5 Fakta di balik putusan pemerintah berhentikan 1 juta PNS
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi meminta kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk memahami rencana rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara rasional, bukan emosional.
Menurutnya, rasionalisasi atau pengurangan jumlah PNS harus dilakukan untuk menekan belanja pemerintah. Tak tanggung-tanggung, dia menargetkan akan mengurangi 1 juta PNS hingga 2019 mendatang.
"Pemerintahan ini dibangun dengan rasionalitas, tentu menentukan kebutuhan pegawai pun harus rasional. Perhatikan kapasitas anggaran masing-masing. Masa anggaran belanja pegawai jauh lebih besar dari belanja publik?. Pemerintahan ada untuk mensejahterakan publik. Pegawai itu alatnya, bagaimana roda pemerintahan bisa dijalankan," kata Yuddy.
-
Siapa yang akan pensiun dari jabatannya? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Kapan kita mengucapkan perpisahan? Sebelum pergi meninggalkan kantor lamanya, kita bisa memberikan ucapan perpisahan pimpinan dan rekan kerja yang berkesan.
-
Siapa yang mengucapkan perpisahan? Sebagai karyawan, tentu harus mematuhi setiap kebijakan yang diterapkan perusahaan.
-
Kapan Bambang Susantono mengajukan pengunduran diri? Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN
Menteri Yuddy menyebut, saat ini ada sekitar 244 kabupaten/kota yang komposisi belanja aparatur pada APBD-nya di atas 50 persen. Hal tersebut merupakan fenomena pemerintahan yang kurang rasional, harusnya sebagian besar APBD dialokasikan untuk belanja publik.
"Karena itu harus ada rasionalisasi pegawai. Diawali audit organisasi, dilanjutkan pemetaan pegawai, serta nantinya berujung pada pengurangan pegawai secara proporsional sesuai dengan kondisi objektif masing-masing," ungkapnya.
Pemerintah Jokowi-JK berencana akan melakukan rasionalisasi atau pengurangan jumlah PNS mulai 2017 mendatang. Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah fakta di baliknya agar PNS bisa bersiap.
Pemerintah menargetkan hanya mempekerjakan 3,5 juta PNS
Menteri Yuddy mengatakan bahwa jumlah PNS idealnya ialah 1,5 persen dari jumlah penduduk. Saat ini rasio PNS terhadap penduduk sebesar 1,77 persen."Jadi kira-kira hanya 3,5 juta PNS yang bekerja tetapi yang kompeten," ujar Yuddy.Rasionalisasi pegawai perlu dilakukan untuk membangun good and clean governance. Tanpa itu, akan sulit berkompetisi dengan negara-negara lain karena kualitas tata kelola pemerintahan yang buruk."Dengan situasi dan sistem yang buruk tidak mungkin negara kita menjadi daya tarik pelaku ekonomi bisnis baik dalam maupun luar negeri," kata Yuddy.
Korban pemangkasan diutamakan PNS bukan sarjana
Menteri Yuddy menyebut, cerminan sumber daya manusia berkualitas berasal dari jenjang pendidikan. Untuk itu ke depan, pemerintah ingin agar aparatur sipil negara berasal dari sarjana."Untuk mengerjakan tugas pemerintah bukan SDM yang banyak tetapi orang yang handal," kata Yuddy.Namun bukan berarti PNS non sarjana langsung diberhentikan. PNS yang dipensiun dinikan atau yang akan diberhentikan merupakan pegawai yang tidak kompeten, tidak berkinerja, tidak produktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Pemberhentian ditawarkan melalui skema pensiun dini
Menteri Yuddy akan melakukan pengurangan pegawai, salah satunya melalui program pensiun. Dia mencatat, rasionalisasi penataan kepegawaian nasional sebanyak 4,7 juta orang, dan diperkirakan yang akan pensiun sebanyak 520.000 pegawai."Oleh karena itu pendekatan moratorium itu negatif to zero growth. Zero growth itu tingkat pertumbuhan 0 paling maksimum, jadi misal di suatu kantor yang pensiun 100 maksimal yang ditambah paling 20," kata Yuddy di kantor Kementerian Keuangan.Menteri Yuddy akan melakukan penataan kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang dan selesai pada 2019 mendatang. Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan postur kepegawaian yang ideal. Yakni penataan yang berintegritas, berdisiplin, berpendidikan, profesional, kompeten, dan inovatif.
Pangkas 5 persen belanja pegawai
Dalam waktu dekat, Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan aturan teknis untuk memetakan SDM di daerah, baik dari sisi jumlah maupun jabatan untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan.Dengan kebijakan rasionalisasi, pemerintah menargetkan penurunan belanja pegawai secara nasional dari 33,8 persen menjadi 28 persen dari total APBN/APBD selama rentang 2015-2019."Dengan target menurunkan sekira 5 persen belanja pegawai, baik pusat maupun daerah, diproyeksikan jumlah pegawai yang akan dirasionalisasi sekitar satu juta orang sampai tahun 2019," tegas dia.
Ada ratusan Kabupaten/Kota belanja daerah didominasi gaji PNS
Saat ini, ada sekira 244 kabupaten/kota yang komposisi belanja aparatur pada APBD-nya di atas 50 persen. Hal tersebut merupakan fenomena pemerintahan yang kurang rasional, harusnya sebagian besar APBD dialokasikan untuk belanja publik."Karena itu harus ada rasionalisasi pegawai. Diawali audit organisasi, dilanjutkan pemetaan pegawai, serta nantinya berujung pada pengurangan pegawai secara proporsional sesuai dengan kondisi objektif masing-masing," kata Menteri Yuddy.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memindahkan PNS ke IKN Nusantara secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaDengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memindahkan PNS secara bertahap ke IKN.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaAnas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaBiaya perpindahan akan ditanggung oleh pemerintah. Pihaknya akan mengusulkan dan membahas bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca Selengkapnya