4 Deretan Tuntutan Usai Tarif Ojek Online Dinaikan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Diceritakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam penyusunan regulasi mengenai ojek ini melalui banyak pertimbangan. Bahkan tak mudah untuk mengakomodir kepentingan aplikator dan kepentingan para driver.
"Aplikator hanya ingin mendapatkan market base besar sehingga harga murah, dan dengan harga murah itu dia bisa punya market base banyak. Beda lagi sama pengendaranya," kata Menhub di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Kemenhub telah menetapkan besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.
Adapun ketentuan tarif yang dipaparkannya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km). Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Usai penetapan kenaikan tarif ojek online ini, sejumlah pihak juga menuntut beberapa hal sebagai kompensasi. Berikut rangkumannya.
Grab dan GO-JEK Dituntut Tingkatkan Pelayanan
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, meminta jaminan peningkatan pelayanan dari para penyedia jasa ojek online tersebut.
"Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dll; sehingga bisa menekan lakalantas," ucap Tulus.
Tulus memandang, aspek keamanan dan keselamatan ini menjadi krusial. Mengingat pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek keamanannya paling rendah.
Pemerintah Diminta Awasi Ketat Praktik di Lapangan
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menegaskan, setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi ojek online dan atau aplikator.Mengomentari mengenai sistem tarif yang dibatasi dengan batas atas dan bawah, bagi Tulus, ini adalah satu keputusan yang adil. "Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator."
Usai Tarif, Jumlah Pengemudi Juga Diminta Dibatasi
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Haryo, menilai pemerintah juga harus mengatur terkait jumlah armada ojek online. Itu dimaksudkan agar terjadi keseimbangan antara sisi permintaan dan penawaran."Maka tidak hanya tarifnya yang harus dikendalikan, tapi juga jumlah daripada ojolnya ini harus betul-betul seimbang dengan jumlah demand-nya," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.Masukan ini dia berikan sebab dirinya tak ingin melihat pengemudi ojol lawas mati karir akibat adanya pengendara baru yang terus bertambah. "Kasian juga, mereka sudah bekerja keras tapi tidak di-protect," sambungnya.
Pengemudi Kembali Tuntut Tarif di Evaluasi 3 Bulan
Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono sedikit menyayangkan ketetapan tarif yang ada di bawah tuntutan pihak pengemudi, yakni antara Rp 2.400-Rp 3.000 per kilometer (Km).Ke depan, Igun berharap, pemerintah masih mau berdiskusi dan menerima usulan dari pihak pengemudi untuk bisa meningkatkan tarif ojek online. "Nanti ke depan, tiap evaluasi per 3 bulan kami mau meminta adanya peningkatan tarif seperti yang diutarakan sebelumnya," ujar Igun kepada Liputan6.com.
Â
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaOjol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaAspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaSaat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.
Baca SelengkapnyaSalah satunya terkait sistem skorsing atau suspend. Seperti yang diungkapkan Melva Maria (54) seorang perempuan pengemudi ojek online.
Baca Selengkapnya