4 Debt Collector Fintech Ditangkap Atas Aduan Pornografi, Asusila dan Pengancaman
Merdeka.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus 4 debt collector fintech yang telah menjadi tersangka. Keempat tersangka tersebut ditangkap berdasar laporan korban atas aduan pornografi, pengancaman, asusila, pengancaman kekerasan dan menakut-nakuti melalui media elektronik.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairulmenyebutkan, keempat tersangka tersebut berasal dari PT VCard Technology Indonesia yang bergerak dalam usaha Fintech Per To Per Lending atau pinjam meminjam dengan merek Vloan.
"Sudah kita amankan ke empat orang ini berperan sebagai debt collector (penagih)," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/1).
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
Tindak pidana tersebut terjadi sebab pada saat nasabah mendownload aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui oleh perusahaan PT Vcard Technologi Indonesia (VLOAN). Salah satunya adalah seluruh data yang ada di HP nasabah dapat diakses oleh pihak perusahaan.
"Adapun motifasi dari para tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut, agar para nasabah merasa cemas dan khawatir dengan segala tindakan, baik yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh para tersangka, dengan harapan dari tindakan yang mereka lakukan para nasabah yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang terakhir adalah pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Adapun kerugian dari para korban adalah, salah satu dari mereka ada yang harus diberhentikan dari pekerjaannya, menanggung malu akibat penyebaran utang pada seluruh kontak yang terdapat pada HP korban, merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan berbagai konten serta perkataan pornografi dalam group Whatsapp yang mereka buat," tutupnya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa laptop, handphone serta simcard.
Berikut identitas tersangka :
- Indra Sucipto, laki-laki, 31 Tahun, Jakarta, 30 Juni 1987, pekerjaan Karyawan Swasta;
- Panji Joliandri, laki-laki, 26 Tahun, Bengkulu, 29 September 1992 , pekerjaan Karyawan Swasta;
- Roni Sanjaya, laki-laki, 27 tahun, Jakarta, 11 November 1991, pekerjaan Karyawan Swasta;
- Wahyu Wijaya, laki-laki, 22 Tahun, Padang Cermin, 22 November 1996, pekerjaan Karyawan Swasta.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaAda 11 pemeran wanita maupun 5 orang pemeran laki-laki.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaViral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca SelengkapnyaMisbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca Selengkapnya