Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2015, Ini strategi Kemenkeu capai target cukai rokok Rp 120 T

2015, Ini strategi Kemenkeu capai target cukai rokok Rp 120 T rokok. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menetapkan sejumlah strategi guna mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau telah ditetapkan dalam APBN 2015, sebesar Rp 120,55 triliun. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, berlaku pada 1 Januari 2015.

Demikian isi publikasi terkait kebijakan cukai hasil tembakau 2015, diunggah situs Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, kemarin.

"Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau 2015 telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR-RI."

Intinya, pengusaha pabrik sigaret kretek tangan kecil dengan batasan jumlah produksi rokok hingga 50 juta batang per tahun tak mengalami penaikan tarif cukai. Sedangkan golongan menengah, batas produksinya dinaikkan sebesar 50 juta batang sehingga menjadi 350 juta batang per tahun.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan pengusaha kecil dan penyerapan tenaga kerja."

Adapun, sistem tarif cukai 2015 melanjutkan kebijakan tahun sebelumnya. Yaitu sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran (Batasan HJE).

Penyederhanaan struktur tarif cukai juga dilakukan dengan menggabungkan sigaret kretek mesin (SKM) golongan I layer 1 dan 2 serta sigaret kretek tangan (SKT) golongan II layer 2 dan 3. Sehingga, jumlah layer tarif cukai untuk SKM, SKT, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berubah dari semula 13 layer menjadi 12 layer.

Batasan HJE untuk seluruh layer tarif cukai disesuaikan dengan mempertimbangkan harga transaksi pasar dan batasan maksimum tarif cukai sebesar 57 persen dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Secara rata-rata, penaikan tarif cukai 2015 adalah sekitar 8,72 persen.

Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 0,00 sampai dengan Rp 60,00 per batang. Tarif cukai untuk jenis Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dinaikkan mulai Rp 1,00 hingga Rp 10.000,00 per batang/gram dan dilakukan penyesuaian batasan HJE.

Sedangkan tarif cukai untuk hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis dan golongan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harga Terbaru Rokok Per Januari 2025
Harga Terbaru Rokok Per Januari 2025

Kenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Bakal Naik, Ini Sejumlah Dampaknya
Siap-Siap Harga Rokok Bakal Naik, Ini Sejumlah Dampaknya

Arah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok
RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi Rokok

Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tahun Depan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Naik
Siap-Siap, Tahun Depan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Naik

Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Benarkah Kebijakan Cukai Rokok Belum Berhasil Optimalkan Pendapatan Negara?
Benarkah Kebijakan Cukai Rokok Belum Berhasil Optimalkan Pendapatan Negara?

Penurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?

Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik

Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen

"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Ini Tantangan Dihadapi Industri Hasil Tembakau di 2024, Termasuk Kenaikan Cukai Rokok
Ini Tantangan Dihadapi Industri Hasil Tembakau di 2024, Termasuk Kenaikan Cukai Rokok

Penyesuaian cukai terjadi di setiap kategori rokok secara merata.

Baca Selengkapnya