Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Alasan tolak aturan pelarangan penjualan miras di minimarket

5 Alasan tolak aturan pelarangan penjualan miras di minimarket Ilustrasi minuman beralkohol. Shutterstock/stockcreations

Merdeka.com - Pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket meski hanya kadar alkohol 5 persen yang tertuang dalam Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 menuai banyak protes. Berbagai alasan dilontarkan untuk menolak aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tersebut.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, aturan ini sangat diperlukan karena selama ini ada pembiaran pelanggaran karena tidak maksimalnya pengawasan terhadap penjualan produk di minimarket.

"Kita pengawasan lemah, kami punya foto ada anak anak beli minuman alkohol. Karena lemah pengawasan kita larang saja," ucap Rachmat di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (27/1).

Gobel menegaskan, semua minimarket di Indonesia, termasuk di Bali dan DKI Jakarta, dilarang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Selama ini minuman alkohol hanya boleh dijual di restoran, itu pun harus diminum di tempat.

"Singapura saja negara sebesar itu tidak boleh lagi jual. Sekarang diizinkan restoran dan minum di tempat. Ini karena mengganggu masyarakat lingkungan. Banyak akibat terjadi. Kalau itu tidak boleh apalagi oplosan," kata Gobel.

Salah satu tokoh yang tidak setuju dengan aturan ini adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama. Ahok sapaan akrabnya mengatakan pelarangan ini dapat menyebabkan masalah baru. Sebab akan ada mafia baru yang melakukan penyelundupan minuman beralkohol ke Jakarta.

"Kami mesti lihat sejarah juga kan. Itu kalau kami lihat datanya di Amerika dulu, ketika dilarang justru terjadi lah pasar gelap. Pasar gelap lebih konyol. Dan kita tidak bisa kontrol pabrik-pabrik (minuman alkohol)," kata Ahok beberapa waktu lalu.

Tidak hanya Ahok, banyak pihak yang menolak aturan ini dengan berbagai alasan. Merdeka.com mencoba merangkum alasan mereka untuk menolak aturan ini.

Alasan agama

Ketua Umum Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Asnawi Bahar mengaku tidak setuju dengan rencana pelarangan penjualan minuman alkohol atau minuman keras (miras) di minimarket.Menurut Asnawi, daerah pariwisata seperti Bali harusnya diperbolehkan saja. Pasalnya, umat Islam di Bali juga minoritas sehingga tidak dipermasalahkan.Perbedaan agama setiap daerah masih sangat menonjol, terutama di Bali. "Setiap daerah itu menonjol dan tidak semua beragama Islam, persoalan kita UU berlaku di seluruh Indonesia dan disamaratakan, padahal berbeda," katanya.

Minuman alkohol kepuasan batin

Ketua Umum Asita, Asnawi Bahar mengatakan minuman alkohol atau minuman keras (miras) sudah menjadi 'kebutuhan wajib' para turis. "Karena datangnya wisatawan itu kan mencari sesuatu kepuasan batinnya termasuk alkohol jadi tidak harus diatur," ujarnya.Menurut dia, jika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan kebijakan tersebut sebaiknya per daerah. Pasalnya, setiap daerah tujuan turis memiliki karakter berbeda-beda, seperti soal agama."Itu akan berkurang menjadi unsur pariwisata, pelarangan harus diatur dengan pas, mengatur bukan memberi izin, maka mengatur di mana menjual di mana jual, siapa membeli," jelas dia.

Pembeli minuman alkohol mayoritas warga asing

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melihat aturan ini kurang tepat. Mereka berdalih, kebanyakan yang membeli minuman beralkohol adalah warga negara asing yang berdomisili di Indonesia."Itu (miras) kan orang asing yang biasa beli dan minum itu. Mereka itu kan bukan buat untuk mabuk tetapi untuk lifestyle atau gaya hidup. Karena di luar biasanya cuacanya dingin. Itu memang harus kenyamanan dia," ujar Ketua Aprindo Handaka Santosa.Bahklan, pelarangan tersebut dinilai akan merusak tata niaga perdagangan minuman keras itu. "Kita melihat aturan ini harus dikaji ulang," kata Wakil Sekretaris Jenderal Aprindo Satria Hamid Ahmadi.

Picu penurunan turis ke Indonesia

Pemerintahan Jokowi - JK menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 20 juta orang hingga 2019 mendatang. Berbagai cara dilakukan pemerintah, mulai menambah anggaran promosi pariwisata hingga pembenahan tempat wisata sendiri.Ketua Umum Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Asnawi Bahar khawatir target ini tidak akan tercapai. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan menerapkan pelarangan penjualan minum beralkohol 5 persen ke minimarket dan toko pengecer.Menurut Asnawi, dalam industri pariwisata yang menjadi penting adalah dua komponen yakni spending money dan long off stay. Minuman alkohol sudah menjadi 'kebutuhan pokok' para turis."Setiap tahunnya spending money kita ada 1.150, bagaimana mau meningkatkan target pariwisata yang dicanangkan Jokowi 20 juta sampai 2019 mendatang," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu (1/2).

Aturan dikembalikan pada daerah

Ketua Aprindo Handaka Santosa menuturkan, yang membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol kebanyakan orang asing.Jumlah orang asing yang berdomisili di masing-masing daerah berbeda. Karena itu dia melihat lebih baik pengaturan penjualan minuman beralkohol dikembalikan ke daerah masing-masing."Kalau ada itu (aturan pembatasan penjualan) seharusnya kembalikan ke daerah. Misalnya, di Bali kan orang asing sangat banyak, masa dia tidak boleh beli. Sementara di Aceh, boleh dilarang. Dan ini untuk kenyamanan untuk itu. Saya menyarankan aturan itu tetap daerah yang mengatur," ujar dia.

Baca juga:Larangan minimarket jual miras ancam target kunjungan turis ke RIMiras termasuk kepuasan batin, pemerintah tak harus atur penjualanAlasan agama, Asita tolak larangan jual miras di minimarketPengusaha minta larangan jual miras dibedakan antara Aceh dan BaliLarangan jual minuman alkohol di minimarket dinilai kurang tepat (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pelaku Ritel Soroti Sederet Dampaknya Bagi UMKM
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pelaku Ritel Soroti Sederet Dampaknya Bagi UMKM

Pelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Apindo Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek: Picu Banjir Rokok Ilegal hingga PHK Massal
Apindo Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek: Picu Banjir Rokok Ilegal hingga PHK Massal

Penerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Sebut Bakal Ada PHK, Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Cukai Minuman Berpemanis
Sebut Bakal Ada PHK, Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Cukai Minuman Berpemanis

Pengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar

Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Pedagang Pasar Tak Setuju Zonasi Penjualan Rokok: Omzet Pasti akan Turun
Pedagang Pasar Tak Setuju Zonasi Penjualan Rokok: Omzet Pasti akan Turun

Selama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal

Petani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya