4 Tuntutan usai pemerintah buat harga rokok makin mahal tahun depan
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid ini, selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.
"Kebijakan tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok," ujarnya saat ditemui di Gedung Ditjen Bea Cukai, Jakarta.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
Mengacu pada PMK tersebut, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 atau naik dari sebelumnya Rp 590. Sedangkan rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 atau naik dari sebelumnya Rp 505. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 370. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 590.
Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor ditetapkan Rp 1.120 dan harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030. Untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215 dan harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120.
Beleid sudah ditandatangani, kebijakan harus berlaku tahun depan. Aturan ini pun menimbulkan tanggapan dan tuntutan dari sejumlah pihak. Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
Cukai naik, nasib petani harus makin diperhatikan
Menurut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, kenaikan cukai erat berkaitan dengan hak-hak rakyat sebagai konsumen. Tidak hanya itu, kenaikan cukai rokok harus pula mendatangkan dampak ekonomi bagi petani tembakau."Yang terjadi, sampai sekarang petani tembakau lokal masih harus berjuang mengatasi gempuran tembakau impor," kata Fahri kepada merdeka.com, Jakarta.
Pemerintah lebih berani naikkan tarif cukai secara signifikan
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagiao meminta pemerintah di masa mendatang lebih berani menaikkan harga rokok secara signifikan. Namun, dengan catatan pemerintah harus bisa memerangi rokok ilegal."Rokok harus pakai harga mahal, tapi pemerintah harus bisa menghilangkan rokok palsu. Yang membuat (industri) menderita rokok palsu dan selundupan, cukai dinaikkan tidak apa, kita terlalu murah," ungkapnya.
Pengawasan rokok ilegal makin diperketat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal. Ini sebagai imbas kebijakan kenaikan tarif cukai komoditas tersebut yang akan mulai berlaku tahun depan."(Rokok ilegal) Akibatnya beberapa tahun lalu sekitar 2013, industri rokok selalu stagnan. Ini karena penurunan produksi dan konsumsi," ungkapnya kepada merdeka.com, Jakarta.
Dana hasil cukai digunakan untuk kegiatan produktif
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan pemerintah juga harus bisa memanfaatkan dana hasil cukai untuk pembiayaan kegiatan produktif. "Yang harus diperhatikan utamanya (kenaikan tarif cukai) penerimaan ke negara, memang beban negara sangat besar. Harus efektifnya bagaimana," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca Selengkapnya