5 Fakta anyar rendahnya kepatuhan pajak pengusaha tambang Indonesia
Merdeka.com - Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) telah melewati periode I dengan tarif sebesar 2 persen. Dalam periode tersebut, pemerintah berhasil mengumpulkan harta Tax Amnesty hingga Rp 1.000 triliun.
Bukan hanya itu, wajib pajak dari berbagai profesi pun berbondong-bondong untuk mendapatkan tarif rendah dalam program ini, baik pengusaha, pelaku usaha kecil menengah (UKM), hingga masyarakat biasa.
Sayangnya, tak semua sektor industri memiliki pencapaian yang menggembirakan, salah satunya di sektor perdagangan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat kepatuhan wajib pajak di sektor ini masih rendah.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Di mana Wajib Pajak (WP) sektor pertambangan minerba dan migas yang mengikuti Tax Amnesty atau amnesti pajak hanya sebanyak 1.035 WP. Angka ini terbilang minim dari jumlah wajib pajak sektor tersebut yang mencapai 7.115 WP.
Pemerintah pun mencatat banyaknya faktor yang memengaruhi rendahnya kepatuhan wajib pajak di sektor pertambangan. Berikut, 5 fakta di balik rendahnya kepatuhan pengusaha tambang dalam membayar pajak.
Ada WP tambang bayar tebusan Tax Amnesty Rp 5.000
Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mencatat Wajib Pajak (WP) sektor pertambangan minerba dan migas yang mengikuti Tax Amnesty atau amnesti pajak hanya sebanyak 1.035 WP. Angka ini terbilang minim dari jumlah wajib pajak sektor tersebut yang mencapai 7.115 WP.
Di mana, tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp 96,3 miliar dan Rp 17,4 miliar oleh WP Migas.
"Mereka ada yang membayar uang tebusan Rp 5.000," ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).
Ken merinci, jumlah WP orang pribadi dan badan di sektor pertambangan minerba sebanyak 6.001 WP, di mana hanya 967 WP ikut Tax Amnesty.
"Total nilai tebusan mereka (pertambangan minerba) Rp 221,71 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 229,27 juta," ucap Ken.
Sedangkan, jumlah WP migas sebanyak 1.114 WP, di mana hanya 68 WP yang ikut amnesti pajak. Total nilai tebusan sebesar Rp 40,60 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 527,29 juta.
Jumlah wajib pajak pertambangan di berbagai provinsi masih rendah
Adapun sebaran WP Pertambangan Minerba yang ikut Tax Amnesty berdasarkan lokasi tambang, meliputi:
- Pulau Sumatera ada 1.307 WP, yang ikut Tax Amnesty 277 WP dengan total uang tebusan Rp 46,7 miliar
- Pulau Jawa sebanyak 97 WP Pertambangan Minerba ikut Tax Amnesty dari total 512 WP. Uang tebusan yang masuk Rp 12,2 miliar
- Pulau Kalimantan dari 2.754 WP, sebanyak 378 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 144,1 miliar
- Pulau Sulawesi dari 855 WP, sebanyak 135 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 15,7 miliar
- Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku dari 573 WP yang ikut Tax Amnesty sebanyak 80 WP. Nilai uang tebusan yang masuk Rp 2,8 miliar
Sedangkan WP berdasarkan sektor pertambangan migas antara lain:
- Di Pulau Sumatera dari 42 Blok dan 94 WP, hanya 1 WP yang mendaftar Tax Amnesty dengan pembayaran uang tebusan Rp 130 juta
- Di Pulau Jawa, dari 14 Blok dan 42 WP, sebanyak 4 WP mendaftar Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 720.000
- Di Pulau Kalimantan, dari 16 Blok dan 41 WP, bahkan sama sekali belum ada yang ikut Tax Amnesty.
- Di Pulau Sulawesi yang tercatat ada 4 Blok Minyak Bumi dan 10 WP dan juga belum ada yang ikut Tax Amnesty
- Di Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku baru 1 WP ikut Tax Amnesty dari 8 Blok dan 25 WP. Uang tebusan Rp 14 juta.
