4 Respons Sri Mulyani saat KPK kembali tangkap pegawai pajak
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba sebagai tersangka suap terkait kasus kewajiban bayar pajak perorangan Tahun 2016.
Selain La Masikamba, KPK juga menjerat Supervisor Pemeriksa Pajak KKP Ambon, Sulimin Ratmin, dan pihak swasta pemilik CV. AT bernama Anthony Liando.
"KPK meningkakan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
Anthony diduga memberikan suap kepada La Masikamba dan Sulimin sebesar Rp 320 juta. Pemberian dilakukan guna mengurangi kewajiban pahak Anthony.
Dari perhitungan wajib pajak perorangan, Anthony seharusnya membayar pajak antara Rp 1,7 hingga 2,4 miliar. Namun lantaran janji atau hadiah sebesar Rp 320 juta, Anthony hanya diwajibkan membayar pajak Rp 1,037 miliar.
Pemberian suap sebanyak Rp 320 juta dilakukan Anthony secara bertahap. Pertama pada 4 September 2018 sebesar Rp 20 juta. Anthony mentransfer uang tersebut ke rekening anak Sulimin.
Kemudian pemberian kedua pada 2 Oktober 2018 sebesar Rp 100 juta dari Anthony di kediaman Sulimin. Ketiga uang sebesar Rp 200 juta diberikan Anthony kepada La Masikamba pada akhir September setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.
"Selain pemberian tersebut, LMB (La Masikamba) juga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018," kata Laode Syarif.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku sudah mengetahui prihal penangkapan ini. Lalu, bagaimana respons Sri Mulyani? Berikut rinciannya:
Sri Mulyani sangat kecewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon dan Papua yang diduga berkaitan dengan pengurangan pembayaran pajak. Dia mengaku sangat kecewa dengan adanya kejadian tersebut.
"Pengkhianatan dalam bentuk korupsi adalah sebuah tindakan yang tidak hanya memalukan mereka dan keluarganya tetapi juga memalukan seluruh institusi. Saya sangat kecewa tentunya," ujarnya di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (4/10).
Sri Mulyani menyesalkan masih ada jajaran pegawai Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak yang berani melakukan korupsi. Padahal pihaknya selalu menekankan agar pegawai menjauhi sikap korupsi dan kolusi.
"Ini adalah suatu pelajaran yang membuat kita harus terus makin waspada. Kita tidak pernah merasa terlena dan berasumsi bahwa segalanya baik. Ini memberikan pelajaran pada sistem di dalam Dirjen Pajak maupun Kementerian Keuangan" jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan kementerian tersebut.
"Saya telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melihat dan mereka memang sudah mendeteksi waktu itu kebetulan yang bersangkutan. Namun mungkin KPK memiliki bukti dan memiliki tingkat pelacakan yang lebih baik."
Dihukum maksimal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung agar pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Ambon dan Papua yang berkaitan dengan pengurangan pembayaran pajak dihukum maksimal. Dia meminta, seluruh jajaran mencari pasal yang dapat mendukung hal tersebut.
"Instruksi saya kepada seluruh jajaran cari pasal untuk memaksimalkan hukuman. Ada di dalam rambu-rambu itu," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (4/10).
Kementerian Keuangan masih menanti hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pegawai yang ditangkap tadi malam, Rabu (3/10). Setelah mendapat hasil, pihaknya akan menetapkan hukuman bagi pegawai termasuk pemberhentian sebagai (Aparatur Sipil Negara) ASN.
"Kalau proses hukum dan proses kepegawaian kita memiliki prosedurnya biasanya. Sesudah dilakukan proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan ada keputusan kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang mengatur ASN," jelasnya.
Evaluasi program pengawasan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan sistem penerimaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini menyikapi adanya operasi tangkap tangan (OTT) Ambon dan Papua berkaitan dengan pengurangan pembayaran pajak.
"Kita akan terus mengevaluasi sistem di pajak dan early warning karena dalam hal ini aparat pengendali internal kita dan Kisda (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur) sebetulnya sudah bisa mendeteksi dan seharusnya bisa melakukan koreksi lebih awal sehingga tidak perlu terjadi," ujarnya di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (4/10).
Sri Mulyani berterimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas upaya yang dilakukan dalam mengungkap adanya kecurangan di tubuh Kementerian Keuangan. Dia mengatakan, hal ini menjadi salah satu bagian menjaga integritas kementerian tersebut.
"Kami berterimakasih bahwa KPK melakukan dan membantu kami membersihkan institusi Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan secara umum untuk terus menjaga integritasnya," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, kejadian ini merupakan peringatan bagi seluruh jajarannya. Dia berharap ke depan kejadian yang sama tidak akan terulang kembali.
"Dengan adanya institusi di luar Kemenkeu juga membantu kita untuk terus memberikan peringatan kepada seluruh jajaran Kemenkeu bahwa mereka memiliki tugas yang luar biasa penting. Mereka memiliki suatu tanggung jawab yang penting," jelasnya.
Pecat pegawai pajak terlibat korupsi
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan secara resmi memberhentikan atau memecat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba dan Supervisor Pemeriksa Pajak KPP Ambon Sulimin Ratmin. Pemecatan ini karena yang bersangkutan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah ditetapkan tersangka kami akan membebas tugaskan tersangka. Kemudian akan diproses pemecatan dari PNS," ujar Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Robert mendukung upaya KPK untuk membersihkan Ditjen Pajak dari tindak pidana korupsi. Bahkan Robert mengaku siap memberikan informasi dan data jika dibutuhkan lembaga antirasuah.
"Kami dalam hal ini akan mendukung KPK menuntaskan persoalan terkait OTT dalam memberikan informasi data yang diperlukan," kata dia.
Menurut Robert, instansinya memang rentan dalam tindak pidana korupsi. Dia menegaskan siap untuk membersihkan instansinya dari pelaku korupsi.
"Kami dari Menkeu tidak mentolerir pegawai yang melanggar peraturan," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaSYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDuit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca SelengkapnyaDjamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Baca SelengkapnyaMulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca Selengkapnya"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.
Baca SelengkapnyaNurlina Burhanuddin merupakan istri Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar uang korupsi yang masuk ke kantong Muhdlor melalui staffnya, Achmad Masuri.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo
Baca Selengkapnya