Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Masalah seputar tenaga honorer di pemerintahan

4 Masalah seputar tenaga honorer di pemerintahan

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada akhir tahun lalu, resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara menjadi undang undang. Pada salah satu poin aturan ini ialah menghapuskan tenaga kerja honorer.

Di dalam pasal aturan baru ini hanya memasukkan unsur Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPR berharap UU ini dapat menjadi landasan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan kualitas pelayanan aparatur negara kepada masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membenarkan hal itu. Tenaga honorer nantinya akan digantikan oleh PPPK yang memiliki jangka waktu kerja tertentu sesuai perjanjian.

"Nanti akan ada dua jenis pegawai, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah perjanjian kerja," ujar Wakil MenPAN RB Eko Prasojo.

Menurut dia, PPPK akan dikontrak minimal satu tahun. Jika kinerja menunjukkan hasil maksimal, akan diperpanjang 5-10 tahun. Untuk PPPK tidak ada persyaratan rentang usia.

Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.

Seorang PPPK, lanjutnya, berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. "Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan," ujarnya.

Penghargaan berupa kualitas kinerja ini dinilai tidak akan terlalu memberatkan negara khususnya dalam bidang anggaran.

Seperti diketahui, nasib tenaga kerja honorer selama ini selalu mengenaskan. Mulai dari rendahnya kesejahteraan sampai ketidakjelasan masa depannya.

Sebetulnya apa saja nestapa para pegawai honorer ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.

Kesejahteraan rendah

Kesejahteraan tenaga honorer di negeri ini masih jauh dari harapan. Status itu membuat mereka kesulitan untuk sekadar memenuhi hajat hidup.Pemerintah pun terkesan abai atas kondisi ini. Padahal, keberadaan honorer sangat penting dalam menjalankan tata kelola instansi pemerintahan terutama pendidikan.Hal ini dirasakan betul oleh Miyoto, salah satu pegawai Tata Usaha (TU) di SMA 105 Jakarta. Statusnya sebagai tenaga honorer sejak 1993 belum juga meningkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai sekarang."Saya sudah 22 tahun mengabdi. Dari tahun 1993 sampai sekarang tidak ada pengangkatan," ujar Miyoto.Hal ini diakui oleh Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar. Maka dari itu pihaknya mengklaim telah mengangkat 30 persen pegawai honorer di pemerintah pusat."Masih digaji berapa mereka (honorer), Rp 200.000? Pemerintah pusat sudah ambil 30 persen. Kalau tidak puas itu jelas. Kita selesaikan sama-sama. Jangan ada honorer gaji Rp 200.000. Omong kosong sudah mengabdi dikasih gaji Rp 200.000," ucap Azwar.Pemerintah provinsi DKI Jakarta menyatakan saat ini jumlah tenaga pengajar honorer yang tercatat di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 11.051 orang. Tenaga honorer tersebut diberikan honor setiap bulannya sebesar Rp 400 ribu ditambah tunjangan 20 persen dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketidakadilan pada proses pengangkatan

Sebanyak 1000 orang tenaga honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) menggelar unjuk rasa meminta keadilan dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Mereka menilai proses pengangkatan yang dijalankan pemerintah melalui mekanisme pemilahan ke dalam kategori 1 dan kategori 2 tidak adil."Teman-teman yang masuk kategori 2 dengan masa tugas terhitung mulai 2006 hingga sekarang harus tes. Padahal 50 persen dari data yang ada di seluruh Indonesia sudah masuk usia kritis. Maka kami minta untuk tidak harus tes," ujar Ketua Presidium FPHI Mukhlis dalam unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (29/4).Mukhlis mengatakan, pengkategorian yang dijalankan pemerintah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status honorer. Ini karena mereka khawatir para tenaga honorer kategori 2 dapat mengalami tindakan semena-mena apabila tidak lulus tes. Misalnya diberhentikan secara sepihak dari tempat kerjanya.

Bancakan para PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar masih banyak melihat pengangkatan pegawai honorer diwarnai oleh nepotisme. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat sistem perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan birokrasi Indonesia masih bermasalah."Selama ini Pemda mengusulkan formasi perekrutan PNS dari honorer, bukan semata mata kebutuhan. Misalnya guru honorer itu orang dekat yang dimasukkan. Jadinya sekarang kita kekurangan orang yang kita butuhkan dan kelebihan orang yang tidak dibutuhkan," ucapnya saat rapat koordinasi nasional formasi aparatur sipil negara 2014, di Jakarta.Nepotisme sudah menjadi penyakit kronis di sistem birokrasi Indonesia, karena berlangsung menahun. Dan, sulit menghilangkannya dalam waktu singkat. "Ini butuh waktu. Ibarat orang patah kaki, kita mau obati tunggu sehat apa kita biarkan terus cacat," ucap Azwar.

Pendataan bermasalah

Belum lama ini pemerintah menggelar tes bagi tenaga honorer Kategori-II di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Pengumuman kelulusan tes juga sudah diumumkan di setiap daerah. Namun, dari semua yang lolos tes, 650 orang di antaranya justru terancam tidak diangkat menjadi CPNS.Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno mengatakan, semua peserta yang lolos tes akan diperiksa akurasi datanya. Hingga saat ini ada 650 pengaduan yang menyatakan peserta yang lolos tes bermasalah dalam dokumen."Yang kemarin itu kan baru lolos ikut tes, dokumen kita akan periksa dan ada yang tidak benar. Sekarang 650 pengaduan kita terima, belum lagi di surat surat yang lain," kata Eko.Menurut Eko, syarat mutlak menjadi CPNS adalah tenaga honorer tersebut telah bekerja minimal sejak 2004. Namun, banyak dari peserta yang lolos tes ternyata dokumennya menyebutkan bahwa mereka bekerja di atas tahun tersebut."Ini kan yang seleksi awal dari Pemda. Jadi mereka waktu pendataan dimasukkan saja. Ini yang banyak kita terima laporannya," tegasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.

Baca Selengkapnya
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia
Dihapus Desember 2024, Begini Sejarah Munculnya Tenaga Honorer di Indonesia

Sistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?
Pemerintah Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?

Pemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Terpaksa Diberhentikan Jika Pejabat Pembina Kepegawaian Tak Lakukan Ini
Tenaga Honorer Terpaksa Diberhentikan Jika Pejabat Pembina Kepegawaian Tak Lakukan Ini

Abdullah Azwar Anas mengatakan rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Azwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.

Baca Selengkapnya
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang

Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial
UU ASN Akhirnya Disahkan, Nasib Honorer Jadi Isu Krusial

Ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Tak Ada Lagi Kesenjangan Honorer dengan PNS dan PPPK
UU ASN Disahkan, Tak Ada Lagi Kesenjangan Honorer dengan PNS dan PPPK

Kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan KemenPAN-RB.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Masalah Honorer Muncul Sejak Era Presiden SBY, Kini Jumlahnya Semakin Membengkak
Mahfud MD: Masalah Honorer Muncul Sejak Era Presiden SBY, Kini Jumlahnya Semakin Membengkak

Untuk menghemat anggaran, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerah.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024

Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Baca Selengkapnya