Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Penyebab Sistem OSS Belum Maksimal

2 Penyebab Sistem OSS Belum Maksimal investasi. shutterstock

Merdeka.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan, 2 penyebab yang membuat sistem Online Single Submission (OSS) masih belum maksimal dan sempurna melayani perizinan usaha. Pertama, peraturan daerah sebagai syarat dikeluarkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Soal OSS, saya harus katakan OSS kita belum sempurna. Ada dua persoalan yang paling besar, yaitu PBG kita. PBG ini IMB sebenarnya, yang akan dikeluarkan kalau sudah ada Perda di kabupaten/kota dan provinsi. Tapi sekarang Perdanya belum dilakukan (belum ada)," kata Bahlil dalam Investment Forum Mendorong Percepatan Investasi Berkelanjutan dan Inklusif, dikutip Antara, Rabu (18/5).

Untuk itu, ada surat bersama antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sehingga, daerah pun bisa menarik pajak atau pungutan meski belum ada payung hukum yang melandasinya lewat Perda.

Orang lain juga bertanya?

"Surat bersama itu sebagai instrumen untuk bisa memberikan pungut karena ini menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah). Alhamdulillah itu sudah bisa," imbuhnya.

Selain soal PBG, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum semuanya masuk sistem OSS jadi penyebab sistem OSS belum maksimal. "Karena baru 40 kabupaten/kota yang masuk di dalam OSS. Kita harus kejar ini. Selama ini tidak bisa dilakukan, maka pasti saya yakin kondisi kita belum akan normal," jelasnya.

Untuk menyiasati masalah tersebut, Bahlil telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membentuk tim yang bisa memberikan penanganan khusus.

"Kalau ada pengusaha-pengusaha besar yang memang butuh cepat, itu bisa langsung offline ke Kementerian Investasi supaya kita bisa beri penanganan khusus agar mereka bisa jalan. Ini biasanya (untuk) properti sama industri," katanya.

OSS berbasis risiko merupakan merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal

Tersendatnya sistem tersebut karena masih ada 2 kementerian yang belum terkoneksi dengan OSS.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Jakarta Tak akan Dapat Dana Otsus Bila RUU DJK Disahkan, Ini Alasannya
Jakarta Tak akan Dapat Dana Otsus Bila RUU DJK Disahkan, Ini Alasannya

Namun ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tata Ruang PSN PIK 2 Punya Banyak Masalah, Bagaimana Kelanjutannya?
Tata Ruang PSN PIK 2 Punya Banyak Masalah, Bagaimana Kelanjutannya?

Kementerian ATR/BPNĀ menemukan adanya ketidaksesuaian pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada PIK 2.

Baca Selengkapnya
Penilaian Kinerja PTSP dan PPB untuk Meningkatkan Iklim Investasi di Indonesia
Penilaian Kinerja PTSP dan PPB untuk Meningkatkan Iklim Investasi di Indonesia

Penilaian kinerja PTSP dan PPB ini dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari berbagai unsur.

Baca Selengkapnya
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Masih Terkendala SDM dan Infrastruktur
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Masih Terkendala SDM dan Infrastruktur

SPBE menjadi faktor penting untuk mendukung operasional keseharian pemerintahan.

Baca Selengkapnya
80 Persen Lebih Peta Tata Ruang Pemerintah Tak Sesuai Penggunaan
80 Persen Lebih Peta Tata Ruang Pemerintah Tak Sesuai Penggunaan

Kementerian ATR/BPN diminta koordinasi menyiapkan bahan baku tentang rencana one map policy.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Satu Peta Percepat Pembangunan Proyek Strategis Nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus
Kebijakan Satu Peta Percepat Pembangunan Proyek Strategis Nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus

KSP tidak hanya sebuah kebijakan, tetapi sebuah perjalanan dinamis yang terus berkembang seiring dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi di lapangan.

Baca Selengkapnya
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!

Arif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital

Baca Selengkapnya
Kepala Bappenas: Kota-Kota di Indonesia Itu Tak Punya Bentuk Jelas
Kepala Bappenas: Kota-Kota di Indonesia Itu Tak Punya Bentuk Jelas

Dengan kota yang amorf, pembangunan sebuah kota tidak lagi didasari masterplan, tetapi berdasarkan desakan-desakan ekonomi atau komersial.

Baca Selengkapnya