WK yang telah menggunakan skema gross split menjadi 39. Terdiri dari 14 dari blok eksplorasi, 21 dari perpanjangan atau alih kelola, 4 yang amandemen, termasuk hari ini 2

"WK CBM Muralim ini WK pertama yang beralih ke gross split. Kalau kita lihat apa yang kita laksanakan sampai hari ini, total jumlah WK yang sudah beralih ke gross split menjadi 39 Wilayah Kerja," imbuhnya.

Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Lampung III ditandatangani pada tanggal 5 Mei 2009 dengan operator PT. Harpindo Mitra Kharisma, sedangkan KKS WK GMB Muralim ditandatangani tanggal 3 Desember 2010 dengan operator Dart Energy (Muralim) Pte Ltd.

Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Adapun luas WK Lampung III saat ini adalah 919 km2 dan WK GMB Muralim sebesar 687,92 km2.

PT. Harpindo Mitra Kharisma dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd merupakan KKKS gelombang ketiga yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan dan West Natuna Exploration Ltd pada bulan 11 Desember 2018 dan 17 Januari 2019.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

Pemerintah berpesan kepada Kontraktor untuk memanfaatkan waktu eksplorasi dengan sebaik mungkin dan harus melaksanakan komitmen pasti agar dapat menemukan cadangan hidrokarbon baru dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
Skema Cost Recovery Dinilai Bisa Dongkrak Produksi Migas Dalam Negeri
Skema Cost Recovery Dinilai Bisa Dongkrak Produksi Migas Dalam Negeri

Sumur di Indonesia sekarang sudah lebih banyak air dibandingkan minyak. Dengan demikian, untuk mengangkat minyak tersebut, membutuhkan usaha dan teknologi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tawarkan Tiga Wilayah Kerja Migas dari Papua, Ini Detailnya
Pemerintah Tawarkan Tiga Wilayah Kerja Migas dari Papua, Ini Detailnya

Jadwal lelang reguler untuk WK Bobara untuk akses bid document mulai 20 September 2023 sampai dengan 20 November 2023.

Baca Selengkapnya
ESDM: Indonesia Masih Simpan Harta Karun Migas
ESDM: Indonesia Masih Simpan Harta Karun Migas

Total investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini senilai USD 96,92 juta, atau setara Rp1,56 triliun (kurs Rp16.130 per USD).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco

Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.

Baca Selengkapnya
Repsol Hengkang, 4 Raksasa Migas Antre Masuk Blok Andaman III
Repsol Hengkang, 4 Raksasa Migas Antre Masuk Blok Andaman III

Kendati begitu, dia belum mau membocorkan siapa perusahaan migas yang hendak mengambil alih Andaman III.

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Wamentan Harap Alih Fungsi LP2B Tak Ganggu Produksi Pangan Nasional
Wamentan Harap Alih Fungsi LP2B Tak Ganggu Produksi Pangan Nasional

Wamentan, Harvick Hasnul Qolbi menghadiri pembukaan Rapat kerja Pertanahan dan Kehutanan 2023 yang diselenggarakan oleh SKK Migas.

Baca Selengkapnya
Pertamina Kembangkan Blok Migas di Mogoi-Papua dengan Investasi Tembus USD2 Miliar
Pertamina Kembangkan Blok Migas di Mogoi-Papua dengan Investasi Tembus USD2 Miliar

Salah satu usaha penguatan ketahanan energi dengan meningkatkan eksplorasi dan eksplotasi agar lifting Migas nasional naik.

Baca Selengkapnya
Banyak Potensi Gas Ditemukan, Menko Luhut: Tinggal Bagaimana Kita Mengelola Bersama-sama
Banyak Potensi Gas Ditemukan, Menko Luhut: Tinggal Bagaimana Kita Mengelola Bersama-sama

Luhut juga memaparkan bahwa ada tiga kunci strategis memastikan keseimbangan keamanan energi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pasok Gas ke Jakarta, PGN LNG dan Hoegh Akhirnya Sepakat Optimalkan Pengelolaan LNG Terapung di Lampung
Pasok Gas ke Jakarta, PGN LNG dan Hoegh Akhirnya Sepakat Optimalkan Pengelolaan LNG Terapung di Lampung

FSRU Lampung terhubung dengan pipa bawah laut berdiameter 24 inci sejauh 21 km ke onshore receiving facility (ORF) di Lampung.

Baca Selengkapnya