4 Fakta 19 Bank di Indonesia Diduga Terlibat Transaksi Mencurigakan Internasional
Merdeka.com - Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) mengungkapkan bocoran data aliran dana mencurigakan yang keluar-masuk melalui bank-bank besar dunia. Sebanyak 19 bank asal Indonesia turut terlibat dalam aksi perpindahan uang kotor ini.
Total dananya ditaksir mencapai mencapai USD 504,65 juta atau sekitar Rp 7,41 triliun (kurs Rp 14.700 per USD). Jumlah dana tersebut berasal dari uang yang masuk ke Indonesia senilai USD 218,49 juta, dan yang ditransfer ke luar Indonesia sebanyak USD 286,16 juta.
Mengutip laman International Consorsium of Investigative Journalism (ICIJ), ditulis Rabu (23/9), FinCEN File mencatat ada sebanyak 496 transaksi mencurigakan yang mengalir ke dan keluar dari Indonesia, dilakukan oleh 19 bank.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Seluruh transaksi tersebut diproses melalui 4 bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG (49 transaksi), Standard Chartered Plc (116 transaksi), dan JP Morgan Chase & Co (19 transaksi).
Keempat bank tersebut kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan kepada FinCEN.
Merujuk daftar 19 bank Indonesia yang dikeluarkan FinCEN, dua bank yang berstatus milik negara (BUMN) turut masuk dalam daftar hitam, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Kemudian ada juga sejumlah bank swasta besar seperti Bank Central Asia (BCA), Bank DBS Indonesia, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp (HSBC), dan Bank CIMB Niaga.
Lalu, Panin Bank, Bank Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, hingga Citibank.
Reaksi Himbara
Tuduhan FinCEN tersebut segera memancing reaksi dari para pelaku industri bank Tanah Air. Seperti dikemukakan Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso, yang juga merupakan Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sunarso menyatakan, pelaporan transaksi nasabah bank di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).
"Antara lain diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu. Termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Selanjutnya, Sunarso menyampaikan, berdasarkan UU APU PPT tersebut, ditetapkan bahwa Direksi, Komisaris, Pengurus atau Pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dilarang memberitahukan dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK," tegas dia.
Sunarso mengatakan, bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada regulator, dalam hal ini PPATK sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," tuturnya.
Tanggapan Bank Swasta
Sejumlah bank swasta Indonesia juga turut mengomentari temuan FinCEN atas uang janggal tersebut. Seperti diutarakan Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk Fransiska Oei, yang menegaskan pihaknya memiliki sistem otomasi untuk mendeteksi transaksi-transaksi yang memiliki unsur mencurigakan.
"Setiap transaksi yang memenuhi unsur tersebut akan kami investigasi dengan mengumpulkan berbagai informasi yang tersedia dan dapat diperoleh oleh bank," terang Fransiska kepada Liputan6.com.
Dia melanjutkan, apabila transaksi dimaksud dipastikan positif memenuhi unsur-unsur transaksi yang mencurigakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, maka bank akan melakukan pelaporan LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ungkapan senada turut dilontarkan Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja, yang memastikan jika pihaknya selalu mengikuti aturan yang ada.
"BCA selalu comply dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan Anti Pencucian Uang serta Pembiayaan Terorisme (APUPPT)," urai Jahja.
PPATK Diminta Segera Tindaklanjuti Jaga Iklim Ekonomi
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selaku lembaga terkait untuk segera melakukan tindak lanjut atas temuan FinCEN. Sebab temuan FinCEN dinilai dapat mengganggu kinerja perbankan.
"Saya rasa PPATK selaku lembaga terkait perlu mengusut terkait hal ini. Di tengah pandemi, isu-isu semacam ini dapat mengganggu kinerja perbankan," ujar dia kepada Merdeka.com.
Selain itu, langkah PPATK atas klaim FinCEN tersebut diperlukan untuk menjaga iklim kepercayaan pelaku pasar terhadap kinerja pasar keuangan domestik. "Sehingga ini untuk membuktikan benar tidaknya klaim itu, otoritas pemerintah yg berwenang perlu masuk, di kita ada PPATK, OJK, dan BI," terangnya.
Kendati demikian, dia meminta pelaku pasar keuangan untuk tidak merespons secara berlebihan atas pencatutan FinCEN terhadap 19 bank di Indonesia yang diduga memiliki aliran dana yang janggal. Hal itu karena aturan ketatnya aturan transaksi di perbankan Tanah Air.
"Sungguh pun aturan tentang transaksi di perbankan sudah cukup ketat, terlebih lagi yang menyangkut pencucian uang dan transaksi mencurigakan lainnya," imbuh dia.
PPATK Membantah
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae pun angkat suara merespons hal ini. Dia mengingatkan, jika informasi yang beredar tidak berasal dari sumber data yang resmi.
"Informasi yang beredar yang diperoleh dari International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) tidak berasal dari sumber yang resmi, dalam hal ini FinCEN sebagai mitra FIU (Financial Intelligence Unit) daripada PPATK," jelas Dian kepada Liputan6.com.
Meski begitu, Dian mengaku akan menggunakan segala informasi yang ada untuk menentukan langkah-langkah lanjutan. Namun dia menegaskan, ada informasi yang tidak bisa dikonfirmasikan kepada publik secara terang-terangan.
"Walaupun demikian, PPATK akan menggunakan segala informasi yang berasal dari mana saja sebagai input dalam melakukan analisis dan pemeriksaan. Kami tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap info seperti ini kepada publik. Tapi kita memastikan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan," tegasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaMenurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran judi online.
Baca SelengkapnyaBeberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Baca SelengkapnyaIvan mengungkapkan, puluhan negara itu mayoritas atau paling banyak berada di kawasan ASEAN.
Baca SelengkapnyaRupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaLagi banyak dibahas di media sosial, sebenarnya apa sih ransomware itu?
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaBSSN mencatat, dari 160 juta anomali malware, sebanyak 966.533 terindikasi ransomware menyerang sektor keuangan.
Baca SelengkapnyaSerangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnya