4 Alasan rezim Jokowi tak mau ada ongkos transportasi murah
Merdeka.com - Per 1 Juli 2017, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ada 3 hal pokok diatur terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per Km dan tarif batas bawahnya Rp 3.500 per Km.
Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.500 per Km dan tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700 per Km.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
Sebelum ini, Kementerian Perhubungan saat masih dijabat Menteri Ignasius Jonan juga telah menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat. Dengan kata lain, mulai sekarang tidak ada lagi tiket penerbangan murah.
Ketetapan tarif baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2014. Aturan tarif baru ini hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri. Aturan ini sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014.
Kemenhub menaikkan tarif batas bawah penerbangan dari 30 persen menjadi 40 persen. Maka dari itu, masyarakat dipastikan tak lagi bisa mendapatkan tiket pesawat harga promosi di bawah Rp 500.000.
Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah alasan pemerintah tidak ingin ada tiket angkutan terlampau murah.
Naikkan tarif taksi online, pemerintah ingin lindungi mitra pengemudi
Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan pihaknya bersama dengan stakeholder terkait sama-sama menghitung komponen taksi online baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.Dia menjelaskan, pemerintah ingin tarif angkutan yang wajar. Di mana, tidak terlalu rendah. "Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban," papar Menhub Budi.
Tarif taksi online wajar ciptakan persaingan sehat dan kelanjutan nyawa perusahaan
Dengan tarif taksi online yang wajar, Menhub Budi menambahkan, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat.Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, dalam komponen tarif baru ini sudah memasukkan komponen asuransi dan lain sebagainya. "Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone)," jelas Pudji.
Naikkan tarif pesawat, pemerintah hindari maskapai rugi
Menteri Jonan beralasan diaturnya tarif pesawat, khususnya maskapai penerbangan murah, agar tidak terjadi persaingan yang memicu maskapai berlomba-lomba menambah slot penerbangan di luar izin yang diberikan.Selain itu, Menteri Jonan tak habis pikir dengan harga tiket kereta hampir sama dengan harga tiket pesawat. Menteri Jonan mengatakan harga tiket kereta eksekutif saja justru untungnya hampir tidak ada, apalagi pesawat.Menteri Jonan sangat yakin maskapai penerbangan yang menjual tiket murah, mengalami kerugian. "Coba tanya AirAsia dan Garuda, rugi gak operasinya selama ini? Kalau rugi terus, bahaya. Kalau tutup mendingan kan. Kalau jalan terus, kan pasti banyak yang dikorbankan," ujar Menteri Jonan.
Kenaikan tarif pesawat agar komponen biaya keselamatan tak diabaikan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif batas bawah untuk tiket penerbangan. Dengan kata lain, mulai sekarang tidak ada lagi tiket penerbangan murah.Menteri Jonan mengatakan, dengan menaikkan tarif batas bawah sekitar 40 persen justru membantu semua pihak. Jonan ingin industri penerbangan sehat dengan mementingkan tingkat keselamatan penumpang."Kita ini bantu. Kita mau industri penerbangan kita harus sehat, bukan harus murah. Bagaimana caranya? Kalau murah, banyak hal-hal yang tidak dilaksanakan. Kalau sampai menyangkut masalah kesalahan bagaimana?" ujarnya.Direktur Angkutan Udara Mohammad Alwi mengakui revisi tarif batas bawah maskapai penerbangan ditujukan agar maskapai lebih memperhatikan biaya-biaya untuk menunjang aspek keselamatan dalam penerbangan."Ada revisi keputusan menteri tarif batas bawah ini, semula kurang dari 30 persen (dari batas atas) saat ini keputusan baru sekurang-kurangnya 40 persen," ujarnya.Pemerintah berjanji akan lebih memperketat pengawasan terhadap maskapai. "Tujuannya agar aspek keseimbangan sehingga harus mengikuti, seperti fuel dan maintenance maskapai penerbangan, tidak mungkin dilewati kedua hal tersebut, itu sifatnya wajib dan agar tidak banyak minusnya. Untuk itu pemerintah audit dengan kondisi situasi saat ini untuk melakukan suatu pengawasan operasional pesawat itu sendiri," ungkapnya.
Â
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh, berlaku mulai awal Oktober 2023 sampai dengan akhir Februari 2024.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan besaran tarif akan dihitung terlebih dahulu oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan uji coba operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Rabu (13/9).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengakui kemacetan lalu lintas kini merata di semua kota
Baca SelengkapnyaKata Jokowi Jakarta telah memiliki sejumlah transportasi massal tapi masih aja macet
Baca SelengkapnyaSaat dikonfirmasi kembali apakah rencana tarif KRL berbasis NIK tersebut akan dirapatkan, Presiden juga mengaku belum mengetahui kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, MRT dan sejumlah moda transportasi lain akan disubsidi pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut belum ada rapat mengenai rencana penerapan tarif subsidi kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek berbasis NIK.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Baca Selengkapnya