Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Provinsi tak gunakan formula kenaikan UMP pemerintah untuk 2018

4 Provinsi tak gunakan formula kenaikan UMP pemerintah untuk 2018 Kapolda Metro Irjen Idham Azis kawal demo buruh. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 naik 8,71 persen. Di mana, ada empat provinsi yang menetapkan UMP 2018 tanpa menggunakan formula dalam PP 78/2015, melainkan menggunakan formula dengan penyesuaian Penetapan Komponen Hidup Laik (KHL).

Sementara, pada 2017, tercatat tiga provinsi yang menetapkan UMP di luar formula dalam PP 78/2015. Sedangkan, di 2016, ada 17 provinsi yang menetapkan UMP tanpa menggunakan formula dalam PP 78/2015.

"4 Provinsi yang menetapkan upah minimum di luar formula PP 78. Secara umum kenaikan lebih tinggi dari kenaikan di PP 78," ungkap Peneliti Ketenagakerjaan, Titik Handayani, di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (26/3).

Tercatat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan kenaikan UMP sebesar 11,88 persen. Kedua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) naik 8,85 persen.

"Maluku naik 15,44 persen dan Papua Barat naik 10,14 persen," kata dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Data Kemnaker: Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2025
Data Kemnaker: Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2025

Dari 34 Provinsi yang ada UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761

Yassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024

Kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca Selengkapnya
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672

Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh

Besaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP 2024 Pakai Rumus Baru Kemnaker
Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP 2024 Pakai Rumus Baru Kemnaker

Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

Baca Selengkapnya
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen

Angka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya