Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

22 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022

22 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022 rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) pun telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.

Adapun penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya mengatakan jika gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

"21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya (UMP) harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021," ujar Ida.

Dari pantauan Liputan6.com terlihat jika pemerintah provinsi sudah menetapkan UMP 2022 hingga batas yang ditetapkan pemerintah pusat. UMP tersebut hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021.

Daftar Provinsi

Berikut daftar 22 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022, seperti dirangkum Liputan6.com, Minggu (21/11):

1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,312. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.9353. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,534. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.2035. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.5396. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.4467. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.6098. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.7239. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.87610. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.59511. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,2212. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,1913. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.51614. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.00015. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.93216. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.58017. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.88118. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.97120. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.56421. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.17222. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863

Reporter: Nurmayanti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan

Pengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya
Lebih Tinggi dari Bali, UMP Papua Barat Tahun 2024 Naik jadi Rp3,3 Juta
Lebih Tinggi dari Bali, UMP Papua Barat Tahun 2024 Naik jadi Rp3,3 Juta

UMP di Papua Barat untuk tahun 2024 naik Rp111.000 dari UMP tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP 2024 Pakai Rumus Baru Kemnaker
Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP 2024 Pakai Rumus Baru Kemnaker

Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

Baca Selengkapnya