Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 fakta dibalik pelarangan penerbangan balon udara di Indonesia

4 fakta dibalik pelarangan penerbangan balon udara di Indonesia Balon Udara. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Penegasan tersebut seiring banyaknya keluhan pilot dengan semakin maraknya penerbangan balon, utamanya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Kembali menegaskan, larangan menerbangkan balon udara. Ini sudah banyak pilot yang mengeluh. (Utamanya) Di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat," ujar Menhub Budi saat ditemui di Widya Candra, Jakarta, Sabtu (16/6).

Berikut 4 fakta dibalik pelarangan penerbangan balon udara di Indonesia.

Terbanyak ditemukan di Semarang dan Yogya

Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Ari Sapari menerima 40 lebih laporan keberadaan balon udara terhitung sejak Kamis (14/6) hingga Minggu (17/6). Menurut dia, dalam aturan penerbangan yang tertuang dalam undang-undang penerbangan, pelepasan balon gas ke udara harus memiliki izin khusus.

"Kalau balon itu tidak terkoordinir dengan baik, itu mengganggu penerbangan dan kebetulan juga balon yang ditemukan dari laporan rekan di lapangan hampir 40 laporan dari beberapa maskapai penerbangan yang terbang di wilayah Jawa terutama Semarang dan Yogya yang menemukan dan melihat langsung," kata dia ditemui di Posko terpadu Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (17/6).

Bahayanya dari pelepasan balon gas di udara, lanjut Ari, karena umumnya yang dilepaskan masyarakat itu terbang hingga ketinggian 38.000 kaki. Sementara setiap hari ada 1.500 penerbangan yang melintasi wilayah udara Indonesia.

"Di dunia, balon ini dibatasi ketinggiannya, hanya 3.000 kaki. Jadi dengan ketinggian tidak terkontrol ini sangat membahayakan karena diameter balon ini 5 sampai 7 meter," ucap dia.

Sanksi 2 tahun penjara & denda Rp 500 juta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," jelas Menhub Budi.

Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional. "Kita ini kan baru dapat pencabutan larangan terbang ke Eropa. Jangan sampai ini menjelekkan kita," jelasnya.

Gandeng kepolisian

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan AirNav selaku lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, untuk menindaki masyarakat yang nekat melanggar aturan ini.

"Kita tidak mau menutup kehendak adanya lomba di dua tempat itu (Wonosobo dan Pekalongan). Kami akan diskusi dengan polisi bagaimana solusinya, dan saya juga menugaskan AirNav untuk melakukan pembinaan," papar dia saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (17/6).

"Kami juga berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta, dan meminta tolong mereka untuk menegakkan aturan," tandas dia.

Syarat agar penerbangan balon udara diizinkan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan pihaknya sesungguhnya tidak melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat harus berada pada batas ketinggian yang sudah diatur yakni 150 meter.

Tak hanya itu, aktivitas menerbangkan balon udara harus sebisa mungkin berada cukup jauh dari lingkungan Bandara. Jarak aman yang ditetapkan adalah dalam radius 15 kilometer dari Bandara.

Direktur Utama Airnav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah soal ukuran balon udara. Balon udara yang dibuat hendaknya dengan tinggi 7 meter dengan diameter 4 meter.

"Saya dari ini menyangkut keselamatan banyak orang publik. Bahwa yang paling terekspos keselamatan penebangan risiko balon super besar diameter 10 meter tinggi 20 meter mengancam keselamatan penerbangan. Ini merupakan ranjau udara sepanjang pulau Jawa dari tengah ke timur," tegasnya. (mdk/azz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Kasus Turbulensi Bikin Masyarakat Takut Naik Pesawat, Kemenhub Ambil Langkah Begini
Kasus Turbulensi Bikin Masyarakat Takut Naik Pesawat, Kemenhub Ambil Langkah Begini

Turbulensi pasti memberikan suatu dampak yang tidak baik bagi dunia aviasi.

Baca Selengkapnya
Respons Menhub Budi Soal Dugaan Benang Layangan jadi Penyebab Helikopter Jatuh di Bali
Respons Menhub Budi Soal Dugaan Benang Layangan jadi Penyebab Helikopter Jatuh di Bali

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons helikopter di Bali yang jatuh diduga akibat terlilit benang layangan.

Baca Selengkapnya
Helikopter Jatuh Akibat Benang Layangan Siapa yang Salah? Ini Aturannya
Helikopter Jatuh Akibat Benang Layangan Siapa yang Salah? Ini Aturannya

Pilot mengakui sempat melihat layang-layang di ketinggian 1000 feet

Baca Selengkapnya
Buntut Helikopter Jatuh di Pecatu, Dishub Bali Bersiap Evaluasi Perda tentang Layang-Layang
Buntut Helikopter Jatuh di Pecatu, Dishub Bali Bersiap Evaluasi Perda tentang Layang-Layang

Dishub Bali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang buntut helikopter jatuh.

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Budi ke Maskapai: Hati-Hati Bagasi Penumpang
Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Budi ke Maskapai: Hati-Hati Bagasi Penumpang

Menteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Helikopter Kembali Terlilit Tali Layang-Layang di GWK Bali
Helikopter Kembali Terlilit Tali Layang-Layang di GWK Bali

Heli yang tersangkut tali layang-layang itu mengangkut dua penumpang dengan rute JAG Heliport-Nusa Dua-GWK-Uluwatu-JAG Heliport.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anggota DPR Gerindra Minta Bandara Halim Ditutup,
VIDEO: Anggota DPR Gerindra Minta Bandara Halim Ditutup, "Fasilitasnya Buruk, Malu Saya!"

Politikus Gerindra itu mengeluhkan tidak adanya fasilitas garbarata, sehingga para petugas harus menyediakan payung saat hujan.

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya