Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2019, Penggunaan Pelumas Wajib SNI Ditargetkan Capai 60 Persen

2019, Penggunaan Pelumas Wajib SNI Ditargetkan Capai 60 Persen Ilustrasi Pelumas. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Direktur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan, penggunaan (utilisasi) pelumas SNI wajib ini baru menyentuh 42 persen sepanjang 2018. Sehingga, utilisasi pelumas SNI ditargetkan mencapai 60 persen pada tahun ini.

Oleh karena itu, penggunaan pelumas wajib SNI perlu didorong guna meningkatkan daya saing pelumas RI di kancah global. "Impor memang diperbolehkan jika memang dibutuhkan. Namun pemerintah harus memperkuat industri pelumas agar jadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Taufiek di Jakarta, Rabu (27/3).

Dia melanjutkan, pelumas wajib SNI merupakan kebutuhan negara. Lantaran, hal ini mencegah masyarakat menjadi korban pelumas palsu atau pelumas dengan mutu rendah.

Orang lain juga bertanya?

"Itu dari sisi pemerintah kan potential lost dalam pemberian pajak dan penerimaan negara. Padahal kerugian itu kan bisa dipakai bangun infrastruktur di desa-desa dan sumbang portfolio pemerintah dalam pembangunan," ungkapnya.

Dia pun menuturkan, pemerintah selaku regulator akan mengevaluasi peraturan pelumas wajib SNI ini selama satu tahun penuh berjalan.

"Kami akan evaluasi setela 1 tahun berjalan. Kita harapkan dengan SNI ini maka ekspor pelumas juga meningkat karena sni ini menandakan berkualitas secara internasional yang berarti pasar Indonesia sudah bisa bersaing di skala internasional," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Andria Nusa berharap, aturan pelumas wajib SNI tidak hanya berlaku pada sektor otomotif nasional saja melainkan juga ke industri.

"Aspelindo sangat menyambut pelumas SNI wajib karena ini memberikan perlindungan konsumen karena tidak dirugikan dengan pelumas bermutu rendah. Itu nanti performance mesin akan menurun dan umur mesinya bakal berkurang dari misalnya 20 tahun menjadi 10 tahun jika masyarakat jadi korban oli palsu," ujarnya.

Dia juga meyakini, realisasi pelumas SNI wajib kedepan bakal lebih ketat dibandingkan dengan Nomer Pelumas Terdaftar (NPT). Lantaran memberikan banyak alternatif dalam memilih pelumas dalam negeri.

"Kami percaya pada SNI karena lebih ketat daripada Nomer Pelumas Terdaftar (NPT). Alasanya pertama dari segi teknis. Pilihan dari kami juga semakin banyak. Karenanya, Kami harap SNI bisa konsisten bukan hanya di sektor otomotif saja tapi semua sektor otomotif dan industri," kata dia.

"Jadi jangan sampai ada barang dan jasa yang masuk ke negara dengan mutu kualitas rendah. Ini akan berbahaya kalo kualitasnya rendah. Di setiap negara-negara kan juga ada standar nasionalnya masing-masing. Kalo di Indonesia ada SNI," tandas Andria.

Reporter: Bawono Yadika Tulus

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biodiesel B40 akan menjadi wajib digunakan mulai tanggal 1 Januari 2025
Biodiesel B40 akan menjadi wajib digunakan mulai tanggal 1 Januari 2025

Pemerintah telah menyiapkan program ini dengan bauran solar yang mencakup 40 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Segera Berlakukan BBM Rendah Sulfur untuk Tekan Polusi Udara di Jakarta
Pemerintah Diminta Segera Berlakukan BBM Rendah Sulfur untuk Tekan Polusi Udara di Jakarta

Kementerian ESDM sebenarnya telah menetapkan kewajiban penyediaan BBM rendah sulfur sejak Oktober 2018.

Baca Selengkapnya
Siasat Kilang Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG di Masa Transisi Energi
Siasat Kilang Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG di Masa Transisi Energi

Produk yang dihasilkan dari kilang sebagai bagian dari PSO juga dijaga tetap dapat terjangkau.

Baca Selengkapnya
Tutup Temu Bisnis, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan
Tutup Temu Bisnis, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan

Temu Bisnis Tahap VI merupakan sinergisitas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
Luar Biasa! Pertamina jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023
Luar Biasa! Pertamina jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Prabowo Ini Butuh Rp45 Triliun
Kebijakan Prabowo Ini Butuh Rp45 Triliun

Untuk memperoleh anggaran sebanyak itu harus dibarengi dengan peningkatan ekspor sawit.

Baca Selengkapnya
Jaga Ketahanan Pangan, 1.077 Distributor Bakal Salurkan Pupuk Subsidi di 2024
Jaga Ketahanan Pangan, 1.077 Distributor Bakal Salurkan Pupuk Subsidi di 2024

Di sisa waktu dua pekan menuju akhir 2023, seluruh distributor juga diminta tetap mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah
Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
Fokus Penerapan SNI Jadi Jurus Pupuk Kaltim Perkuat Daya Saing Produk di Dalam Negeri
Fokus Penerapan SNI Jadi Jurus Pupuk Kaltim Perkuat Daya Saing Produk di Dalam Negeri

Implementasi SNI bukan hanya menjadi standar dalam operasional, tetapi telah menjadi budaya yang mendorong perusahaan untuk terus unggul.

Baca Selengkapnya
Ini yang Bakal Terjadi Jika Pemerintah Ngotot Terapkan B50 Sawit
Ini yang Bakal Terjadi Jika Pemerintah Ngotot Terapkan B50 Sawit

Implementasi B50 peluang baik bagi Indonesia, namun memiliki konsekuensi ekonomi yang juga besar.

Baca Selengkapnya