22 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) pun telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.
Adapun penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya mengatakan jika gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
-
Apa itu UMP 2025? Pemerintah telah mulai memberikan sinyal terkait penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun 2025 (UMP 2025).
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Apa prinsip Anies untuk penetapan UMP? Anies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Kenapa UMP 2025 dibahas? 'Kami memahami bahwa ada regulasi dan PP yang berlaku, tetapi kami juga menyadari kebutuhan para pekerja, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan pengelolaan dapat tetap dipatuhi, sekaligus memenuhi kebutuhan riil yang diperlukan,' ungkap Susi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
"21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya (UMP) harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021," ujar Ida.
Dari pantauan Liputan6.com terlihat jika pemerintah provinsi sudah menetapkan UMP 2022 hingga batas yang ditetapkan pemerintah pusat. UMP tersebut hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021.
Daftar Provinsi
Berikut daftar 22 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022, seperti dirangkum Liputan6.com, Minggu (21/11):
1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,312. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.9353. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,534. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.2035. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.5396. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.4467. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.6098. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.7239. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.87610. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.59511. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,2212. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,1913. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.51614. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.00015. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.93216. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.58017. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.88118. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.97120. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.56421. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.17222. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863
Reporter: Nurmayanti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAda dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaUMP di Papua Barat untuk tahun 2024 naik Rp111.000 dari UMP tahun 2023.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Baca Selengkapnya