Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

383 Kripto Diperdagangkan di RI, Wamendag Jerry Kedepankan Produk Lokal

383 Kripto Diperdagangkan di RI, Wamendag Jerry Kedepankan Produk Lokal Wamendag Jerry Sambuaga. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengungkapkan, sebanyak 383 jenis aset kripto fisik yang diperdagangkan saat ini terdapat beberapa milik lokal atau buatan anak bangsa. Dia menjelaskan, ini menunjukkan bahwa potensi karya anak bangsa bisa mendorong dan memotivasi penggiat-penggiat yang ingin membuat token sendiri.

Tentu kripto lokal ini sudah lolos dari prosedur dan persyaratan yang berlaku. Menurutnya kualitas dan kapasitas pada token lokal harus dikedepankan.

"Ini mendorong dan memotivasi anak-anak muda yang ingin membuat token sendiri. Tentunya harus berkualitas dan berkapasitas itu penting dan juga menunjukkan kesempatan itu ada untuk bisa berpartisipasi di dalam perdagangan aset kripto," ujar Jerry, dalam Konferensi Pers, Jakarta, Senin (15/8).

Jerry menerangkan, dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 mengatur tata cara persyaratan serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto, diantaranya yaitu mempertimbangkan prinsip U untuk aset fisik kripto dan lulus hasil penilaian metode HAP.

"Ini bukti bahwa Bappebti sangat konsen terhadap perlindungan konsumen, kita tidak asal, kita tidak sembarangan memberikan persetujuan terhadap aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan," terangnya.

Lebih lanjut, dalam Perba ini pun juga memberikan perlindugan terhadap konsuen dengan kepastian hukum dan juga memberikan literasi yang baik kepada masyarakat tentang pilihan berinvetasi.

"Masyarakat juga ingin bertanya-tanya dan menanyakan jenis kripto mana yang boleh diperdagangkan, melalui Perba ini semakin jelas," tambahnya.

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Terbitkan Aturan Anyar Kripto

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapperti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aet Kripto.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 merupakan merupakan cabutan dari Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Dia menjelaskan perubahan tersebut dikarenakan untuk mengakomodir kebutuhan calon pedagang termasuk industri aset kripto Indonesia sesuai dengan data jumlah pedagang dan juga volume transaksi yang terus meningkat dan jenis aset kripto yang mulai bertambah.

"Terkait dengan Perba Nomor 11 Tahun 2022, jadi Kemendag melalui Bappebti ini kita sudah mengikuti dan berinovasi terhadap perdagangan fisik pasar aset kripto," ujar Jerry, pada Konferensi pers, Jakarta, Senin (15/8).

Jerry mengungkapkan ada sebanyak 383 jenis kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Sebelumnya pada peraturan Nomor 7 Tahun 2020 itu sebanyak 229.

"Dari 229 jenis kripto yang memenuhi prosedur hanya 161 jenis kripto. Ditambah 222 jenis kripto di Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 menjadi 383 jenis kripto yang diperdagangkan," terang Jerry.

Pihaknya terus mengevaluasi hal tersebut untuk menunjukkan bahwa Bappebti sangat konsen dan intensi terhadap jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan.

"Kami sangat selektif dan mengikuti proses dan benar-benar aset kripto sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, penilaian tersebut tentu bukan hanya dari Bappebti saja tetapi bersama asosiasi-asosiasi terkait atau stakeholder yang lainnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendag Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto
Mendag Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Selengkapnya
Melihat Dukungan Pemimpin Sejumlah Negara ke Aset Kripto, Bagaimana Indonesia?
Melihat Dukungan Pemimpin Sejumlah Negara ke Aset Kripto, Bagaimana Indonesia?

Presiden AS Joe Biden dalam proses kampanye melakukan pendekatan ke komunitas kripto, setelah pada 2021 menyebut bahwa kripto adalah "sesuatu yang berbahaya".

Baca Selengkapnya
Disahkan Mendag, Indonesia Kini Resmi Punya Bursa Kripto
Disahkan Mendag, Indonesia Kini Resmi Punya Bursa Kripto

Bursa kripto ini nantinya akan menjalankan tugas dan mengemban tanggung jawab sesuai arahan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Punya Potensi Besar, Aset Kripto Perlu Diatur dalam Standar Kebijakan Global
Punya Potensi Besar, Aset Kripto Perlu Diatur dalam Standar Kebijakan Global

Saat ini ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar juridiksi setiap negara.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Strategi Bappebti Kembangkan Ekonomi Digital di Indonesia
Terungkap, Begini Strategi Bappebti Kembangkan Ekonomi Digital di Indonesia

Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai USD 146 miliar pada tahun 2025. Angka tersebut menjadi yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya
Sumbang Pajak ke Negara, Begini Cara Pelaku Industri Dorong Ekosistem Kripto agar Lebih Dinamis
Sumbang Pajak ke Negara, Begini Cara Pelaku Industri Dorong Ekosistem Kripto agar Lebih Dinamis

Kontribusi pajak kripto yang besar diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Transaksi kripto di Indonesia Tembus Rp10,4 Triliun, Jumlah Pelanggan Naik 466.000 Tiap Bulan
Transaksi kripto di Indonesia Tembus Rp10,4 Triliun, Jumlah Pelanggan Naik 466.000 Tiap Bulan

Jika ditotal dari Januari-Agustus 2023, total nilai transaksi aset kripto sebesar Rp86,45 triliun.

Baca Selengkapnya
Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: 30 Perusahaan Kripto Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX
Info Terbaru: 30 Perusahaan Kripto Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX

Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Tak Menunda Belajar Kripto Meski Tak Berinvestasi, Ini Alasannya
Masyarakat Diimbau Tak Menunda Belajar Kripto Meski Tak Berinvestasi, Ini Alasannya

Teknologi blockchain masih tergolong baru, sehingga edukasi masyarakat tetap diperlukan.

Baca Selengkapnya
Transaksi Kripto di Indonesia Terus Meningkat, Tanda Potensi Pasar Menjanjikan?
Transaksi Kripto di Indonesia Terus Meningkat, Tanda Potensi Pasar Menjanjikan?

Untuk memfasilitasi peningkatan ini, pengawasan yang tepat dan edukasi yang benar diperlukan untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan industri kripto.

Baca Selengkapnya
Catatkan Transaksi Rp33,6 Triliun, Indonesia Berpotensi Jadi Kripto Hub
Catatkan Transaksi Rp33,6 Triliun, Indonesia Berpotensi Jadi Kripto Hub

Jumlah nilai transaksi kripto di Indonesia per Februari 2024 juga mencapai Rp33,69 triliun.

Baca Selengkapnya