Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Fakta mencengangkan soal investasi bodong rugikan ratusan triliun

4 Fakta mencengangkan soal investasi bodong rugikan ratusan triliun OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Sejumlah investasi bodong atau money game masih marak beroperasi di tengah masyarakat kota sampai pedesaan dalam berbagai bentuk. Banyak investasi bodong menyamar sebagai koperasi, MLM gadungan sampai seolah-olah bisnis emas. Korban terus berjatuhan, tetapi hal serupa ini tetap saja terus muncul secara berulang.

Memangkas dan mencegah investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat kerja sama dalam bentuk Satuan Tugas Waspada Investasi.

Semua pihak tersebut telah menandatangani perpanjangan kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.

"Fungsi Satgas Waspada Investasi agar masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal di luar batas kewajaran," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/6).

Sampai 11 Juni 2016, masyarakat telah menyampaikan adanya permintaan informasi dan atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Dari sejumlah itu, terdapat 374 perusahaan investasi yang berkaitan dengan keuangan, sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.

Setelah dilakukan penelitian, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi tersebut diragukan aspek legalitasnya tidak satupun terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang belum diketahui kejelasan izin operasi. Sebanyak 13 tawaran dari perusahaan memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki izin yang terkait investasi dilakukan.

Kemudian, sebanyak 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas dan 6 tawaran dari perusahaan berbentuk koperasi.

Meski demikian, ada fakta baru yang mencengangkan soal investasi bodong di Indonesia. Bahkan marak investasi dengan sistem piramida yang merugikan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah.

Berikut penjelasannya:

Cuma untungkan pendiri bisinis

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko H Komara mengakui hingga saat ini masih marak praktik investasi ilegal dan bisnis dengan skema piramida dalam mendistribusikan barang. Bisnis ini ditegaskan hanya merugikan masyarakat Indonesia.

Terlebih, investasi ilegal ini dikemas perusahaan dengan berkedok Direct Selling atau Multi Level Marketing (MLM).

Djoko menjelaskan, praktik investasi ilegal dan skema piramida ini memiliki ciri khas utama, salah satunya mengutamakan penjualan produk dengan mencari anggota baru.

"Mereka (MLM) mengutamakan perekrutan anggota baru di mana anggota lama disubsidi oleh anggota baru hingga ke level paling bawah di mana anggotanya akan mengalami kesulitan dan akhirnya sistem ini menjadi collapse atau berhenti," ujarnya di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Rabu (3/8).

Menurutnya, praktik investasi skema piramida ini adalah sistem bisnis yang tidak fair (adil), menjanjikan keuntungan yang melimpah bagi para anggotanya hanya dengan mencari anggota baru tanpa menjual produk secara nyata kepada masyarakat.

"Kalaupun ada produk yang dijual itu hanya merupakan kedok, kamuflase. Praktik investasi ilegal dan skema piramida ini sejak ratusan tahun yang lalu dan telah banyak berubah modus dengan berbeda-beda," ungkapnya.

Djoko menambahkan, praktik investasi ilegal dan skema piramida ini hanya pendiri bisnis yang bersangkutan dan orang-orang pada level atas yang bisa menikmati keuntungan melimpah, sedangkan para pengikut pada level paling bawah yang nantinya akan mengalami kesulitan dalam merekrut anggota baru akan mengalami kerugian atau defisit.

"Dalam praktiknya skema piramida adalah member get member (member harus mencari member baru) sebagai syarat untuk mendapatkan fee atau bunga atau bagi hasil," ungkapnya.

Sistem investasi seperti judi

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Djoko H Komara membeberkan sistem kerja perusahaan investasi ilegal alias bodong dalam menjaring masyarakat. Menurutnya, perusahaan menawarkan keuntungan atau imbas hasil tinggi kepada masyarakat tanpa menjual produk.

Menurut Djoko, mayoritas perusahaan investasi bodong pada awalnya meminta modal kecil kepada masyarakat dengan imbas hasil besar. Seterusnya, masyarakat semakin tergiur dan menambah modal hingga akhirnya tertipu dan uang lenyap.

