2 Jurus Kemenaker Selesaikan 6 Masalah Tata Kelola Implementasi Jaminan Sosial PMI
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah mengatakan terdapat 6 permasalahan terkait tata kelola dalam implementasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI), salah satunya manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Ada 6 permasalahan sekurang-kurangnya terkait dengan tata kelola dalam implementasi jaminan sosial pekerja migran Indonesia. Yang pertama belum tercover nya perlindungan bagi PMI mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja dan membutuhkan perawatan di negara penempatan," kata Menaker dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, secara virtual, Senin (24/5).
Kemudian, masalah kedua terkait manfaat JKK dan JKM belum sejalan dengan PP 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP No 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan JKM.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
Padahal sudah jelas dalam PP 82 tahun 2019 itu, menghimpun terkait manfaat program JKK sebelum dan setelah bekerja, perlindungan atas resiko resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Atau perawatan dan pengobatan bagi PMI yang terkena penyakit di lingkungan kerja, penggantian biaya pengangkutan santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Kemudian manfaat program JKK selama bekerja mulai dari penggantian biaya pengangkutan ke rumah sakit, santunan cacat, santunan kematian, santunan berkala bantuan bagi PMI yang di PHK.
Tidak hanya itu, perlunya ada penggantian biaya tiket pesawat bagi PMI yang mengalami kecelakaan, biaya rehabilitasi, beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua anak PMI, kerugian atas tindakan pihak lain selama pulang dan resiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI.
"Ini manfaat program JKK," imbuhnya.
Selanjutnya, Menaker juga menyebutkan manfaat JKM bagi PMI, diantaranya jaminan kematian manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian dan pemakaman meliputi selama bekerja dan sebelum dan setelah bekerja dan beasiswa 2 anak PMI.
Menaker melanjutkan, permasalahan ketiga, adanya persyaratan lain dalam pengajuan klaim di luar persyaratan yang sudah diatur dalam Permenaker 18 tahun 2018 tentang Jamsostek PMI.
Keempat, belum adanya bantuan bagi anak PMI yang belum memasuki jenjang pendidikan, dan orang tuanya apabila mengalami cacat total atau meninggal dunia. Kelima, terbatasnya akses bagi PMI yang akan melakukan perpanjangan kepesertaan dari negara penempatan dalam pembayaran iuran.
"Keenam, pengajuan klaim masih bersifat manual sehingga kesulitan dalam mengetahui kemajuan klaimnya," ujarnya.
Demikian, untuk menyelesaikan 6 permasalahan tata kelola tersebut, Kemnaker akan melakukan dua hal. Pertama, mendorong Pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang undang Nomor 18 tahun 2017 mengenai Kerjasama antar BPJS Ketenagakerjaan dengan Lembaga Pemerintah dan/atau Swasta untuk mengcover risiko yang belum/tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan;
"Kedua, mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun action plan dalam mengimplementasikan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang jaminan sosial bagi PMI, serta Pelaksanaan Pelaporan sesuai Pasal 38 Permenaker No. 18 Tahun 2018, sebagai dasar Evaluasi pelaksanaan Jaminan sosial bagi PMI," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaJaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaPermenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaSebanyak 67 pelaku budaya berprestasi mendapat program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan kepada semua pegawai, khususnya para Pejabat Tinggi Kemnaker agar bersama-sama dapat memberikan dedikasi yang terbaik.
Baca Selengkapnya