Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta di balik isu Patra Niaga tak bayar lembur sopir 6 tahun

5 Fakta di balik isu Patra Niaga tak bayar lembur sopir 6 tahun Sopir bajak truk tangki Pertamina karena merasa tak dapat upah lembur 6 tahun, di MT. Haryono, Jakarta Selatan. ©2014 Merdeka.com/Henny Rachma Sari

Merdeka.com - Pekan lalu, tepatnya Kamis (13/2), muncul keramaian mendadak di ruas Jalan MT. Haryono, Pancoran Jakarta Selatan. Arus lalu lintas ketika itu awalnya lancar, tapi langsung tersendat seketika 200-an buruh merangsek ke arah sebuah truk tangki penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM). Mereka menghentikan kendaraan berlogo PT Pertamina itu yang kebetulan lewat.

Setelah dihentikan, rombongan 'pembajak' dadakan itu bernyanyi-nyanyi, berorasi, naik ke atas truk, dan mengibarkan bendera 'Paguyuban Solidaritas Awak Mobil Tangki Indonesia'. 

Para pendemo itu adalah sopir-sopir Pertamina. Selama ini, mereka dipekerjakan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina Training And Counsulting. Kedua lembaga itu, adalah anak usaha PT Pertamina untuk bidang ritel dan pemasaran BBM, serta manajemen sumber daya manusia.

Orang lain juga bertanya?

Insiden itu terjadi di depan gerbang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).  Majelis hakim sedang menggelar sidang penyelesaian kisruh para sopir dengan Patra Niaga.

Para sopir mengaku sudah frustrasi sehingga nekat melakukan aksi melanggar hukum, termasuk membajak kendaraan operasional perusahaan. 

Perwakilan awak mobil tangki menuturkan dulu sopir langsung bekerja pada Pertamina. Mereka menikmati upah pokok, uang transportasi, duit makan, tunjangan rute pengiriman, dan upah lembur otomatis.

Sejak enam tahun terakhir, manajemen distribusi BBM berada di bawah kendali dua anak usaha itu, dan para pengemudi merasa kehilangan semua fasilitas di masa lalu. Mereka merasa, selama bekerja di Patra Niaga diperlakukan seperti budak.

"Seolah itu kita dibodohi, terpaksa kerja rodi oleh PT Pertamina Patra Niaga dan Pertamina Training & Consulting," kata salah satu sopir, Dede Supriatna yang ikut membajak truk tangki.

Ketua Paguyuban Awak Mobil Tangki Suharisman menolak bila para sopir dianggap tidak sabaran. Berkali-kali mereka mengupayakan bertemu manajemen. Pertemuan bipartit sejak 2012 sudah berkali-kali dilakukan, tapi ini dianggap angin lalu oleh perseroan. " "(Tuntutan sopir soal lembur) tetap tidak dianggap perusahaan," ujarnya.

Para pekerja meyakini upah lembur ketika bekerja melebihi waktunya tak pernah dibayarkan oleh perusahaan, khususnya PT Pertamina Patra Niaga. Total tunggakan dihitung serikat pekerja mencapai Rp 740 miliar, mencakup hak 2.000-an orang.

Tak berapa lama, Patra Niaga menyerang balik para sopir dalam jumpa pers yang digelar kemarin, Rabu (19/2). Mereka mengaku punya amunisi untuk mementahkan seluruh tudingan para pekerja. Di sisi lain, kasus ini pun masih berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Berikut deretan fakta di seputar kasus tersebut, setelah dirangkum merdeka.com:

Patra Niaga akui tak lagi bayar lembur

Vice President Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sumantri Purba membantah pernyataan Paguyuban Awak Mobil Tangki soal tunggakan upah lembur. Dia mengklaim, perusahaannya memberi tunjangan karyawan dengan istilah berbeda.?

Itu jadi pangkal persoalan sehingga para sopir mengira tak pernah mendapat bayaran ketika masih membawa kendaraan lebih dari batas jam kerja.

"Kepada awak mobil tangki sudah diberikan kompensasi pengganti lembur yang dinamakan Tunjangan Performansi," ujarnya kepada merdeka.com.

Memang, dengan sistem yang baru, tak ada lagi upah lembur otomatis. Setiap sopir juga menerima gaji bulanan (take home pay) berbeda-beda. Tapi, Sumantri mengaku selama ini tidak ada masalah dalam pelaksanaan sistem baru ini.

"Selama ini sebelum penerapan sistem ini pun pembayaran upah lembur sudah lancar, buktinya tidak ada apa-apa kan," klaimnya.

Lembur dihapus karena waktu kerja sopir tak jelas

Sumantri melihat tindakan Patra Niaga menghapuskan sistem upah lembur otomatis sah-sah saja. Alasannya, sopir truk tangki tidak bekerja dalam jam kerja tertentu. Hal itu membuat perusahaan perlu menerapkan sistem penggajian lebih adil pada sopir yang beban kerjanya tinggi.

"Ini mungkin cara pandang melihat sesuatu saja. Kami mencari formula yang tepat penggajian secara adil. Jenis pekerjaan ini susah diukur waktunya," katanya dalam jumpa pers kemarin (19/2).

Kasus ini saat ini telah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial. PT Pertamina sebagai induk usaha menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Pertamina Patra Niaga.

"Pertamina menyerahkan ini ke kami, kami yang akan menyelesaikan," ucapnya.

