4 fakta dibalik pelarangan penerbangan balon udara di Indonesia
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Penegasan tersebut seiring banyaknya keluhan pilot dengan semakin maraknya penerbangan balon, utamanya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kembali menegaskan, larangan menerbangkan balon udara. Ini sudah banyak pilot yang mengeluh. (Utamanya) Di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat," ujar Menhub Budi saat ditemui di Widya Candra, Jakarta, Sabtu (16/6).
Berikut 4 fakta dibalik pelarangan penerbangan balon udara di Indonesia.
-
Kenapa orang takut dengan balon? Globophobia adalah ketakutan terhadap balon. Fobia ini biasanya muncul akibat pengalaman negatif seperti balon yang meledak atau kejadian traumatis terkait suara keras 'ledakan.'
-
Kenapa pilot dilarang berjanggut? Meskipun ini bukan kebijakan Federal Aviation Administration (FAA), beberapa maskapai penerbangan besar memiliki kebijakan ketat mengenai rambut di wajah. American Airlines, misalnya, mengharuskan pilotnya bercukur bersih sebelum melapor untuk bertugas. 'Kami tidak mengizinkan pilot dengan rambut di wajah untuk bertugas aktif,' jelas juru bicara American Airlines kepada Thrillist. 'Ini sebenarnya didorong oleh keselamatan. Keselamatan adalah salah satu hal terbesar dan terpenting dalam industri kami.'
-
Kenapa Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran? Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Mengapa polusi udara berbahaya? Polusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang meresahkan di beberapa tempat saat ini.
-
Mengapa Arus Balik di Gunungkidul mengancam wisatawan? Arus ini lebarnya sangat sempit tapi sangat kuat untuk menarik ke lautan. Jadi dia terbentuk di sekitar garis pantai.
Terbanyak ditemukan di Semarang dan Yogya
Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Ari Sapari menerima 40 lebih laporan keberadaan balon udara terhitung sejak Kamis (14/6) hingga Minggu (17/6). Menurut dia, dalam aturan penerbangan yang tertuang dalam undang-undang penerbangan, pelepasan balon gas ke udara harus memiliki izin khusus.
"Kalau balon itu tidak terkoordinir dengan baik, itu mengganggu penerbangan dan kebetulan juga balon yang ditemukan dari laporan rekan di lapangan hampir 40 laporan dari beberapa maskapai penerbangan yang terbang di wilayah Jawa terutama Semarang dan Yogya yang menemukan dan melihat langsung," kata dia ditemui di Posko terpadu Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (17/6).
Bahayanya dari pelepasan balon gas di udara, lanjut Ari, karena umumnya yang dilepaskan masyarakat itu terbang hingga ketinggian 38.000 kaki. Sementara setiap hari ada 1.500 penerbangan yang melintasi wilayah udara Indonesia.
"Di dunia, balon ini dibatasi ketinggiannya, hanya 3.000 kaki. Jadi dengan ketinggian tidak terkontrol ini sangat membahayakan karena diameter balon ini 5 sampai 7 meter," ucap dia.
Sanksi 2 tahun penjara & denda Rp 500 juta
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," jelas Menhub Budi.
Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional. "Kita ini kan baru dapat pencabutan larangan terbang ke Eropa. Jangan sampai ini menjelekkan kita," jelasnya.
Gandeng kepolisian
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan AirNav selaku lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, untuk menindaki masyarakat yang nekat melanggar aturan ini.
"Kita tidak mau menutup kehendak adanya lomba di dua tempat itu (Wonosobo dan Pekalongan). Kami akan diskusi dengan polisi bagaimana solusinya, dan saya juga menugaskan AirNav untuk melakukan pembinaan," papar dia saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (17/6).
"Kami juga berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta, dan meminta tolong mereka untuk menegakkan aturan," tandas dia.
Syarat agar penerbangan balon udara diizinkan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan pihaknya sesungguhnya tidak melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat harus berada pada batas ketinggian yang sudah diatur yakni 150 meter.
Tak hanya itu, aktivitas menerbangkan balon udara harus sebisa mungkin berada cukup jauh dari lingkungan Bandara. Jarak aman yang ditetapkan adalah dalam radius 15 kilometer dari Bandara.
Direktur Utama Airnav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah soal ukuran balon udara. Balon udara yang dibuat hendaknya dengan tinggi 7 meter dengan diameter 4 meter.
"Saya dari ini menyangkut keselamatan banyak orang publik. Bahwa yang paling terekspos keselamatan penebangan risiko balon super besar diameter 10 meter tinggi 20 meter mengancam keselamatan penerbangan. Ini merupakan ranjau udara sepanjang pulau Jawa dari tengah ke timur," tegasnya. (mdk/azz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaTurbulensi pasti memberikan suatu dampak yang tidak baik bagi dunia aviasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons helikopter di Bali yang jatuh diduga akibat terlilit benang layangan.
Baca SelengkapnyaPilot mengakui sempat melihat layang-layang di ketinggian 1000 feet
Baca SelengkapnyaDishub Bali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang buntut helikopter jatuh.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaHeli yang tersangkut tali layang-layang itu mengangkut dua penumpang dengan rute JAG Heliport-Nusa Dua-GWK-Uluwatu-JAG Heliport.
Baca SelengkapnyaPolitikus Gerindra itu mengeluhkan tidak adanya fasilitas garbarata, sehingga para petugas harus menyediakan payung saat hujan.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca Selengkapnya