5 Fakta di balik defisit BPJS Kesehatan hingga ada rencana 8 penyakit tak ditanggung
Merdeka.com - Masalah ketimpangan pengeluaran dan penerimaan dana Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih terus terjadi. Selisih antara masuknya iuran dengan besarnya klaim pelayanan kesehatan yang harus dikeluarkan masih tergolong besar.
Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bayu Wahyudi memperkirakan pihaknya masih akan mengalami defisit (missmatch) sebesar Rp 9 triliun tahun ini.
"Dari perhitungan, prediksinya Rp 9 triliun (missmatch). Missmatch itu tidak sesuai antara pengeluaran dan pemasukan didapat dari iuran," ujar Bayu.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Kenapa pembayaran iuran BPJS penting? Anggoro menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
-
Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap klaim di tahun 2023? Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan.
Bayu mengatakan, defisit terjadi karena banyaknya pembayaran iuran tidak dibayarkan sesuai dengan nominal yang ditetapkan. Contohnya, untuk penerima bantuan iuran (PBI) seharusnya membayar sebesar Rp 36.000, namun hanya membayar Rp 23.000, sudah selisih Rp 13.000.
Defisit BPJS kesehatan juga dipengaruhi oleh banyaknya pasien mengalami penyakit katastropik yang harus ditangani. Setidaknya, ada 30 persen penyakit katastropik harus dibiayai menggunakan BPJS.
"Penyakit katastropik yang dibayar BPJS itu hampir 30 persen, jadi menyedot uang itu. Penyakit katastropik termasuk hypertensi, jantung, kanker, leukimia, gagal ginjal stroke dan sebagainya," jelasnya.
Bayu menambahkan missmatch antara penerimaan dan pengeluaran tersebut sebenarnya dapat ditutupi menggunakan pembiayaan dari surat utang negara (SUN) maupun pembiayaan lain seperti dari APBN.
"Bisa (menggunakan SUN), jadi banyak sebenarnya ada beberapa (alternatif pembiayaan). Salah satunya adalah dengan pemberian pemerintah, tapi kan kita bisa memaklumi pemerintah dalam keadaan APBN pun kurang," kata Bayu.
Atas kejadian ini, merdeka.com akan merangkum sejumlah fakta di baliknya. Selamat membaca.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ali Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaRencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan pernah menjadi sorotan tajam karena terjadi defisit anggaran. Belum lagi soal pelayanan untuk peserta BPJS di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca Selengkapnya"Beban kesehatan yang dikeluarkan karena penyakit paru kronis itu jauh lebih besar dari pendapatan Bea Cukai," kata Budi.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan setidaknya ada tiga RS swasta yang melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca Selengkapnya"Ini banyak ditanyakan kenapa BPJS yang not so profit kok duitnya banyak katanya.
Baca Selengkapnya