5 Alasan buruh belum laik dibayar Rp 3,7 juta
Merdeka.com - September lalu, ribuan buruh yang berasal dari kawasan Jabodetabek, Karawang dan Cilegon kembali menggelar demonstrasi di depan Istana Merdeka. Mereka menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen, yang berlaku secara nasional.
Mereka juga meminta kenaikan upah buruh khusus DKI menjadi Rp 3,7 juta. Hal ini dimaksudkan untuk menolak survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang dinilai terlalu rendah.
"Kenaikan upah minimum (UMP/K) 50 persen, khusus UMP DKI sebesar Rp 3,7 juta dengan menggunakan 84 item KHL. Kalau pakai 60 item, maka tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2014, dan menolak kenaikan IMP/K senilai inflasi plus 5 persen atau 10 persen," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di depan Istana Merdeka, Jakarta.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
Iqbal menuding Dewan Pengupahan telah membuat survei secara ilegal, yang menghasilkan rekomendasi batas atas kenaikan UMP tidak melebihi KHL. Menurut dia, hal itu berpotensi dimanfaatkan oleh para pengusaha hitam yang menginginkan buruh digaji dengan upah rendah.
"Kami mengingatkan agar Presiden SBY tidak terjebak mengeluarkan kebijakan Inpres yang dimanfaatkan oleh oknum pemerintah, Apindo, dan pengusaha hitam untuk meredam kepanikan dan akal-akalan mereka untuk kembali pada rezim upah murah, yang berdampak pada turunnya daya beli buruh," ungkap Iqbal.
Demonstrasi terus berlanjut. Sabtu kemarin, sebanyak tiga juta buruh dari berbagai elemen mengancam melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2013 mendatang. Aksi itu sebagai tuntutan agar upah 2014 naik 50 persen dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 3,7 juta.
"Kita akan lumpuhkan semua industri, pelabuhan dan bandara. Tidak ada yang bekerja nanti," ujar Iqbal.
Maraknya aksi buruh ini membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara. SBY berharap penetapan upah minimum buruh sesuai dengan usulan dari proses tripartit dan disepakati oleh semua pihak sehingga memberikan pengaruh yang positif terhadap perekonomian secara nasional.
Sebetulnya apa alasan pemerintah dan pengusaha berat mengabulkan lonjakan kenaikan buruh ini? Berikut merdeka.com mencoba merangkumnya.
Hindari PHK massal
Pemerintah telah memutuskan tidak mengikuti permintaan para buruh untuk menaikkan upah mencapai Rp 3,7 juta. Pemerintah memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 maksimal 10 persen di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya. Aturan ini juga akan segera dibakukan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
Menurut pemerintah keputusan ini diambil juga mempertimbangkan kondisi perusahaan yang akan menggaji para buruh. Jangan sampai kenaikan upah berlebihan justru berujung pada PHK masal.
"Tidak berlebihan kepada dunia usaha dan tidak sampai mengakibatkan bangkrut dan PHK," ucap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.
Produktivitas buruh rendah
Belakangan ini, para buruh makin rajin menggelar aksi unjuk rasa. Utamanya jika menyangkut tuntutan kenaikan upah. Tahun depan saja, buruh meminta UMP Jakarta mencapai Rp 3,7 juta.
Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Kadin mencoba melihat lebih dalam fenomena aksi unjuk rasa yang dilakukan kaum buruh. Ekonom Didik Junaidi Rachbini menuding, buruh yang suka demo tidak memperhitungkan kemampuan perusahaan. Bahkan, mereka dinilai hobi demo untuk menutupi rendahnya kinerja.
"Yang demo itu produktivitas rendah itu kebanyakan demo," kata Didik di Menara Kadin, Jakarta.
Idealnya, kenaikan upah harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas. Jika buruh menginginkan kenaikan upah, maka dia menyarankan agar buruh lebih dulu menunjukkan peningkatan produktivitasnya.
"Buruh naikkan dululah keterampilannya, naikkan produksinya. Tuhan memberikan apa yang mereka hasilkan," jelasnya.
Pengusaha tidak mampu bayar
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai siapapun berhak mengusulkan dan meminta kenaikan upah. Namun masalah dipenuhi atau tidak, itu soal lain.
"Yang menjadi masalah adalah kesanggupan perusahaan untuk bayar buruh itu", katanya saat diskusi di Menara Kadin.
Ade menjelaskan bahwa para pengusaha tekstil yang masuk golongan padat karya mustahil memenuhi kenaikan UMP sebesar itu. Sebab, upah Rp 2,2 juta yang ditetapkan untuk 2013 sudah menyebabkan beberapa koleganya gulung tikar atau pindah ke daerah lain.
"Untuk efek upah Rp 2,2 juta saja tahun ini saja sangat besar, perusahaan lokal bisa saja keluar dari jakarta (jabodetabek)" kata Ade.
Kalaupun ada yang bisa memenuhi besaran upah yang naik 50 persen seperti dituntut buruh, maka itu hanya sebagian kecil industri. Misalnya perusahaan otomotif yang masuk kategori padat modal dengan lebih mengandalkan mesin.
Kualitas buruh masih rendah
Pemerintah dan pengusaha sepakat menyebut kualitas buruh di Indonesia masih rendah. Ini berimplikasi pada rendahnya produktivitas.
Padahal, Indonesia menghadapi tantangan pasar bebas ASEAN pada 2015 mendatang. Rendahnya kualitas buruh ini membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara lain.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menilai seharusnya buruh sudah bersyukur dengan kenaikan upah buruh mencapai 19 persen tahun ini. Dia mengatakan, di sisi lain masih banyak masyarakat yang sulit mencari pekerjaan.
"Kenaikan upah signifikan yang terjadi saat ini harus diimbangi dengan produktivitas pekerja. Sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan ancaman PHK tidak akan terjadi," ujar Muhaimin.
Dunia usaha masih penuh pungli
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, menyatakan tidak mudah menerima begitu saja kenaikan upah minimum buruh. Pasalnya, modal pengusaha saat ini sudah banyak tergerus untuk biaya infrastruktur, logistik, bunga bank, dan pungutan liar di daerah.
"Biaya siluman dan korupsi di daerah bisa mencapai 10-12 persen dari biaya produksi," kata Sofjan.
Menurutnya, kondisi infrastruktur yang buruk turut memberatkan biaya produksi pengusaha. Dengan kondisi infrastruktur seperti saat ini maka pengusaha harus mengeluarkan biaya logistik mencapai 14-15 persen dari total ongkos produksi.Â
"Itu biaya logistik termahal di Asia," kata Sofjan.
Sofjan melanjutkan, selama pemerintah bisa menjamin penghapusan pungli dan korupsi, serta perbaikan infrastruktur, pengusaha pasti punya ruang untuk menaikkan upah buruh. (mdk/bmo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaRata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar Rp3,18 juta.
Baca SelengkapnyaBanyak persoalan buruh mesti dituntaskan pemerintah.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaJika terus dipaksakan, program Tapera merugikan buruh bahkan pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menilai, Capres Prabowo Subianto tak memperlihatkan rasa empati kepada kehidupan buruh.
Baca SelengkapnyaKeluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca SelengkapnyaSidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaWalaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.
Baca Selengkapnya