Petinggi perusahaan tambang masih sedikit yang ikut Tax Amnesty
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi mengatakan petinggi perusahaan tambang di Indonesia masih sedikit yang mengikuti Tax Amnesty, yakni baru mencapai 3.173 wajib pajak dari wajib pajak yang tercatat di Surat Pemberitahuan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SPT-SIDJP) sebanyak 7.424 wajib pajak.
"Angka ini masih tergolong minim dengan jumlah komisaris, pemegang saham dan direksi perusahaan pertambangan minerba dan migas di Indonesia," ucap Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).
Dia mencatat, uang tebusan yang dikumpulkan sebanyak Rp 5,78 triliun, terdiri dari komisaris perusahaan tambang sebesar Rp 2,16 triliun, direksi perusahaan sebesar Rp 1,05 triliun, dan pemegang saham sebesar Rp 2,57 triliun.
Dari jumlah tersebut diketahui, uang tebusan terendah yang dibayarkan petinggi perusahaan tersebut sebesar Rp 30 ribu, sedangkan nilai tertinggi sebesar Rp 180,6 miliar. "Komisaris ada yang bayar tebusan Rp 200 ribu, direksi paling rendah ada Rp 46 ribu dan pemegang saham ada Rp 30 ribu," jelas Ken.
Lemahnya ekonomi global pengaruhi kepatuhan WP pertambangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepatuhan dari wajib pajak di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dan minyak dan gas (migas) masih jauh dari kata menggembirakan. Hal ini disebabkan kondisi pelemahan ekonomi global yang berdampak pada bisnisnya.
Dengan demikian, dia meminta para pengusaha di sektor ini untuk dapat mengikuti program Tax Amnesty. Menurutnya, sampai saat ini masih banyak pengusaha dan perusahaan di sektor ini belum menyetor royalti dan iuran lainnya.
"Tadi malam saya bertemu dengan pengusaha tambang minerba dan migas. Saya minta partisipasi mereka dalam Tax Amnesty karena kepatuhan perusahaan minerba masih sangat perlu ditingkatkan," ujar dia di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/10).
"Tapi saat booming komoditas, harga minerba dan migas naik di lima tahun terakhir, kepatuhan tidak cukup baik juga dari mereka," ungkap Sri Mulyani.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menambahkan, hingga saat ini masih ada WP Badan sektor pertambangan mineral dan batubara yang masih memiliki Pajak Penghasilan terutang di atas Rp 500 juta yang mencapai tiga WP Badan.
"Kepatuhan perusahaan tambang, masih banyak yang belum memuaskan. Untuk yang Rp 100-Rp 500 juta, itu ada sembilan WP Badan, dan di bawah Rp 100 juta itu masih ada 2.565 WP Badan," katanya.
Minim investasi, Luhut minta pengusaha tambang tak dipaksa ikut Tax Amnesty
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jika kepatuhan dari wajib pajak (WP) di sektor pertambangan memang rendah karena dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya akibat minimnya investasi di sektor pertambangan.
"Ya memang tidak ada investasi selama ini kan. Makanya ikut berpengaruh," ujarnya di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Kamis (27/10).
Untuk itu, dia meminta agar para pengusaha tambang tidak terlalu ditekan dalam menjalankan kepatuhan pajaknya, termasuk untuk mengikuti program Tax Amnesty. Andai memang investasi sektor pertambangan sedang bergairah, pihaknya juga akan mendorong agar pengusaha tambang ikut dalam Tax Amnesty.
"Kalau mau dipaksakan, jadi apa yang mau dipajakin? Angin?," tutupnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca Selengkapnyajumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani anggap kenaikan PPN menjadi 12 persen cenderung lebih rendah.
Baca SelengkapnyaSecara tahunan nilai ekspor pada Desember 2023 mengalami penurunan cukup dalam yakni sebesar 5,76 persen.
Baca Selengkapnya"Apa kita lebih bodoh dari orang Thailand, apa kita lebih bodoh atau kita lebih malas," kata Prabowo.
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi menyoroti penderitaan masyarakat Parung, Kabupaten Bogor yang tersiksa akibat debu dan jalan rusak akibat aktivitas tambang
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAktivitas underground economy di Indonesia bernilai fantastis yang bila diungkap bisa menjadi sumber pendapatan baru negara.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca Selengkapnya