4 Masalah seputar tenaga honorer di pemerintahan
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada akhir tahun lalu, resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara menjadi undang undang. Pada salah satu poin aturan ini ialah menghapuskan tenaga kerja honorer.
Di dalam pasal aturan baru ini hanya memasukkan unsur Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPR berharap UU ini dapat menjadi landasan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan kualitas pelayanan aparatur negara kepada masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membenarkan hal itu. Tenaga honorer nantinya akan digantikan oleh PPPK yang memiliki jangka waktu kerja tertentu sesuai perjanjian.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Siapa yang menetapkan honor Pantarlih? Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, penting untuk memahami besaran honor Pantarlih Pilkada 2024.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tugas utama ASN dalam pemerintahan? Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Nanti akan ada dua jenis pegawai, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah perjanjian kerja," ujar Wakil MenPAN RB Eko Prasojo.
Menurut dia, PPPK akan dikontrak minimal satu tahun. Jika kinerja menunjukkan hasil maksimal, akan diperpanjang 5-10 tahun. Untuk PPPK tidak ada persyaratan rentang usia.
Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
Seorang PPPK, lanjutnya, berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. "Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan," ujarnya.
Penghargaan berupa kualitas kinerja ini dinilai tidak akan terlalu memberatkan negara khususnya dalam bidang anggaran.
Seperti diketahui, nasib tenaga kerja honorer selama ini selalu mengenaskan. Mulai dari rendahnya kesejahteraan sampai ketidakjelasan masa depannya.
Sebetulnya apa saja nestapa para pegawai honorer ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
Kesejahteraan rendah
Kesejahteraan tenaga honorer di negeri ini masih jauh dari harapan. Status itu membuat mereka kesulitan untuk sekadar memenuhi hajat hidup.Pemerintah pun terkesan abai atas kondisi ini. Padahal, keberadaan honorer sangat penting dalam menjalankan tata kelola instansi pemerintahan terutama pendidikan.Hal ini dirasakan betul oleh Miyoto, salah satu pegawai Tata Usaha (TU) di SMA 105 Jakarta. Statusnya sebagai tenaga honorer sejak 1993 belum juga meningkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai sekarang."Saya sudah 22 tahun mengabdi. Dari tahun 1993 sampai sekarang tidak ada pengangkatan," ujar Miyoto.Hal ini diakui oleh Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar. Maka dari itu pihaknya mengklaim telah mengangkat 30 persen pegawai honorer di pemerintah pusat."Masih digaji berapa mereka (honorer), Rp 200.000? Pemerintah pusat sudah ambil 30 persen. Kalau tidak puas itu jelas. Kita selesaikan sama-sama. Jangan ada honorer gaji Rp 200.000. Omong kosong sudah mengabdi dikasih gaji Rp 200.000," ucap Azwar.Pemerintah provinsi DKI Jakarta menyatakan saat ini jumlah tenaga pengajar honorer yang tercatat di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 11.051 orang. Tenaga honorer tersebut diberikan honor setiap bulannya sebesar Rp 400 ribu ditambah tunjangan 20 persen dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketidakadilan pada proses pengangkatan
Sebanyak 1000 orang tenaga honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) menggelar unjuk rasa meminta keadilan dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Mereka menilai proses pengangkatan yang dijalankan pemerintah melalui mekanisme pemilahan ke dalam kategori 1 dan kategori 2 tidak adil."Teman-teman yang masuk kategori 2 dengan masa tugas terhitung mulai 2006 hingga sekarang harus tes. Padahal 50 persen dari data yang ada di seluruh Indonesia sudah masuk usia kritis. Maka kami minta untuk tidak harus tes," ujar Ketua Presidium FPHI Mukhlis dalam unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (29/4).Mukhlis mengatakan, pengkategorian yang dijalankan pemerintah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status honorer. Ini karena mereka khawatir para tenaga honorer kategori 2 dapat mengalami tindakan semena-mena apabila tidak lulus tes. Misalnya diberhentikan secara sepihak dari tempat kerjanya.
Bancakan para PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar masih banyak melihat pengangkatan pegawai honorer diwarnai oleh nepotisme. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat sistem perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan birokrasi Indonesia masih bermasalah."Selama ini Pemda mengusulkan formasi perekrutan PNS dari honorer, bukan semata mata kebutuhan. Misalnya guru honorer itu orang dekat yang dimasukkan. Jadinya sekarang kita kekurangan orang yang kita butuhkan dan kelebihan orang yang tidak dibutuhkan," ucapnya saat rapat koordinasi nasional formasi aparatur sipil negara 2014, di Jakarta.Nepotisme sudah menjadi penyakit kronis di sistem birokrasi Indonesia, karena berlangsung menahun. Dan, sulit menghilangkannya dalam waktu singkat. "Ini butuh waktu. Ibarat orang patah kaki, kita mau obati tunggu sehat apa kita biarkan terus cacat," ucap Azwar.
Pendataan bermasalah
Belum lama ini pemerintah menggelar tes bagi tenaga honorer Kategori-II di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Pengumuman kelulusan tes juga sudah diumumkan di setiap daerah. Namun, dari semua yang lolos tes, 650 orang di antaranya justru terancam tidak diangkat menjadi CPNS.Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno mengatakan, semua peserta yang lolos tes akan diperiksa akurasi datanya. Hingga saat ini ada 650 pengaduan yang menyatakan peserta yang lolos tes bermasalah dalam dokumen."Yang kemarin itu kan baru lolos ikut tes, dokumen kita akan periksa dan ada yang tidak benar. Sekarang 650 pengaduan kita terima, belum lagi di surat surat yang lain," kata Eko.Menurut Eko, syarat mutlak menjadi CPNS adalah tenaga honorer tersebut telah bekerja minimal sejak 2004. Namun, banyak dari peserta yang lolos tes ternyata dokumennya menyebutkan bahwa mereka bekerja di atas tahun tersebut."Ini kan yang seleksi awal dari Pemda. Jadi mereka waktu pendataan dimasukkan saja. Ini yang banyak kita terima laporannya," tegasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaAbdullah Azwar Anas mengatakan rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan KemenPAN-RB.
Baca SelengkapnyaUntuk menghemat anggaran, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca Selengkapnya