5 Alasan tolak aturan pelarangan penjualan miras di minimarket
Merdeka.com - Pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket meski hanya kadar alkohol 5 persen yang tertuang dalam Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 menuai banyak protes. Berbagai alasan dilontarkan untuk menolak aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tersebut.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, aturan ini sangat diperlukan karena selama ini ada pembiaran pelanggaran karena tidak maksimalnya pengawasan terhadap penjualan produk di minimarket.
"Kita pengawasan lemah, kami punya foto ada anak anak beli minuman alkohol. Karena lemah pengawasan kita larang saja," ucap Rachmat di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (27/1).
-
Kenapa Arak Bako dilakukan? Tradisi arak bako sebagai bentuk ungkapan rasa bahagia pihak bako terhadap anak pisang yang akan menikah.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Apa itu Arak Bako? Arak Bako adalah sebuah bentuk rasa kegembiraan pihak bako atau saudara perempuan dari pihak ayah keluarga garis ibu dari pihak ayah.
-
Siapa yang terlibat dalam Arak Bako? Orang yang terlibat dalam acara ini adalah pihak bako dari Si Anak Daro. Pihak bako meliputi Induak bako paling dekat hingga yang jauh.
-
Bagaimana alkohol memicu kanker? Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan pada Program Toksikologi Nasional Amerika Serikat mencantumkan alkohol sebagai zat karsinogen yang berlaku pada tubuh manusia. Hal ini karena alkohol menghasilkan asetaldehida yang merupakan bagian dari karsinogen.
Gobel menegaskan, semua minimarket di Indonesia, termasuk di Bali dan DKI Jakarta, dilarang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Selama ini minuman alkohol hanya boleh dijual di restoran, itu pun harus diminum di tempat.
"Singapura saja negara sebesar itu tidak boleh lagi jual. Sekarang diizinkan restoran dan minum di tempat. Ini karena mengganggu masyarakat lingkungan. Banyak akibat terjadi. Kalau itu tidak boleh apalagi oplosan," kata Gobel.
Salah satu tokoh yang tidak setuju dengan aturan ini adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama. Ahok sapaan akrabnya mengatakan pelarangan ini dapat menyebabkan masalah baru. Sebab akan ada mafia baru yang melakukan penyelundupan minuman beralkohol ke Jakarta.
"Kami mesti lihat sejarah juga kan. Itu kalau kami lihat datanya di Amerika dulu, ketika dilarang justru terjadi lah pasar gelap. Pasar gelap lebih konyol. Dan kita tidak bisa kontrol pabrik-pabrik (minuman alkohol)," kata Ahok beberapa waktu lalu.
Tidak hanya Ahok, banyak pihak yang menolak aturan ini dengan berbagai alasan. Merdeka.com mencoba merangkum alasan mereka untuk menolak aturan ini.
Alasan agama
Ketua Umum Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Asnawi Bahar mengaku tidak setuju dengan rencana pelarangan penjualan minuman alkohol atau minuman keras (miras) di minimarket.Menurut Asnawi, daerah pariwisata seperti Bali harusnya diperbolehkan saja. Pasalnya, umat Islam di Bali juga minoritas sehingga tidak dipermasalahkan.Perbedaan agama setiap daerah masih sangat menonjol, terutama di Bali. "Setiap daerah itu menonjol dan tidak semua beragama Islam, persoalan kita UU berlaku di seluruh Indonesia dan disamaratakan, padahal berbeda," katanya.
Minuman alkohol kepuasan batin
Ketua Umum Asita, Asnawi Bahar mengatakan minuman alkohol atau minuman keras (miras) sudah menjadi 'kebutuhan wajib' para turis. "Karena datangnya wisatawan itu kan mencari sesuatu kepuasan batinnya termasuk alkohol jadi tidak harus diatur," ujarnya.Menurut dia, jika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan kebijakan tersebut sebaiknya per daerah. Pasalnya, setiap daerah tujuan turis memiliki karakter berbeda-beda, seperti soal agama."Itu akan berkurang menjadi unsur pariwisata, pelarangan harus diatur dengan pas, mengatur bukan memberi izin, maka mengatur di mana menjual di mana jual, siapa membeli," jelas dia.
Pembeli minuman alkohol mayoritas warga asing
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melihat aturan ini kurang tepat. Mereka berdalih, kebanyakan yang membeli minuman beralkohol adalah warga negara asing yang berdomisili di Indonesia."Itu (miras) kan orang asing yang biasa beli dan minum itu. Mereka itu kan bukan buat untuk mabuk tetapi untuk lifestyle atau gaya hidup. Karena di luar biasanya cuacanya dingin. Itu memang harus kenyamanan dia," ujar Ketua Aprindo Handaka Santosa.Bahklan, pelarangan tersebut dinilai akan merusak tata niaga perdagangan minuman keras itu. "Kita melihat aturan ini harus dikaji ulang," kata Wakil Sekretaris Jenderal Aprindo Satria Hamid Ahmadi.
Picu penurunan turis ke Indonesia
Pemerintahan Jokowi - JK menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 20 juta orang hingga 2019 mendatang. Berbagai cara dilakukan pemerintah, mulai menambah anggaran promosi pariwisata hingga pembenahan tempat wisata sendiri.Ketua Umum Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Asnawi Bahar khawatir target ini tidak akan tercapai. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan menerapkan pelarangan penjualan minum beralkohol 5 persen ke minimarket dan toko pengecer.Menurut Asnawi, dalam industri pariwisata yang menjadi penting adalah dua komponen yakni spending money dan long off stay. Minuman alkohol sudah menjadi 'kebutuhan pokok' para turis."Setiap tahunnya spending money kita ada 1.150, bagaimana mau meningkatkan target pariwisata yang dicanangkan Jokowi 20 juta sampai 2019 mendatang," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu (1/2).
Aturan dikembalikan pada daerah
Ketua Aprindo Handaka Santosa menuturkan, yang membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol kebanyakan orang asing.Jumlah orang asing yang berdomisili di masing-masing daerah berbeda. Karena itu dia melihat lebih baik pengaturan penjualan minuman beralkohol dikembalikan ke daerah masing-masing."Kalau ada itu (aturan pembatasan penjualan) seharusnya kembalikan ke daerah. Misalnya, di Bali kan orang asing sangat banyak, masa dia tidak boleh beli. Sementara di Aceh, boleh dilarang. Dan ini untuk kenyamanan untuk itu. Saya menyarankan aturan itu tetap daerah yang mengatur," ujar dia.
Baca juga:Larangan minimarket jual miras ancam target kunjungan turis ke RIMiras termasuk kepuasan batin, pemerintah tak harus atur penjualanAlasan agama, Asita tolak larangan jual miras di minimarketPengusaha minta larangan jual miras dibedakan antara Aceh dan BaliLarangan jual minuman alkohol di minimarket dinilai kurang tepat (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaSelama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca Selengkapnya