2016, buruh Indonesia bakal gugat aturan pengupahan ke ILO
Merdeka.com - Gerakan Buruh Indonesia menilai Peraturan Pemerintah No.78/2015 telang melanggar konvensi International Labour Organization (ILO). Untuk itu, buruh bakal menggugat aturan terkait pengupahan itu dalam sidang organisasi buruh dunia di bawah payung Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pada pertengahan tahun depan.
"Juni, Indonesia resmi akan mengajukan komplain freedom of association,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam siaran pers, kemarin.
Sebelum itu, kata Said, GBI melakukan uji materi PP No.78/2015 ke Mahkamah Agung. Sebab, aturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
"Ini karena PP Pengupahan memberangus hak pekerja atau buruh dalam merundingkan penetapan upah minimum," katanya.
Selain itu, aturan tersebut juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, buruh terancam sulit mendapatkan pekerjaan layak lantaran pemerintah melakukan pemiskinan struktural dengan memperlambat laju pertumbuhan upah minimum.
"Yang menerima rata-rata UMP ke bawah 42 juta orang. Ada 82 persen buruh menerima upah minimum,” kata Said.
GBI juga akan melakukan unjuk rasa penolakan PP Pengupahan pada hari peringatan HAM, 10 Desember 2015.
"Ini karena terjadi aksi kekerasan oleh polisi dan preman terhadap buruh dalam menolak PP Pengupahan. Padahal, menyampaikan pendapat merupakan bagian dari HAM."
GBI merupakan gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. Diantaranya, KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KPBI, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, dan GSBI. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaKorlap Aksi May Day, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, ada 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
Baca SelengkapnyaMassa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaMassa berasal dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Dengan tuntutan mendesak agar Pemerintah segera mencabut Omnibus Law UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaRatusan buruh ramai-ramai konvoi menuju Istana Merdeka untuk berunjuk rasa selama peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia, pada 1 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaHari Buruh pada 1 Mei merupakan peringatan yang dirayakan di seluruh dunia untuk menghormati perjuangan dan kontribusi para pekerja dalam mencapai hak-haknya.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen berencana bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak kewajiban iuran Tapera yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut
Baca SelengkapnyaAksi ini bakal digelar di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, dengan perkiraan partisipasi lebih dari 100.000 orang buruh.
Baca Selengkapnya