4 Pro dan Kontra Wacana Sepeda Motor Masuk Tol
Merdeka.com - Pemerintah tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol. Usulan motor masuk tol dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.
"Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke," jelas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
Usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. kebijakan diperbolehkannya motor masuk tol ini nantinya bisa berlaku untuk seluruh ruas jalan bebas hambatan di seluruh penjuru Indonesia.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Dimana sepeda listrik diizinkan? Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,“ katanya.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Ide tentang jalan tol pertama kali muncul dari kepala Piero Puricelli, seorang insinyur asal Italia. Tepatnya pada tahun 1924, jalan tol pertama Italia sekaligus di dunia dibangun yang dikenal dengan nama 'Autostrada A8' atau 'Autostrada dei Laghi'.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Mengapa Kemenkop UKM mendukung pengembangan industri sepeda motor listrik lokal? 'Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat UMKM melalui pengembangan ekosistem yang mendukung, memajukan industri sepeda motor listrik lokal dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta kapasitas produksi nasional,' kata Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman, saat memberikan sambutan pada acara INABUYER EV Expo 2023 di Gedung SMESCO Jakarta, Selasa (28/11).
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
"Kalau (berdasarkan) PP-nya iya, bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa. Tapi kita lihat, mobil aja tiap berapa jam harus istirahat. Apalagi motor, kan tidak untuk jarak jauh," tuturnya.
Rencana motor masuk tol ini pun menuai polemik sejak disuarakan kemarin. Berikut rangkuman pro dan kontranya.
Pengendara Motor Juga Pembayar Pajak
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo setuju jika sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol. Menurutnya, pemerintah juga harus memberikan status yang sama antara pengguna kendaraan mobil pribadi dengan sepeda motor.
Mengingat, pengendara motor juga sama-sama membayar pajak. "Sehingga mereka juga memiliki hak yang sama dan memberikan kenyamanan yang sama. Jangan hanya pemilik mobil yang berAC menikmati jalan tol," ungkapnya.
Selain itu, masuknya motor ke jalan tol bisa mengurai kemacetan di beberapa titik. Tinggal hanya perlu diberi jalur khusus saja saat masuk ke jalan tol. "Tapi dimungkinkan arah Bekasi misalnya ada space 2,5 meter dan penduduk kita banyak yang tinggal disana dan banyak punya motor kalau motor diberikan jalur motor maka kemacetan di jalur-jalur jalan biasa bisa terhindari," ucapnya.
Tambah Kepadatan, Gagasan Motor Masuk Tol Konyol
Pengamat Transportasi, Darmaningtyas, menyebut bahwa usulan pemerintah tersebut sangat tidak tepat. Sebab, dengan adanya sepeda motor di jalan tol justru akan menambah kepadatan lalu lintas."Gagasan memasukkan sepeda motor ke jalan tol adalah gagasan yang konyol karena akan menambah ruwet kondisi lalu lintas di perkotaan," kata Darmaningtyas saat dihubungi merdeka.com.Dia menilai, kecepatan laju kendaraan di jalan tol sendiri sudah dibatasi antara 60 hingga 80 kilometer per jam. Sementara, apabila sepeda motor dipaksa untuk masuk ke jalan bebas hambatan dengan laju kendaraan 60 kilometer per jam justru akan membahayakan.
Motor Masuk Tol Asal Diberi Pembatas
Direktur Eksekutif Institusi Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengatakan bahwa tidak ada masalah apabila sepeda motor nantinya dapat melintas di jalan tol. Asalkan, ada jalur khusus atau ruang bagi pengendara roda dua."Gini sebenernya kendaraan sepeda motor masuk ke jalan tol sebetulnya tidak masalah selama memang jalurnya terpisah gitu kan. Tidakak masalah," kata Deddy saat dihubungi merdeka.com.Deddy mengatakan, usulan tersebut memang sudah diatur pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Seperti diketahui Pasal 1A disebutkan bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.
Motor Masuk Tol Membahayakan Pengguna
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memandang ada sebuah risiko tersendiri jika motor diizinkan masuk tol, sebab mayoritas kecelakaan lalu lintas banyak disebabkan oleh pengguna kendaraan roda dua. "Memang motor ini adalah satu kendaraan yang mengalami kecelakaan paling besar ya. 70 persen kecelakaan karena motor. Oleh karena itu ada risiko juga," sebut dia seusai rapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta.Senada, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, motor bukan merupakan tipe kendaraan yang laik dipakai untuk bepergian jarak jauh."Dari safety bahaya. Coba bayangkan seandainya tol dari mulai Cikampek mau ke Cirebon. Mungkin ada orang Karawang mau ke Cirebon, menggunakan sebelah kiri jalan tol dengan kondisi katakanlah hanya dibuat marka saja, bahaya kan," urainya."Memang regulasi memperbolehkan, tapi kan kita tahu semua bahwa motor itu bukan untuk jarak jauh. Kalau kita jadikan itu untuk jarak jauh kan bahaya, apalagi kalau misalnya jalan tol untuk sepeda motor tidak ada barikade atau tidak dipisahkan," dia menambahkan.
ÂÂ
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaSangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaApakah sebenarnya diperbolehkan bagi sepeda motor masuk ke jalur khusus sepeda?
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaKini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Baca SelengkapnyaJalur ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua dan dapat menghemat waktu tempuh.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil setelah menghadapi realita minat masyarakat terhadap motor listrik masih sepi.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaPembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.
Baca Selengkapnya