Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Minggu Lagi, Belanja Produk dari Luar Negeri di E-Commerce Bakal Ada Bea Masuk

2 Minggu Lagi, Belanja Produk dari Luar Negeri di E-Commerce Bakal Ada Bea Masuk e-commerce. © mytotalretail.com

Merdeka.com - Pemerintah akan menerapkan bea masuk terhadap transaksi cross border atau lintas batas antarnegara melalui platform e-commerce. Ditargetkan kebijakan ini dapat diterapkan dua minggu ke depan.

"Kami meminta dukungan Anda untuk menarik biaya impor dan pajak (transaksi e-commerce cross border). Seperti contoh, pembelian buku anda sudah memberikan biaya impor dan pajak. Kami mengatur data itu," tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Jakarta, Minggu (15/9).

"Ini adalah pendekatan baru yang kami lakukan untuk meningkatkan transparansi dan tetap menjaga bisnis tetap tumbuh. Saya harap ini bisa cepat dilakukan. Saya kira satu atau dua minggu lagi," lanjut dia.

Orang lain juga bertanya?

Namun, dia menjelaskan, penerapan bea masuk bagi transaksi cross border ini bukan hal yang baru. Hanya saja, Kemenkeu melakukan penarikannya melalui sistem online, jadi hanya pergantian sistem penarikan bea masuknya saja.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan transparansi terhadap masyarakat Indonesia yang berbelanja di platform e-commerce.

"Ini berlaku untuk semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce. Kalau misalnya kita di keseharian kita, harga ini sudah termasuk pajak service misalnya, pajak restoran, kita sudah tahu di bill kita. Kalau kita ke restoran kita sering lihat di bawah itu, termasuk pajak service misalnya 5 persen, sehingga kita sebagai konsumen tahu totalnya segini, juga rinciannya dari pajak juga, ini persis seperti itu nanti," terang Heru.

Pihaknya pun menegaskan, ketetapan ini hanya peralihan sistem yang tadinya konvensional menjadi lebih rapi dan terintegrasi.

"Ini hanya shifting, mengubah bentuk administrasinya tadinya konvensional menjadi lebih modern. Tetapi ini yang penting adalah transparansi. Karena yang penting semua orang tahu, bahwa harga transaksinya segitu," papar dia.

"Sehingga pada saat barang-barang itu melalui bandara, maka pungutan itu membuat lebih simpel, mudah, dan cepat bagi semua pihak ya. Bagi custom (cukai) itu juga penting karena bakal ada transparansinya," kata dia.

Reporter: Bawono Yadika Tulus

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TikTok Shop Kembali Dibuka, Mendag Zulhas Ingatkan Pemesanan Barang Lewat Proses Border
TikTok Shop Kembali Dibuka, Mendag Zulhas Ingatkan Pemesanan Barang Lewat Proses Border

TikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.

Baca Selengkapnya
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Curhat Pelaku UMKM Soal Rencana Pembatasan Penjualan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Curhat Pelaku UMKM Soal Rencana Pembatasan Penjualan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Rencana pembatasan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 Juta untuk melindungi produk UMKM dari ancaman produk impor, salah satunya TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM

Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia

Baca Selengkapnya
Tujuh Produk Impor Disinyalir Bahkan Matikan Usaha Dalam Negeri, Pemerintah Akhirnya Ambil Langkah Begini
Tujuh Produk Impor Disinyalir Bahkan Matikan Usaha Dalam Negeri, Pemerintah Akhirnya Ambil Langkah Begini

Kebijakan itu nantinya tidak hanya difokuskan untuk barang impor China, tapi juga dari negara-negara lain yang jumlahnya di pasar domestik terus membludak.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Kemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022

Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.

Baca Selengkapnya