Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2018, Singapura buka data pajak di negaranya

2018, Singapura buka data pajak di negaranya Singapura. ©2012 Merdeka.com/debby restu utomo

Merdeka.com - Singapura bakal membuka informasi data perpajakan mulai 2018. Nantinya instansi perpajakan negara lain dapat melihat informasi pajak warga Singapura.

Dikutip dari Straits Times, Menteri Keuangan dan Hukum Singapura, Indranee Rajah, mengatakan langkah ini diambil sebagai perlawanan atas maraknya aksi penghindaran pajak di lebih dari 90 wilayah hukum. Termasuk di Dubai, Hong Kong, Luksemburg, dan Swiss.

Perubahan ini memungkinkan Singapura untuk menerapkan sistem Common Reporting Standard (CRS). Ini adalah standar sistem dunia yang memungkinkan pertukaran informasi akun keuangan antar wilayah perpajakan.

Nantinya, di CRS, instansi perpajakan dari suatu negara dapat melihat informasi kekayaan dan pendapatan setiap orang di negara tertentu. Hingga saat ini, informasi perpajakan hanya dapat diberikan jika ada permintaan khusus.

"Langkah ini akan meningkatkan kepatuhan perpajakan internasional Singapura," ujar Indranee.

Institusi keuangan di Singapura diwajibkan mulai mengumpulkan data kekayaan dan penghasilan untuk CRS mulai 1 Januari 2017. "Singapura juga akan menandatangani perjanjian dengan negara lain untuk pertukaran informasi perpajakan," tuturnya.

Kepala eksekutif Wealth Management Institute, Foo Mee Har, menambahkan bergabungnya Singapura dalam sistem CRS akan meningkatkan daya saing negara singa tersebut sebagai pusat keuangan dunia.

"Tidak semua negara siap untuk menjadi transparan seperti yang kita lakukan. Dan kita berkewajiban kepada klien untuk melindungi privasi mereka dari pelanggaran," kata Foo.

Seperti diketahui, Indonesia dan Singapura sempat 'perang urat saraf' akibat pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla.

Singapura ditaksir menyiapkan sejumlah langkah antisipasi. Salah satu kebijakan Singapura untuk menggagalkan Tax Amnesty Indonesia adalah dengan menawarkan kewarganegaraan kepada anggota keluarga Indonesia yang menyimpan uang di Singapura.

Dengan menjadi warga Singapura, ketika era keterbukaan informasi Automatic Exchange of Information (AEOI) diberlakukan di 2017, pemerintahan Jokowi tidak bisa menjatuhkan sanksi denda pajak hingga 48 persen sekalipun.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP