Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Trik membeli rumah agar tak ditipu pengembang

4 Trik membeli rumah agar tak ditipu pengembang Menimbang waktu yang tepat untuk membeli rumah. ©agungsedayu.com

Merdeka.com - Setiap orang yang sudah mapan bekerja tentu ingin membeli rumah yang layak untuk membangun kehidupan mereka. Namun, membeli rumah juga tidak mudah, Anda perlu perencanaan yang tepat sebelum bisa memutuskan untuk membeli rumah.

Dilansir dari Rumah.com, Minggu (9/8), membeli rumah dari pengembang memang lebih mudah ketimbang membangun rumah sendiri. Dengan uang muka 20 persen sampai 30 persen dari harga rumah, konsumen dapat memiliki rumah dan mencicil sisanya selama 15 – 20 tahun.

Akan tetapi, membeli rumah dari pengembang bukan tanpa risiko. Dalam beberapa kasus, tidak sedikit konsumen dirugikan ulah pengembang nakal.

Agar tak dicurangi pengembang, Direktur Eksekutif Banking Property and Business Law Research Center (BPBRC), Juneidi D, Kamil, memberi empat tips.

Periksa penjual

Penjual (developer) harus diketahui track record-nya dan harus dipastikan kerja sama developer dengan pihak-pihak lain.Hal ini penting karena setiap penjualan properti terutama rumah, developer umumnya didukung dengan fasilitas modal kerja konstruksi dan komitmen dukungan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perbankan.Jika mendapatkan dukungan kredit modal kerja konstruksi dan KPR dari bank, maka sudah terdapat perjanjian kerjasamanya. Perlu diingat, bank bersedia bekerjasama dengan developer apabila dinilai laik.Kelayakan dinilai dari aspek legalitas developer selaku badan hukum dan bidang usaha, bonafiditas developer dari sisi kemampuan permodalan, legalitas perizinan (izin lokasi dan IMB) dan legalitas hak atas tanah lokasi proyek, marketabilitas dari lokasi, serta konsep yang direncanakan.Selain dengan bank, developer juga lazimnya bekerjasama dengan Notaris/PPAT. Pastikan siapa bank dan notaris yang telah menjalin kerjasama dengan developer, karena kedua instansi itu merupakan sumber informasi paling baik dan terpercaya bagi calon pembeli memperoleh informasi.Jika developer sudah mendapatkan kredit modal kerja dari Bank A, maka sebaiknya konsumen juga menggunakan fasilitas KPR dari Bank A. Dengan demikian, potensi permasalahan dalam pemecahan sertifikat atas nama pembeli dapat diminimalkan.

Hak atas tanah

Pastikan status hak atas tanah proyek yang hendak dibeli tersebut. Apakah Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai.Hak Milik biasanya dipegang bila ada joint operation atau KSO (kerjasama operasi) dengan pemilik tanah perorangan.Bila tanah berupa HGB, harus dipastikan juga asal persil HGB-nya. Apakah dari tanah yang langsung dikuasai negara atau dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL).Sebaiknya pilih tanah yang langsung dikuasai negara. Jika berasal dari HPL, maka untuk perpanjangan jangka waktu HGB memerlukan persetujuan dari pemegang HPL. Juga harus dipastikan sisa jangka waktu HGB, apakah jangka waktunya masih panjang atau sudah hampir berakhir.

Proses transaksi

Pertama, ketika proses pemesanan (booking fee) minta lah dicantumkan secara tertulis dalam surat pemesanan yang dibuat pengembang apa saja yang dijanjikan. Sehingga calon pembeli tidak hanya mengantongi janji-janji muluk dari developer.Kedua, saat penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Harus dipastikan para pihak yang akan menandatangani PPJB termasuk status perusahaan developer, apakah badan hukum atau pribadi.Beberapa poin yang dicantumkan dalam PPJB antara lain harga jual dan biaya-biaya lain yang harus ditanggung pembeli, waktu serah terima, spesifikasi bangunan, dan beberapa ketentuan lain seperti kewajiban para pihak berikut sanksi (denda).

Serah terima

Ketika serah terima properti dari developer, pastikan spesifikasi rumah dari mulai lokasi, luas, bentuk dan bahan material yang diperlihatkan sesuai dengan yang tercantum dalam PPJB. Oleh karena itu, teliti dan kritislah saat pembuatan PPJB.Seandainya ada ketidaksesuaian, maka pembeli berhak untuk menolak menandatangani berita acara serah terima fisik sebelum developer menyelesaikan semua kewajiban sesuai ketentuan PPJB. Bila pengembang wan prestasi atau tidak bersedia memenuhi seluruh kewajiban, pembeli dapat menempuh jalur hukum.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Cara Mudah Kenali Developer Bodong agar Tak Tertipu saat Beli Rumah
Tiga Cara Mudah Kenali Developer Bodong agar Tak Tertipu saat Beli Rumah

Umumnya, developer bodong berlomba-lomba memberikan penawaran menarik hingga melebihi batas kewajaran kepada calon konsumennya agar membeli properti.

Baca Selengkapnya
Lebih Baik Beli Rumah Jadi atau Bangun dari Awal? Begini Penjelasannya
Lebih Baik Beli Rumah Jadi atau Bangun dari Awal? Begini Penjelasannya

Membangun rumah baru atau membeli rumah yang sudah jadi, memiliki untung rugi masing-masing.

Baca Selengkapnya
Lebih Untung Mana, Beli Rumah Baru atau Bekas?
Lebih Untung Mana, Beli Rumah Baru atau Bekas?

Membeli rumah bekas atau baru memiliki untung rugi tersendiri

Baca Selengkapnya
Pilih Sewa atau Beli Rumah? Begini Panduannya
Pilih Sewa atau Beli Rumah? Begini Panduannya

Sebelum membuat pilihan untuk menyewa atau membeli, pelajari semua faktor yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Mana yang Lebih Baik, Beli Rumah atau Tanah Kosong?
Mana yang Lebih Baik, Beli Rumah atau Tanah Kosong?

Rumah adalah kebutuhan primer karena setiap orang memerlukan tempat tinggal, baik itu rumah sewa, rumah kontrak, atau rumah milik sendiri.

Baca Selengkapnya
Ketahui 7 Hal Ini Sebelum Membeli Rumah Lewat Sistem Lelang Bank
Ketahui 7 Hal Ini Sebelum Membeli Rumah Lewat Sistem Lelang Bank

Biar nggak salah pilih, begini cara tepat membeli rumah lewat sistem lelang bank.

Baca Selengkapnya
Lima Trik Cepat Jual Rumah yang Menguntungkan
Lima Trik Cepat Jual Rumah yang Menguntungkan

Simak trik ampuh menjual rumah dengan cepat dan menguntungkan.

Baca Selengkapnya
Mana Lebih Untung, Cicil KPR atau Ngontrak Rumah?
Mana Lebih Untung, Cicil KPR atau Ngontrak Rumah?

Perbandingan keuntungan mencicil KPR dengan sewa rumah.

Baca Selengkapnya
Survei BI: Penjualan Properti di Akhir Tahun 2023 Meningkat
Survei BI: Penjualan Properti di Akhir Tahun 2023 Meningkat

Penjualan properti residensial triwulan IV-2023 tercatat meningkat 3,37 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Untung Rugi Over Kredit Rumah
Untung Rugi Over Kredit Rumah

Bisa jadi, over kredit menjadi solusi seseorang untuk mendapatkan rumah impian.

Baca Selengkapnya
Bisa Kok Cicil Rumah Nggak Pake Lama, Percaya? KPR Kilat BRI Solusinya!
Bisa Kok Cicil Rumah Nggak Pake Lama, Percaya? KPR Kilat BRI Solusinya!

Program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Jual Desain, Ternyata Ini Fungsi Penting Arsitek Saat Bangun Rumah
Bukan Cuma Jual Desain, Ternyata Ini Fungsi Penting Arsitek Saat Bangun Rumah

Setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Investasi dalam properti bukanlah hal yang sepele.

Baca Selengkapnya