"Misalnya dengan bunga 30 persen dapat Rp 300 ribu. Masyarakat berpikir bagaimana kalau modal Rp 10 juta, Rp 100 juta, terus Rp 1 miliar. Ini yang kemudian buntung karena bukan dari profit produk (keuntungannya)," ujar Djoko di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Rabu (3/8).

Perusahaan investasi ilegal menggoda masyarakat dengan keuntungan yang nyata. Di mana, masyarakat sudah tinggal memilih ingin berinvestasi dengan jumlah berapa dan sudah ada pula keuntungan yang didapat setiap bulannya.

"Godaannya riil dan uangnya rill. Orang bilang main di awal supaya menang di awal. Itu cita-citanya. Kenyataannya kayak judi. Kalau sudah menang, tambahin lagi tambahin lagi. Pada akhirnya berhenti saat kehabisan (modal) bukan saat menang. Jebol," ucapnya.

Untuk memberikan efek jera perusahaan investasi bodong, APLI tengah menunggu PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur sanksi mengenai investasi bodong dan perusahaan skema bisnis piramida. Tujuannya, untuk memberikan keleluasaan bagi para penyidik Kepolisian untuk menindak langsung para pelakunya.

"Saya imbau secara moral memang sulit karena uangnya riil. Makanya kita minta ada tindakan nyata yg membuat efek jera," jelas Djoko.

Total kerugian ratusan triliun

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menilai tingginya partisipasi masyarakat mendorong maraknya investasi ilegal hingga saat ini lantaran. Asosiasi mencatat total kerugian masyarakat yang ditimbulkan investasi bodong atau berskema piramida mencapai Rp 126,507 triliun dalam 40 tahun terakhir.

"Terhitung dari 1975 sampai 2015," ujar Ketua Umum APLI Djoko H. Komara, Jakarta, Rabu (3/8).

Menurutnya, puluhan perusahaan terlibat dalam investasi ilegal tersebut. Tren investasi ilegal merebak ketika perekonomian turun.

"Setiap saya telusuri, setiap kondisi ekonomi turun, itu perusahaan investasi bodong) menjamur. Tahun kemarin ekonomi turun, jadi menjamur."

Berantas investasi bodong

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Indonesia (Satgas Waspada Investasi). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan dugaan praktik investasi ilegal dan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

"Kami dalam menangani kasus money game, tentunya kerja sama ini akan memperkuat dan memperketat pengawasan investasi ilegal dan skema piramida berkedok perusahaan penjualan langsung," ujar Ketua Umum APLI, Djoko H Komara saat acara 'Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Satgas dengan APLI' di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Rabu (3/8).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menambahkan, bergabungnya APLI dalam Satgas Waspada Investasi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya investasi ilegal dan money game.

"Ini juga bertujuan untuk pemberian sanksi hukum yang tegas pada pelaku money game," ucapnya.

 

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potensi Kerugian Korupsi Timah Harvey Moeis Rp271 Triliun, Bisa Untuk Program BLT ke 451.666 Keluarga Miskin
Potensi Kerugian Korupsi Timah Harvey Moeis Rp271 Triliun, Bisa Untuk Program BLT ke 451.666 Keluarga Miskin

Jika nilai kerugian negara Rp271 triliun digunakan untuk program BLT bisa dinikmati 451.666 keluarga miskin.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru

Inarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Dulu Kaya Raya, Pengusaha Ini Mendadak Bangkrut dan Hidup Miskin
Dulu Kaya Raya, Pengusaha Ini Mendadak Bangkrut dan Hidup Miskin

Holmes mendadak bangkrut setelah alat-alat kesehatan buatannya diragukan.

Baca Selengkapnya
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?

Sementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya
Cara Sederhana Bedakan Investasi Legal dengan Bodong
Cara Sederhana Bedakan Investasi Legal dengan Bodong

Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal

Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya