5 Fakta di Balik Harga Minyak Goreng Mahal, Salah Satunya Dugaan Dipermainkan Kartel
Merdeka.com - Mahalnya harga minyak goreng menjadi perhatian masyarakat sejak akhir tahun kemarin. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengajak masyarakat agar berbelanja dan membeli minyak goreng dengan bijaksana. Pemerintah menjamin minyak goreng akan selalu ada.
"Tidak perlu borong semua, tidak perlu panic buying. Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng. Jadi saya berharap fenomena habisnya minyak goreng di berbagai toko peritel tidak terjadi lagi," tegas Wamendag.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemerintah sepenuhnya menjamin ketersediaan bahan pokok dan kestabilan harganya. Ini dimaksudkan agar tingkat kesejahteraan masyarakat bisa terus ditingkatkan.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Apa yang diminta Mendagri kepada Pemda terkait inflasi? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Dimana harga sembako masih tinggi? Harga sejumlah bahan pokok masih terpantau tinggi di beberapa daerah. Di Pasar Induk Rau, Serang, kondisi tersebut masih terjadi hingga Kamis (13/7) siang.
-
Bagaimana Kemendag mengontrol harga barang kebutuhan pokok? Kementerian Perdagangan turut andil dalam penurunan laju inflasi di tahun 2023, yakni pihaknya rutin melakukan kunjungan ke pasar-pasar di tanah air untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
Khusus minyak goreng, Menko Airlangga menilai agar fenomena kenaikan harganya akhir-akhir ini tidak mengganggu konsumsi masyarakat.
Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah fakta di balik fenomena mahalnya harga minyak goreng ini.
1. Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter untuk 6 Bulan
Sepanjang 2021, komoditas minyak goreng menjadi penyumbang inflasi terbesar hingga 0,31 persen. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, pada Januari, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau.
Kebijakan yang diambil yakni memberikan subsidi minyak goreng sehingga harga jualnya menjadi Rp 14.000 per liter. Program ini direalisasikan pada tanggal 19 Januari 2022 hingga 6 bulan ke depan.
Selain itu, untuk mengantisipasi kenaikan harga migor, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Kebijakan HET ini berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng menunjukkan tren penurunan pada akhir Januari meskipun secara rata-rata bulanan masih tercatat meningkat dibanding Desember 2021.
2. Skema Subsidi Minyak Goreng
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi minyak goreng sebesar Rp 3,6 triliun. Dana ini berasal dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menko Airlangga menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan arahan presiden dalam sidang kabinet paripurna 30 Desember lalu.
"Penyediaan ini disiapkan untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang. Volume selama 6 bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah dengan PPN itu sebesar Rp 3,6 triliun," kata Menko Airlangga.
Nantinya dari BPDPKS menyiapkan pendanaan untuk 6 bulan termasuk pembayaran PPN dan mempersiapkan perjanjian kerja sama serta penetapan surveyor independent.
"Adapun Menteri Keuangan menyiapkan tata pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga dan ini adalah mengadopsi peraturan Dirjen pajak, dan lembaga lain dukungan termasuk kementerian perindustrian terkait dengan SNI," pungkas Menko Airlangga.
3. KPPU Endus Praktik Kartel Minyak Goreng, 4 Perusahaan Besar Bakal Diperiksa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil pemain besar perusahaan minyak goreng untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan kartel produk minyak goreng besok (4/2). Tahap awal, KPPU akan memanggil 4 perusahaan.
"Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi, seperti dikutip dari Antara pada diskusi publik yang digelar Institut for Development of Economics and Finance (Indef) secara virtual, Kamis (3/2).
Ukay memaparkan alasan adanya indikasi kartel terkait melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu, dengan menyebut terdapat sinyal-sinyal praktik kartel.
Menurut Ukay, ketika ada kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), maka situasi tersebut dijadikan momentum untuk pelaku usaha minyak goreng pada perusahaan besar untuk menaikkan harga. Padahal seharusnya mereka yang pabriknya terintegrasi secara vertikal dengan kebun sawit, mendapat pasokan dari kebunnya sendiri.
"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi, mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, kalaupun harga minyak gorengnya dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," ujar Ukay.
Menurut Ukay, yang menjadi perhatian KPPU adalah selain pabrik minyak goreng tersebut terintegrasi dengan kebun sawit milik mereka sendiri, perusahaan-perusahaan tersebut juga menaikkan harga jual secara bersamaan.
Padahal, lanjut Ukay, jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A (misalnya), maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dengan tidak ikut menaikkan harga. Namun yang terjadi justru para pemain besar minyak goreng tersebut menaikkan harga secara kompak.
"Nah, ketika kenaikan ini terjadi, pemerintah sampai harus turun tangan mengintervensi harga dengan kebijakan satu harga di level Rp14.000 per liter dan terbukti tidak efektif. Sehingga merubah lagi kebijakan dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," ungkap Ukay.
4. Kelangkaan Minyak Goreng karena Pandemi, Bukan Kartel
Pemerintah meyakini kelangkaan minyak goreng yang berlangsung beberapa waktu lalu karena dampak pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng bukan karena adanya permainan kartel.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan meyakini pandemi membuat rantai pasok dunia terganggu, dan kebutuhan tetap tinggi. Sementara, persediaan terbatas dan membuat harga CPO merangkak naik sejak tahun lalu.
"Anomalinya, harga tinggi ini karena kebutuhan yang tinggi, sementara pasokan minyak dunia terganggu," kata Oke.
Oke menjelaskan, kelangkaan CPO terjadi karena produksi yang terganggu. Selain Indonesia, Malaysia juga salah satu penyuplai CPO terbesar lainnya. Sayangnya produksi minyak nabati di Malaysia mengalami penurunan karena faktor cuaca atau curah hujan yang tinggi, dan sebagian pekerjanya telah kembali ke Tanah Air.
"Jadi ini murni karena pandemi, tenaga kerja di Malaysia dikembalikan ke Indonesia, selain juga ada alasan musim hujan, jadi produksi juga terganggu," kata dia.
Sementara itu, hasil produksi CPO di dalam negeri tidak semua digunakan untuk keutuhan minyak goreng. Setidaknya ada 120 produk turunan yang dihasilkan dari olahan sawit.
Belum lagi keperluan ekspor keluar negeri yang kini permintaan dan harga yang tinggi. Sehingga perlu pengaturan yang proporsional agar industri tetap bisa berjalan dengan optimal.
Di sisi lain industri sawit di Indonesia sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Menurutnya tak mungkin ada permainan kartel yang menyebabkan naiknya harga minyak goreng dan langka.
"Kalau tadi oligopoli ini sudah ratusan tahun tapi kenapa baru sekarang? Harusnya ini terjadi sejak dulu, kenapa baru sekarang terdeteksi sekarang cuma karena hara minyak goreng naik tinggi, jadi seolah-olah dari hulu sampai hilir harus dibenahi," kata dia.
Oke menegaskan, pemerintah sangat mendukung iklim perdagangan yang sehat dan tidak mau ada persaingan usaha yang tidak sehat terjadi. Masalah minyak goreng hanya sebagian kecil dari industri sawit yang adanya di hilir.
5. Sanksi Pedagang Nakal
Pemerintah akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng per 1 Februari 2022. Bagi produsen hingga penjual yang masih menjual minyak goreng di atas HET maka akan diberlakukan tindakan tegas.
"Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah hukum sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tak patuh atau mencoba langgar ketentuan ini," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam konferensi pers, Kamis (27/1).
Oke menegaskan sanksi itu akan berupa sanksi administratif dan sanksi sosial. Pada sanksi administratif dimungkinkan ada pembekuan izin atau pencabutan izin dari perusahaan yang melanggar.
"Tapi yang pasti saat ini sanksi sosialnya, kami akan umumkan kepada masyarakat, yang kemasan sederhana yang mana, yang premium yang mana ya (dengan harga) Rp 14 ribu, yang curah ya 11.500. Sanksi sosialnya tak dibeli masyarakat," tambah Oke.
Untuk masyarakat yang menemukan harga minyak goreng kemasan di atas HET, bisa melakukan pengaduan ke nomor pengaduan yang telah disiapkan oleh Kemendag.
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
Kementerian Perdagangan menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasalnya, beberapa komoditas pokok penting masih dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, seperti terjadi pada minyak goreng.
Baca SelengkapnyaHal itu sebagai upaya melancarkan alur pendistribusiannya tepat sasaran ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Baca SelengkapnyaHal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaPermendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 10 komponen dalam penghitungan HPP, di antaranya yaitu harga CPO, ongkos angkut pabrik, biaya pengolahan, pengemasan, serta biaya distribusi.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, menurut Zulkifli, pembeli Minyakita adalah pembeli minyak curah.
Baca SelengkapnyaKenaikan HET Minyakita masih lebih rendah ketimbang harga minyak goreng premium di pasaran.
Baca SelengkapnyaSaat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Baca SelengkapnyaRoy menyampaikan, Aprindo tidak memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol harga yang ditentukan oleh produsen bahan pokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca SelengkapnyaPerubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca Selengkapnya