22 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) pun telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.
Adapun penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya mengatakan jika gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
-
Bagaimana cara penetapan UMP Jakarta? Selain itu, penetapan UMP DKI Jakarta 2025 juga telah melalui rapat bersama dengan berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada tanggal 9-10 Desember 2024.
-
Kapan UMP Jakarta 2025 diterapkan? Peraturan mengenai UMP Jakarta 2025 akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Siapa yang menetapkan UMP Jakarta 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Apa itu UMP 2025? Pemerintah telah mulai memberikan sinyal terkait penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun 2025 (UMP 2025).
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
"21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya (UMP) harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021," ujar Ida.
Dari pantauan Liputan6.com terlihat jika pemerintah provinsi sudah menetapkan UMP 2022 hingga batas yang ditetapkan pemerintah pusat. UMP tersebut hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021.
Daftar Provinsi
Berikut daftar 22 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022, seperti dirangkum Liputan6.com, Minggu (21/11):
1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,312. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.9353. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,534. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.2035. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.5396. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.4467. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.6098. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.7239. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.87610. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.59511. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,2212. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,1913. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.51614. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.00015. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.93216. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.58017. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.88118. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.97120. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.56421. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.17222. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863
Reporter: Nurmayanti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaDari 34 Provinsi yang ada UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Baca SelengkapnyaAngka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAda dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaYassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.
Baca SelengkapnyaYassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 selambat-lambatnya pada 11 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.
Baca Selengkapnya