Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Debt Collector Fintech Ditangkap Atas Aduan Pornografi, Asusila dan Pengancaman

4 Debt Collector Fintech Ditangkap Atas Aduan Pornografi, Asusila dan Pengancaman Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus 4 debt collector fintech yang telah menjadi tersangka. Keempat tersangka tersebut ditangkap berdasar laporan korban atas aduan pornografi, pengancaman, asusila, pengancaman kekerasan dan menakut-nakuti melalui media elektronik.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairulmenyebutkan, keempat tersangka tersebut berasal dari PT VCard Technology Indonesia yang bergerak dalam usaha Fintech Per To Per Lending atau pinjam meminjam dengan merek Vloan.

"Sudah kita amankan ke empat orang ini berperan sebagai debt collector (penagih)," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/1).

Tindak pidana tersebut terjadi sebab pada saat nasabah mendownload aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui oleh perusahaan PT Vcard Technologi Indonesia (VLOAN). Salah satunya adalah seluruh data yang ada di HP nasabah dapat diakses oleh pihak perusahaan.

"Adapun motifasi dari para tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut, agar para nasabah merasa cemas dan khawatir dengan segala tindakan, baik yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh para tersangka, dengan harapan dari tindakan yang mereka lakukan para nasabah yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman," ujarnya.

Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang terakhir adalah pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Adapun kerugian dari para korban adalah, salah satu dari mereka ada yang harus diberhentikan dari pekerjaannya, menanggung malu akibat penyebaran utang pada seluruh kontak yang terdapat pada HP korban, merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan berbagai konten serta perkataan pornografi dalam group Whatsapp yang mereka buat," tutupnya.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa laptop, handphone serta simcard.

Berikut identitas tersangka :

- Indra Sucipto, laki-laki, 31 Tahun, Jakarta, 30 Juni 1987, pekerjaan Karyawan Swasta;

- Panji Joliandri, laki-laki, 26 Tahun, Bengkulu, 29 September 1992 , pekerjaan Karyawan Swasta;

- Roni Sanjaya, laki-laki, 27 tahun, Jakarta, 11 November 1991, pekerjaan Karyawan Swasta;

- Wahyu Wijaya, laki-laki, 22 Tahun, Padang Cermin, 22 November 1996, pekerjaan Karyawan Swasta.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Usai 2 Debt Collector, Giliran Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat
Usai 2 Debt Collector, Giliran Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat

Pelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Lewat Kencan Palsu Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Lewat Kencan Palsu Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Industri Film Porno Dibongkar, Pemeran dari Artis Sampai Selebgram dengan Tarif Rp10-15 Juta
Industri Film Porno Dibongkar, Pemeran dari Artis Sampai Selebgram dengan Tarif Rp10-15 Juta

Ada 11 pemeran wanita maupun 5 orang pemeran laki-laki.

Baca Selengkapnya
Siskaeee, Meli 3GP dan Virly Virginia Jadi Tersangka Film Porno Produksi Kelasbintang.com
Siskaeee, Meli 3GP dan Virly Virginia Jadi Tersangka Film Porno Produksi Kelasbintang.com

Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami

Viral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca Selengkapnya
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK

Misbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.

Baca Selengkapnya
Nekat Tarik Mobil dari Mapolrestabes Semarang, 6 Debt Collector Diringkus dan 4 Lainnya Buron
Nekat Tarik Mobil dari Mapolrestabes Semarang, 6 Debt Collector Diringkus dan 4 Lainnya Buron

Enam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.

Baca Selengkapnya