Ribuan sopir terima gaji berbeda-beda

Di sisi lain, VP operasional Pertamina Patra Niaga, Budi Sampurno mengatakan, pembayaran upah lembur atau bonus di luar hari, dihitung berdasarkan kondisi lapangan dan produktivitas. Semakin tinggi produktivitas maka semakin banyak pula bonus yang diperoleh. "Dengan kondisi ini di lapangan terjadi seolah olah produktivitas harus tinggi".

Budi menilai, dulu hitungan gaji dan upah pada awalnya hampir sama bagi semua awak truk yang produktivitasnya tinggi maupun rendah. Perseroan malah menilai kebijakan ini tidak tepat. Selain sumber inefisiensi, sopir yang bekerja lebih keras terkesan tidak dihargai.

"Awalnya kita berikan dengan perhitungan ada upah pokok, ada tunjangan tetap seperti biaya pengganti transportasi biaya ke kantor, tempat kerja di perhitungkan. Namun, ada komponen lembur tetap (dulu). Semua pekerja diberikan lembur tetap dan biaya fix," jelasnya.

Patra pernah selamat dari gugatan sopir

Patra Niaga mengakui sebelum gugatan sopir pekan lalu ramai diliput karena diwarnai pembajakan, konflik ketenagakerjaan ini pun sudah terjadi tahun lalu. Saat itu, para pengemudi truk tangki di wilayah DI Yogyakarta yang menggugat anak usaha Pertamina ini.

Tuntutannya pun sama, soal kenapa Patra Niaga tak lagi menerapkan upah lembur otomatis, dan menggantinya dengan performansi.

Sumantri mengatakan hasil pertemuan tripartit antara perseroan, para sopir, dan Disnaker Yogya, justru semakin menguatkan dasar hukum sistem tunjangan performansi.

"Disimpulkan bahwa sistem performansi yang digunakan tidak melanggar peraturan yang berlaku," ujarnya.

November tahun lalu, Patra Niaga juga selamat dari kelumpuhan operasional setelah sopir se-Jawa-Bali menggelar mogok kerja. Personel TNI/Polri sempat dilibatkan untuk mengantarkan BBM dari depot ke SPBU.

Sopir berunjuk rasa tidak akan dipecat

Pertamina Patra Niaga berjanji tidak akan memecat sopir dan awak truk tangki yang tempo hari membajak kendaraan perusahaan saat berunjuk rasa. Perseroan menganggap itu masalah kecil.

"Kalau ada kesalahan kami lakukan pembinaan. Kita enggak ada minta pemecatan, tapi kita lakukan peneguran, pembinaan," ucap Sekretaris Perusahaan, PT Pertamina Patra Niaga Sumantri Purba.

Unjuk rasa para sopir juga dipastikan tak mengganggu pasokan BBM ke seluruh Indonesia. Alasannya, 200-an peserta unjuk rasa, hanya sebagian kecil dari jumlah pengemudi truk tangki Pertamina.

"Meskipun ada gangguan kecil yang kami hadapi semua berjalan dengan baik," imbuh Sumantri. "Kegiatan penyaluran BBM ke SPBU berjalan lancar". (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris Nasib Buruh Nikel di Morowali
Miris Nasib Buruh Nikel di Morowali

Temuan Rasamala Hijau dan Trend Asia mengungkap mirisnya hidup buruh di Proyek Strategis Nasional.

Baca Selengkapnya
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan

Sambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Ini Hitung-Hitungan Partai Buruh jika Program Tapera Diterapkan
Ini Hitung-Hitungan Partai Buruh jika Program Tapera Diterapkan

Menurut Said, selain membebankan buruh dan rakyat, ada beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini.

Baca Selengkapnya
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah

Kedua, KSPI menilai pemerintah lepas tanggung jawab untuk mengatasi persoalan perumahan.

Baca Selengkapnya
Serikat Pekerja Tolak Tapera: Tidak Bermanfaat
Serikat Pekerja Tolak Tapera: Tidak Bermanfaat

KSPI menyinggung soal dugaan Tapera untuk menutupi defisit anggaran negara.

Baca Selengkapnya
Dampak Buruk Jika Aturan Tapera Dieksekusi
Dampak Buruk Jika Aturan Tapera Dieksekusi

Kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya
Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya

Sedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.

Baca Selengkapnya
Upah di Bali Hanya Rp3 Juta per Bulan, Pekerja Keberatan Jika Harus Dipotong 3 Persen untuk Tapera
Upah di Bali Hanya Rp3 Juta per Bulan, Pekerja Keberatan Jika Harus Dipotong 3 Persen untuk Tapera

Kebijakan Tapera kurang tepat bila di Bali, kendati mayoritas pekerja di Bali rata-rata memiliki rumah di kampung.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang

Heru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kondisi Pabrik Lagi Krisis, Ini Kisah Buruh di Semarang Semakin Terhimpit Kebijakan Tapera
Kondisi Pabrik Lagi Krisis, Ini Kisah Buruh di Semarang Semakin Terhimpit Kebijakan Tapera

Penolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat.

Baca Selengkapnya
Temui Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pekerja Swasta Dicoret Sebagai Peserta Tapera
Temui Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pekerja Swasta Dicoret Sebagai Peserta Tapera

Apalagi, terdapat program BPJS Ketenagakerjaan serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan manfaat sama.

Baca Selengkapnya