4 Plus Minus Kebijakan DP Mobil dan Motor 0 Persen
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Salah satu isinya yaitu OJK menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembeliaan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Mengutip aturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan DP nol persen untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan DP untuk motor dan mobil paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
-
Apa yang ditawarkan Danamon untuk membantu pembiayaan kendaraan? Melalui produk KPM Prima, Danamon dan Adira Finance bermitra untuk menyediakan solusi pembiayaan yang flexible sesuai kemampuan dan kondisi finansial calon pembeli. Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai promo pembelian dan cicilan kendaraan baik roda empat maupun roda dua, salah satunya adalah yang dipersembahkan oleh Danamon melalui KPM Prima.
-
Kenapa pajak mobil LCGC lebih rendah? Selain harganya yang terjangkau, mobil LCGC juga memiliki biaya pajak yang rendah.
-
Mobil bekas apa saja yang harganya di bawah Rp150 juta? Banyak orang berkeinginan memiliki mobil pribadi. Tapi kenaikan harga mobil baru mendorong orang untuk mencari alternatif kendaraan yang lebih terjangkau. Jadi, mobil bekas bisa menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin memiliki mobil, namun dengan isi kantong yang terbatas.
Berikut plus minus dari kebijakan DP mobil dan motor 0 persen.
Tidak Berlaku Untuk Semua Perusahaan Pembiayaan
Aturan DP nol persen ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen. Perusahaan ini wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.
Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.
Pengajuan Kredit Lebih Selektif
Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance), Hafid Hadeli mengatakan kemungkinan besar DP nol persen nantinya akan diberikan kepada customer-customer tertentu. Ini dilakukan untuk mengurangi tingkat risiko terhadap kredit macet, sehingga keuangan perusahaan diyakini akan tetap sehat.
"Ada customer-customer tertentu misalnya ya customer perusahaan. Perusahaannya bagus, DP bisa nol persen. Tapi kalau customer perorangan mungkin akan berisiko sekali untuk DP nol persen. Untuk beberapa nasabah khusus yang memang bagus bisa saja kita lakukan. Sesuai dengan risiko masing-masing," kata Hafid.
Dia pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan untuk pemberian DP nol persen tersebut. Apalagi dalam aturan itu pelaku usaha yang memberikan harus memiliki kredit macet atau non performing loan (NPL) di bawah atau sama dengan satu persen.
"DP nol persen itu kan kalau aturannya dikaitkan dengan NPL. Sebetulnya kita bisa melalukan itu tapi diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Jadi apakah perusahaan itu mau bisa ikut atau tidak iya tergantung dari kebijakan menyetujui customernya," jelasnya.
Genjot Daya Beli Masyarakat
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan penerbitan kebijakan DP mobil dan motor 0 persen dapat mendorong permintaan kredit. Namun, aturan ini tak akan berdampak banyak kepada peningkatan permintaan kredit.
"Ada juga lah dampaknya, tapi ya tidak besar-besar amat juga. Karena selama ini kredit pakai lembaga finance company itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu sudah lama. Ada lah dampaknya tidak banyak," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/1).
Menko Darmin melanjutkan pemberian kredit tanpa DP ini akan menambah jenis pembiayaan bagi masyarakat. Sehingga, pertumbuhan konsumsi masyarakat diharapkan mampu meningkat ke depan.
"Soal pembiayaan itu, ini menambah jenis pembiayaan, itu saja. Kalau soal skemanya finance company beda dengan bank. Kalau bank dia tidak mau tanpa DP. Karena dia tidak mau repot mengenal ini siapa nih. Kalau finance company di mana rumahnya dia lihat, dia punya tenaga," jelasnya.
Rawan Picu Kredit Macet
Peneliti Institute for Development Economics and Financial (INDEF), Bhima Yudhistira menilai, kebijakan ini kurang efektif. Menurutnya, efek dari kebijakan ini masih terbatas di wilayah Jawa, sementara untuk Luar Jawa Luar Jawa khususnya Kalimantan dan Sumatera daya beli masyarakat masih rendah dan cenderung tahan konsumsi.
"Ini dipengaruhi rendahnya harga komoditas sebagai sumber pendapatan utama masyarakat. Dengan kondisi itu Perusahaan pembiayaan juga harus berhati-hati meski DP 0 persen karena kalau langsung jor-joran tanpa DP nanti resiko kredit macetnya akan naik," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (12/1).
Dengan demikian, dampak ke ekonomi secara nasional tidak akan langsung mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor. Menurutnya, butuh dari sekedar DP 0 persen biar ekonomi tumbuh.
Selain itu, berdasarkan data OJK, kondisi catatan kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) perusahaan pembiayaan per November 2018 mulai turun di angka 2,83 persen atau lebih rendah dibanding Oktober yang sempat tembus 3,21 persen. Namun, secara rata-rata Januari hingga November 2018 NPF di 3,1 persen.
"Tahun 2019 ini perusahaan pembiayaan masih berada di tahap konsolidasi untuk bereskan kredit macetnya. Akan sangat selektif memilih mana calon debitur yang bisa diberikan fasilitas DP 0 persen. Jadi fasilitas ini tidak berlaku umum ke semua debitur. Sangat selektif," imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan ini, ongkos bagi perusahaan pembiayaan akan meningkat karena administrasi untuk seleksi pengajuan kredit pastinya menambah personel baru. Belum lagi kredit kendaraan bermotor lebih rawan resiko dalam penagihan dibandingkan properti rumah yang tidak bergerak.
"Biaya debt collector harus dihitung ulang. Sekedar catatan BOPO perusahaan pembiayaan mencapai 80,46 persen per November 2018. Masih terbilang tinggi. Bagi perusahaan pembiayaan yang modalnya relatif kecil, akan wait and see dulu sebelum implementasikan DP persen," tandas Bhima.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini solusi finansial dari Bank Danamon dan Adira Finance buat upgrade kendaraanmu.
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca Selengkapnya