4 Jurus jitu pemerintah hindari PNS dari paham radikalisme
Merdeka.com - Sejak terjadinya teror bom di beberapa kota di Indonesia, pemerintah pun melayangkan peringatan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan paham radikalisme dan tindak terorisme.
Peringatan ini pun juga ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, sejumlah menteri mengeluarkan imbauan agar PNS bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Tak hanya itu, pemerintah pun tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi PNS yang kedapatan menyebarkan paham radikalisme.
Berikut 4 cara pemerintah agar PNS tidak menyebarkan paham radikalisme.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Kenapa BSI mengimbau masyarakat untuk waspada? 'WASPADA HOAX!Hati-hati dengan segala bentuk informasi palsu yang beredar dari akun media sosial tidak resmi.
Pengawasan media sosial milik PNS diperketat
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut mengawasi institusi pemerintahan dari bibit-bibit intoleransi. Khususnya aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mendukung radikalisme maupun yang melakukan ujaran kebencian. ASN ini nantinya akan dipantau aktivitas di dunia maya, seperti di media sosial.
"Seperti yang disampaikan pimpinan lembaga (Kemen PAN-RB). ASN tak boleh menyampaikan itu, termasuk ujaran kebencian," ujar Rudiantara usai memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional di Yogyakarta, Senin (21/5).
Rudiantara mengakui ada sejumlah ASN yang diduga memiliki akun media sosial yang melakukan ujaran kebencian. Selain itu ada pula ASN yang dalam unggahan di media sosial mendukung tindakan radikalisme.
Dia menegaskan, Kemenkominfo tak berwenang melakukan penindakan terhadap ASN yang melakukan ujaran kebencian maupun mendukung radikalisme lewat akun media sosialnya. Kemenkominfo hanya bertugas mencari data dan bukti untuk penindakan.
Menyediakan situs pengaduan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pentingnya para pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengoptimalkan penggunaan informasi digital dan media sosial secara cerdas dan bijaksana. Dia pun mengingatkan agar para pejabat dan pegawai Kemenkeu dapat memanfaatkan sarana digital dengan optimal dan beretika untuk meningkatkan kualitas masing-masing individu.
Selain itu, dia juga meminta agar setiap pejabat dan pegawai Kemenkeu mampu menjadi agen komunikasi institusi dalam penyebaran kebijakan Kemenkeu dan Pemerintah dalam bentuk penyediaan data dan informasi yang baik, benar, dan mendidik untuk memperkuat persatuan, mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat Indonesia.
"Kreatif lah secara seluas-luasnya dan jadikanlah ladang baru di dalam pergaulan sosial baik secara langsung maupun melalui media sosial untuk membantu memberdayakan masyarakat kita, membangun Indonesia, memperkuat persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.
masyarakat dapat melaporkan melalui Whistleblowing System Kemenkeu apabila menemukan pegawai Kemenkeu yang melanggar netralitas PNS/ASN di media sosial (Twitter, Instagram, FB, dan lain-lain) atau sarana komunikasi pribadi (WhatsApp, Telegram, LINE, dan lain-lain).
Segera laporkan melalui situsweb: wise.kemenkeu.go.id dengan menyertakan bukti berupa link maupun screenshot. Identitas whistleblower (pelapor) dijamin 100 persen aman dan dirahasiakan.
Keluarkan larang ujaran kebencian
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan enam larangan ujaran kebencian bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin ASN atau PNS, yaitu:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial (medsos) berupa ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat medsos berupa ujaran kebencian terhadap Suku, Ras, Agama dan Antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian (poin 1 dan 1 melalui media sosial).
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan Menghina, Menghasut, Memprovokasi dan Membenci Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5. Menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan Menghina, Menghasut, Memprovokasi dan Membenci Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di medsos.
Memberikan sanksi
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PANRB, Herman Suryatman menegaskan, PNS sebagai abdi negara harus terus patuh terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Nantinya, sanksi yang dapat dijatuhkan itu tergantung pada kesalahan PNS yang bersangkutan, apakah mengikuti hukum disiplin kepegawaian saja atau terindikasi sebagai tindak hukum pidana.
"Dalam UU ASN kan tercantum nilai-nilai dasar ASN, di mana setiap ASN harus setia dan taat kepada UUD 1945 yang sah, serta memegang teguh ideologi Pancasila," jelasnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (21/5).
Herman pun menjelaskan, pemerintah akan langsung menindak tegas bila PNS tertangkap melakukan tindak indisipliner yang bertentangan dengan hukum kepegawaian. Sementara, bila seorang PNS terjerembap ke dalam unsur hukum pidana, dia mengungkapkan, pemerintah akan mengikuti proses hukum dan keputusan pengadilan yang bersifat incraht (berkekuatan hukum tetap).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot Madiun disarankan memiliki penguatan pencegahan paham radikal dan terorisme demi keamanan kota tersebut
Baca SelengkapnyaPancasila menjadi penting dibumikan khususnya bagi para generasi muda guna mencegah intoleransi
Baca SelengkapnyaDensus 88 memberikan pemahaman kepada para personel Polri dalam kegiatan pencegahan bahaya paham radikal.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBadan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut aksi teror di Indonesia terus menurun sejak tahun 2018.
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaUntuk membentuk ketahanan ideologi masyarakat, salah satunya dengan mendekati dan memberi arahan kepada para takmir masjid.
Baca SelengkapnyaMa’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.
Baca SelengkapnyaPersonel gabungan ini bergerak menyusuri jalan setapak menuju permukiman
Baca SelengkapnyaMa'ruf menduga kelompok ini menyasar anak muda karena masa depan bangsa ada di tangan mereka.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca Selengkapnya