Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Perusahaan penjual gas bumi terancam sanksi ESDM

4 Perusahaan penjual gas bumi terancam sanksi ESDM aktivitas distribusi Gas Bumi lewat jaringan pipa. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi, mengatakan pihaknya akan kembali meninjau 31 kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Namun, tidak semua kontrak akan disetujui perubahan.

"Kami akan lihat lagi kontraknya karena kan kini perkembangannya berbeda. Namun, yang berlaku efektif pertama kali adalah 15 industri yang waktu itu kami umumkan. Semoga tidak ada halangan dalam implementasinya," ujar Agus di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/5).

Data 15 kontrak PJBG tersebut, kata Agus, melibatkan empat Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yaitu Pertamina EP, Kangean Energi Indonesia Ltd, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) blok B (NSB), dan juga PHE North Sumatera Offshore (NSO). Dalam 15 kontrak tersebut, tercantum harga gas sebesar USD 6,28 hingga USD 8,24 per MMBTU.

Dari 15 kontrak itu, harga gas terendah tercantum pada PJBG Kangean Energi Indonesia Ltd dengan PT Petrokimia Gresik. Sementara itu, kontrak harga gas tertinggi dicatat oleh PJBG antara Pertamina EP dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Agus meminta kepada KKKS agar tidak satupun dari mereka yang menolak perubahan PJBG. Sebab, pihaknya tidak akan segan-segan membekukan izin usaha mereka.

"Di salah satu pasal Perpres disebutkan, bahwa pengurangan ini wajib di pass through ke pelanggan. Kalau masih ada badan niaga gas yang tidak mengikuti, izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdatanya ya tinggal nanti ada hitung-hitungannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, pada 3 Mei 2016, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Aturan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui gas bumi, serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.

Menurut Perpres ini, jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri dan harganya lebih tinggi dari USD 6 per MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.

Penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi pengguna yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun

Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Mengeluh Batasan Harga Gas Bikin Sektor Hulu Menderita, Ini Kata SKK Migas
Pengusaha Mengeluh Batasan Harga Gas Bikin Sektor Hulu Menderita, Ini Kata SKK Migas

Terdapat 7 sektor industri yang dikenai patokan harga gas di bawah harga keekonomian, senilai USD 6 per mmBtu.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun

PGN berpotensi mengalami kerugian karena harus membayar ganti rugi kepada Gunvor yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung

SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan

Kementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor
PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor

Volume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan dan industri.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon ke Tabung LPG 12 Kg, Begini Modusnya
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon ke Tabung LPG 12 Kg, Begini Modusnya

Sementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.

Baca Selengkapnya
Resmi, PGN Dapat Tambahan Pasokan LNG dari Kilang Tangguh
Resmi, PGN Dapat Tambahan Pasokan LNG dari Kilang Tangguh

Upaya meningkatkan volume penjualan diberbagai wilayah terus dilakukan, baik di wilayah yang tersedia jaringan maupun penetrasi infrastruktur wilayah baru.

Baca Selengkapnya
Acuan Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg Bersubsidi Bakal Ditetapkan Bulan Ini
Acuan Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kg Bersubsidi Bakal Ditetapkan Bulan Ini

Penetapan acuan HET gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk menekan selisih harga jual yang selama ini ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Smelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini
Smelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini

Smelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini

Baca Selengkapnya