2015, Ini strategi Kemenkeu capai target cukai rokok Rp 120 T
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menetapkan sejumlah strategi guna mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau telah ditetapkan dalam APBN 2015, sebesar Rp 120,55 triliun. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, berlaku pada 1 Januari 2015.
Demikian isi publikasi terkait kebijakan cukai hasil tembakau 2015, diunggah situs Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, kemarin.
"Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau 2015 telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR-RI."
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Intinya, pengusaha pabrik sigaret kretek tangan kecil dengan batasan jumlah produksi rokok hingga 50 juta batang per tahun tak mengalami penaikan tarif cukai. Sedangkan golongan menengah, batas produksinya dinaikkan sebesar 50 juta batang sehingga menjadi 350 juta batang per tahun.
"Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan pengusaha kecil dan penyerapan tenaga kerja."
Adapun, sistem tarif cukai 2015 melanjutkan kebijakan tahun sebelumnya. Yaitu sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran (Batasan HJE).
Penyederhanaan struktur tarif cukai juga dilakukan dengan menggabungkan sigaret kretek mesin (SKM) golongan I layer 1 dan 2 serta sigaret kretek tangan (SKT) golongan II layer 2 dan 3. Sehingga, jumlah layer tarif cukai untuk SKM, SKT, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berubah dari semula 13 layer menjadi 12 layer.
Batasan HJE untuk seluruh layer tarif cukai disesuaikan dengan mempertimbangkan harga transaksi pasar dan batasan maksimum tarif cukai sebesar 57 persen dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Secara rata-rata, penaikan tarif cukai 2015 adalah sekitar 8,72 persen.
Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 0,00 sampai dengan Rp 60,00 per batang. Tarif cukai untuk jenis Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dinaikkan mulai Rp 1,00 hingga Rp 10.000,00 per batang/gram dan dilakukan penyesuaian batasan HJE.
Sedangkan tarif cukai untuk hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis dan golongan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian cukai terjadi di setiap kategori rokok secara merata.
Baca Selengkapnya