Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

22 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022

22 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022 rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) pun telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.

Adapun penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya mengatakan jika gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

"21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya (UMP) harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021," ujar Ida.

Dari pantauan Liputan6.com terlihat jika pemerintah provinsi sudah menetapkan UMP 2022 hingga batas yang ditetapkan pemerintah pusat. UMP tersebut hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021.

Daftar Provinsi

Berikut daftar 22 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022, seperti dirangkum Liputan6.com, Minggu (21/11):

1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,312. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.9353. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,534. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.2035. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.5396. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.4467. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.6098. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.7239. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.87610. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.59511. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,2212. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,1913. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.51614. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.00015. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.93216. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.58017. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.88118. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.97120. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.56421. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.17222. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863

Reporter: Nurmayanti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Data Kemnaker: Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2025
Data Kemnaker: Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2025

Dari 34 Provinsi yang ada UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Baca Selengkapnya
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen

Angka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya
Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya

Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.

Baca Selengkapnya
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761

Yassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember 2024
Pemprov DKI Bakal Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 selambat-lambatnya pada 11 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jakarta
Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.

Baca Selengkapnya