5 Fakta Kebijakan Seluruh Bagasi Lion Air Berbayar, Mulai Berlaku Hari ini
Merdeka.com - Lion Air Group mulai hari ini memberlakukan kebijakan penghapusan kebijakan bagasi gratis untuk penerbangan Lion Air dan Wings Air untuk layanan penerbangan domestik. Artinya, seluruh bagasi Lion Air berbayar sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN).
Berdasarkan keterangan resminya, Lion Air tidak lagi memberlakukan bagasi cuma-cuma 20 Kg per penumpang. Sementara, untuk Wings Air, tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 Kg per penumpang.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018. Nantinya, setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 Kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40x30x20 cm.
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan Lion Air melakukan perawatan pesawat? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
-
Bagaimana Lion Air berkembang? “Kemampuan beradaptasi Rusdi telah membantunya dengan baik dalam bisnis penerbangan yang bergejolak,“ tulis Forbes.com dikutip di Jakarta, Jumat (18/8). Perjalanan karier Rusdi Kirana dan saudaranya Kusnan merintis bisnis penerbangan Lion Air dimulai pada tahun 1999 silam. Saat itu, keduanya hanya memiliki modal sebesar USD900.000. Namun, dalam waktu relatif singkat Lion Air mampu menjadi maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.
-
Apa jenis pemeriksaan yang dilakukan Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Apa saja cara menghindari biaya kelebihan bagasi? Salah satu cara yang paling efektif untuk menghindari biaya tambahan adalah dengan membeli bagasi tambahan sebelum hari keberangkatan. Harga bagasi tambahan yang dipesan sebelumnya biasanya jauh lebih murah dibandingkan jika Anda membeli langsung di bandara saat check-in. Beberapa maskapai bahkan menawarkan diskon hingga 50 persen untuk pembelian bagasi tambahan lebih awal.
Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7 kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
Lalu apa saja fakta dari penerapan aturan bagasi Lion Air berbayar ini? Berikut rangkumannya.
Ketentuan Bagasi Berbayar Berlaku Hingga Waktu Tak Ditentukan
Pemberlakuan kebijakan baru tersebut akan mulai efektif pada Selasa (8/1) sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN).
Calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.
YLKI Desak Aturan Berlaku Usai Diizinkan Pemerintah
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan Lion Air harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan dahulu sebelum menghapus layanan bagasi gratis untuk kategori 20 kilogram (Kg). Kemenhub harus memberikan teguran keras jika aturan seluruh bagasi Lion Air berbayar dilakukan tanpa mengantongi izin."Perubahan itu harus seizin dari Kemenhub. Jika belum ada izin maka seharusnya Kemenhub memberikan teguran keras kepada Lion Air, karena mengubah sistem operasional seenaknya tanpa persetujuan atau tanpa izin regulator," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.Selain itu, menurutnya, kebijakan ini merupakan kontraproduktif bagi Lion Air. Sebab, selama ini citra Lion masih buruk baik menyangkut keamanan, layanan kabin dan bagasi yang hilang.
Aturan Membolehkan Lion Air Mengenakan Biaya Bagasi
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menjelaskan, ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.Sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standard maksimum (full services), pelayanan dengan standard menengah (medium services) dan pelayanan dengan standard minimum (no frills).Ketentuan soal bagasi ini bagi kelompok full service, paling banyak 20 Kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium Service, paling banyak 15 Kg tanpa dikenakan biaya dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya. Dalam kasus ini Lion Air dan Wings Air masuk dalam kategori no frills.Akan tetapi, dia melanjutkan ada pasal yang mengatur soal pemberian izin dari pemerintah sebelum perubahan dilakukan. "Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan," jelas Polana.Persyaratan dan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:a. Melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015) untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.
DPR Panggil Lion Air dan Kemenhub
Komisi V DPR RI akan memanggil pihak Kementerian Perhubungan, serta manajemen maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air terkait rencana pencabutan bagasi cuma-cuma yang mulai diberlakukan pada Selasa (8/1)."Kami segera memanggil pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub serta manajemen dua maskapai itu terkait persoalan yang menimbulkan keresahan publik dalam beberapa hari terakhir," kata Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis seperti dikutip Antara.Dalam rapat dengan agenda dengar pendapat itu pihaknya akan mencari alasan terkait pencabutan bagasi cuma-cuma itu.Terkait Polemik itu, Komisi V DPR RI meminta operator maskapai penerbangan nasional senantiasa melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketika ada perubahan prosedur operasional."Setiap maskapai penerbangan harus menaati peraturan perundang-undangan. Artinya bahwa perubahan peraturan harus sampaikan ke pihak Kemenhub," ujar dia.Komisi V DPR RI juga meminta operator maskapai penerbangan nasional dalam hal pengaturan bagasi berbayar bagi maskapai dengan pelayanan standar minimum (no frill) untuk meyosialisasikan pengaturan tersebut kepada seluruh konsumen dan masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi.
Menhub Kaji Penerapan Kebijakan Anyar Lion Air
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan pertemuan dengan pihak Lion dalam waktu dekat untuk membahas masalah ini. Menhub Budi menegaskan bahwa Lion Group memang telah mengajukan format terkait ketentuan bagasi kepada pihaknya. Saat ini pihaknya masih mengkaji apakah usulan itu menyalahi ketentuan atau tidak."Jadi kita hari selasa baru akan kita rapatkan lagi antara Lion Air dengan kita. Kita lihat regulasinya melanggar tidak, kalau tidak, jalan," kata Menhub Budi.Menhuh Budi mengaku belum bertemu pihak Lion Air secara formal dan belum bisa memastikan apakah keputusan itu dimungkinkan atau tidak. "Formal belumlah, tapi sebenarnya kalau dilihat rambu-rambunya oke, tapi secara formal kita harus melihat itu mendiskusikannya dan harus kita keluarkan dalam bentuk surat," ujarnya.Kendati demikian, Menhub Budi menilai pengurangan jumlah bagasi itu adalah hal yang wajar karena merupakan kebijakan masing-masing maskapai. "Sebenarnya ini kan fair-fair saja kan. Selama ini, mereka yang ngangkut 30 Kg lain dengan yang mengangkut 10 Kg, karena dia ingin kecepatan. Karena orang tanpa bagasi itu kan cepat kalau bagasi itu kan harus nunggu sehingga harus ada cost, saya pikir itu policy masing-masing," ujarnya.Dia juga menyebutkan soal ketentuan aturan bagasi berbayar juga boleh dilakukan oleh seluruh maskapai asalkan sesuai dengan koridor. "Boleh, tapi nanti kita bahas pada koridornya, saya enggak hafal dan teman-teman (Perhubungan Udara) akan memandu itu. Surat udah masuk, hari selasa akan kita rapatkan," tutupnya.
Â
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Umumnya, beberapa maskapai menggratiskan berat bagasi di bawah 10 kilogram. Selebihnya, penumpang akan membayar biaya tambahan pada saat check-in di counter.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa refund ke kantor Lion Air Grup mengambil uang sesuai dengan harga tiket yang dibeli
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaDalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaBeberapa maskapai memberlakukan biaya untuk bagasi terdaftar yang bisa bervariasi sesuai berat dan jumlah tas.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaRencana pungutan iuran melalui tiket pesawat tersebut masih dalam proses kajian.
Baca SelengkapnyaJika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca SelengkapnyaAdapun, jadwal penerbangan Kuala Lumpur dan Labuan Bajo dengan nomor penerbangan AK 336, berangkat pukul 11.10 waktu setempat.
Baca Selengkapnya