Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Fakta 19 Bank di Indonesia Diduga Terlibat Transaksi Mencurigakan Internasional

4 Fakta 19 Bank di Indonesia Diduga Terlibat Transaksi Mencurigakan Internasional E-commerce. © Ecommercecenter.net

Merdeka.com - Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) mengungkapkan bocoran data aliran dana mencurigakan yang keluar-masuk melalui bank-bank besar dunia. Sebanyak 19 bank asal Indonesia turut terlibat dalam aksi perpindahan uang kotor ini.

Total dananya ditaksir mencapai mencapai USD 504,65 juta atau sekitar Rp 7,41 triliun (kurs Rp 14.700 per USD). Jumlah dana tersebut berasal dari uang yang masuk ke Indonesia senilai USD 218,49 juta, dan yang ditransfer ke luar Indonesia sebanyak USD 286,16 juta.

Mengutip laman International Consorsium of Investigative Journalism (ICIJ), ditulis Rabu (23/9), FinCEN File mencatat ada sebanyak 496 transaksi mencurigakan yang mengalir ke dan keluar dari Indonesia, dilakukan oleh 19 bank.

Seluruh transaksi tersebut diproses melalui 4 bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG (49 transaksi), Standard Chartered Plc (116 transaksi), dan JP Morgan Chase & Co (19 transaksi).

Keempat bank tersebut kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan kepada FinCEN.

Merujuk daftar 19 bank Indonesia yang dikeluarkan FinCEN, dua bank yang berstatus milik negara (BUMN) turut masuk dalam daftar hitam, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kemudian ada juga sejumlah bank swasta besar seperti Bank Central Asia (BCA), Bank DBS Indonesia, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp (HSBC), dan Bank CIMB Niaga.

Lalu, Panin Bank, Bank Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, hingga Citibank.

Reaksi Himbara

Tuduhan FinCEN tersebut segera memancing reaksi dari para pelaku industri bank Tanah Air. Seperti dikemukakan Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso, yang juga merupakan Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sunarso menyatakan, pelaporan transaksi nasabah bank di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).

"Antara lain diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu. Termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Selanjutnya, Sunarso menyampaikan, berdasarkan UU APU PPT tersebut, ditetapkan bahwa Direksi, Komisaris, Pengurus atau Pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dilarang memberitahukan dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK," tegas dia.

Sunarso mengatakan, bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada regulator, dalam hal ini PPATK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," tuturnya.

Tanggapan Bank Swasta

Sejumlah bank swasta Indonesia juga turut mengomentari temuan FinCEN atas uang janggal tersebut. Seperti diutarakan Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk Fransiska Oei, yang menegaskan pihaknya memiliki sistem otomasi untuk mendeteksi transaksi-transaksi yang memiliki unsur mencurigakan.

"Setiap transaksi yang memenuhi unsur tersebut akan kami investigasi dengan mengumpulkan berbagai informasi yang tersedia dan dapat diperoleh oleh bank," terang Fransiska kepada Liputan6.com.

Dia melanjutkan, apabila transaksi dimaksud dipastikan positif memenuhi unsur-unsur transaksi yang mencurigakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, maka bank akan melakukan pelaporan LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ungkapan senada turut dilontarkan Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja, yang memastikan jika pihaknya selalu mengikuti aturan yang ada.

"BCA selalu comply dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan Anti Pencucian Uang serta Pembiayaan Terorisme (APUPPT)," urai Jahja.

PPATK Diminta Segera Tindaklanjuti Jaga Iklim Ekonomi

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selaku lembaga terkait untuk segera melakukan tindak lanjut atas temuan FinCEN. Sebab temuan FinCEN dinilai dapat mengganggu kinerja perbankan.

"Saya rasa PPATK selaku lembaga terkait perlu mengusut terkait hal ini. Di tengah pandemi, isu-isu semacam ini dapat mengganggu kinerja perbankan," ujar dia kepada Merdeka.com.

Selain itu, langkah PPATK atas klaim FinCEN tersebut diperlukan untuk menjaga iklim kepercayaan pelaku pasar terhadap kinerja pasar keuangan domestik. "Sehingga ini untuk membuktikan benar tidaknya klaim itu, otoritas pemerintah yg berwenang perlu masuk, di kita ada PPATK, OJK, dan BI," terangnya.

Kendati demikian, dia meminta pelaku pasar keuangan untuk tidak merespons secara berlebihan atas pencatutan FinCEN terhadap 19 bank di Indonesia yang diduga memiliki aliran dana yang janggal. Hal itu karena aturan ketatnya aturan transaksi di perbankan Tanah Air.

"Sungguh pun aturan tentang transaksi di perbankan sudah cukup ketat, terlebih lagi yang menyangkut pencucian uang dan transaksi mencurigakan lainnya," imbuh dia.

PPATK Membantah

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae pun angkat suara merespons hal ini. Dia mengingatkan, jika informasi yang beredar tidak berasal dari sumber data yang resmi.

"Informasi yang beredar yang diperoleh dari International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) tidak berasal dari sumber yang resmi, dalam hal ini FinCEN sebagai mitra FIU (Financial Intelligence Unit) daripada PPATK," jelas Dian kepada Liputan6.com.

Meski begitu, Dian mengaku akan menggunakan segala informasi yang ada untuk menentukan langkah-langkah lanjutan. Namun dia menegaskan, ada informasi yang tidak bisa dikonfirmasikan kepada publik secara terang-terangan.

"Walaupun demikian, PPATK akan menggunakan segala informasi yang berasal dari mana saja sebagai input dalam melakukan analisis dan pemeriksaan. Kami tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap info seperti ini kepada publik. Tapi kita memastikan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan," tegasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Temukan 689 Akun Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online dalam Sebulan
Bank Indonesia Temukan 689 Akun Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online dalam Sebulan

Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Ungkap Kasus Tindak Pidana Fidusia Jaringan Internasional, Amankan 675 Unit Sepeda Motor
FOTO: Bareskrim Ungkap Kasus Tindak Pidana Fidusia Jaringan Internasional, Amankan 675 Unit Sepeda Motor

Bareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online
Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online

Menurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran judi online.

Baca Selengkapnya
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online

Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.

Baca Selengkapnya
Uang dari 5.000 Rekening Diblokir PPATK Mengalir ke 20 Negara
Uang dari 5.000 Rekening Diblokir PPATK Mengalir ke 20 Negara

Ivan mengungkapkan, puluhan negara itu mayoritas atau paling banyak berada di kawasan ASEAN.

Baca Selengkapnya
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal

Rupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
Mengenal Ransomware yang Bikin Geger Media Sosial
Mengenal Ransomware yang Bikin Geger Media Sosial

Lagi banyak dibahas di media sosial, sebenarnya apa sih ransomware itu?

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
BSSN: Potensi Serangan Siber 2023 Makin Marak, Sektor Keuangan Harus Hati-Hati
BSSN: Potensi Serangan Siber 2023 Makin Marak, Sektor Keuangan Harus Hati-Hati

BSSN mencatat, dari 160 juta anomali malware, sebanyak 966.533 terindikasi ransomware menyerang sektor keuangan.

Baca Selengkapnya
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran

Serangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya