37 Produk akan ditarik dari peredaran
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan memberikan sanksi berupa penarikan izin edar terhadap 37 produk yang dicurigai tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 37 produk tersebut merupakan hasil temuan dari 105 produk yang dicurigai melalui Tim Pengawasan Barang Beredar (TPBB) Kementerian Perdagangan dalam kurun waktu Januari sampai April 2014.
"Kita sudah melakukan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut dengan melakukan larangan izin edar produk," ujar Wakil Menteri Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada wartawan, Rabu (28/5).
Jika peringatan tersebut tidak digubris produsen, pemerintah akan menerapkan sanksi pidana. Dia meminta masyarakat agar turut serta dalam pengawasan produk yang dicurigai tidak memenuhi SNI. "Agar peredaran produk yang tidak berlabelkan SNI bisa hilang di pasaran," harapnya
-
Bagaimana MUI menyarankan masyarakat melakukan pengecekan produk? MUI membolehkan lembaga atau masyarakat yang melakukan aksi boikot untuk melakukan riset, dengan tujuan membuktikan suatu produk benar terafiliasi dengan Israel. MUI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan daftar produk terafiliasi Israel dari sumber yang jelas, sebagai rujukan untuk menjalankan instruksi atau Irsyadat MUI untuk aksi boikot.
-
Siapa yang bisa membantu masyarakat dalam melakukan pengecekan produk? 'Stakeholder seperti pemerintah, kementerian terkait dan lembaga non-struktural bisa ikut aktif memberikan literasi bagi masyarakat dengan membuka data dan informasi produk mana yang terafiliasi, serta menyebutkan sumber yang jelas, itu tidak masalah.'
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Siapa yang mendesak BPOM untuk sosialisasi? Ia mendesak BPOM segera meningkatkan sosialisasi masif atas kebijakan anyar tersebut.
-
Apa yang Kemendag pastikan keberadaannya? Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menekankan, pemerintah terus memastikan keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas perdagangan.Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.
-
Bagaimana cara mendeteksi produk berbahaya? Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengecek daftar bahan dalam produk, yang juga bisa dilakukan oleh konsumen.
Sepanjang, 2013 Kemendag kerap menemukan 100 produk tidak berstandar Nasional Indonesia (SNI) dalam kurun waktu dua bulan.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Baca SelengkapnyaYLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.
Baca SelengkapnyaPengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaDari pantauan di lapangan, roti Okko biasanya masuk warung-warung kecil. Itu sebabnya, petugas juga diminta mendatangi warung di perkampungan.
Baca SelengkapnyaKnalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Baca SelengkapnyaMengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.
Baca SelengkapnyaTemuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca SelengkapnyaPara pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaPerusahaan mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca Selengkapnya