3 Perusahaan Ini Terancam Dihapus dari Pencatatan Efek Saham
Merdeka.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan efek saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) atau delisting mulai hari ini. Tak hanya Sekawan Intipratama, BEI juga akan menghapus 2 perusahaan lainnya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan alasan otoritas bursa melakukan penghapusan saham perusahaan dengan kode SIAP tersebut.
Menurutnya, fokus BEI pada masalah perusahaan tercatat meliputi 2 hal yaitu pertama going concern yang terdiri dari masalah legal dan operasional. Kedua ialah masalah transaksi saham di pasar reguler.
-
Kapan BRI melantai di Bursa Efek Indonesia? Saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan kode BBRI tepat 20 tahun melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2023.
-
Apa yang ingin dihapus Bebizie di Tanjung Priok? Bebi ingin menghapus stigma negatif itu dengan mendekati generasi milenial melalui berbagai kegiatan sosial, seni, dan olahraga. 'Tentu saja, kami lebih fokus dalam pendekatan kepada generasi milenial. Sebab, yang paling berisiko adalah milenial itu sendiri,' kata Bebizie saat dijumpai di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin sore, 26 Agustus.
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
-
Apa yang dihapuskan Pertamina? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
-
Kenapa BBNKB II dihapus? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
-
Bagaimana Transjakarta dihapus dari aset? Setelah Bus Transjakarta dihapus dari aset Pemprov DKI, artinya armada tersebut sudah selesai secara administrasi.
"Intinya kita sangat harapkan perusahaan itu tercatat di bursa. Tapi perusahaan tercatat dan ada masalahnya yakni 2 masalah seperti legal maupun operasional kemudian tidak ditransaksikan di pasar regular dan tunai selama 24 bulan," tuturnya di Gedung BEI, Senin (17/6).
"Nah kalau perusahaan ini (SIAP) sudah 44 bulan tidak diperdagangkan artinya bursa sudah berikan waktu buat mereka, kita sudah inquiry mereka, perbaiki going concern," tambah dia.
Dia pun menjelaskan, ada 2 perusahaan serupa yang kemungkinan akan terkena delisting dari otoritas bursa. Perusahaan tersebut adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK)
"Kalo BORN lebih ke masalah legal sehingga operasional mereka terganggu. Kedua perusahaan sudah masuk ke 24 bulan. ATPK belum ada rencana kedepan. Artinya sama aja, tidak bisa menunjukan perbaikan yang kita harapkan," paparnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.
Baca SelengkapnyaPembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaPembubaran BUMN ini dilakukan hingga seluruh aset dan kewajiban kreditur selesai.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca SelengkapnyaLangkah tegas yang diambil BEI tersebut sebagai cara untuk menunjukkan integritas dari lembaga bursa tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaKementerian BUMN kaji opsi paling memungkinkan mendatangkan investor baru untuk perusahaan ini.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaBUMN yang dilebur ini tidak akan lagi adu tender jika terdapat satu proyek.
Baca SelengkapnyaPutusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaErick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.
Baca Selengkapnya