Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta soal taksi online jelang pemberlakuan aturan baru 1 Februari

5 Fakta soal taksi online jelang pemberlakuan aturan baru 1 Februari Taksi online. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No 108 tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online. Pemberlakuan mulai berlaku per 1 November 2017 dengan masa transisi hingga 1 Februari 2018.

Menteri Budi menjelaskan maksud dan tujuan aturan-aturan yang diwajibkan kepada para sopir taksi online. Aturan tersebut diantaranya adalah penempelan sticker di badan mobil, adanya uji berkala kendaraan bermotor atau KIR serta wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum.

"Menggunakan sticker supaya taksi online tuh bisa teridentifikasi (bahwa) itu adalah taksi bukan mobil biasa. Jadi kalau ada orang yang ingin melakukan kejahatan bisa diidentifikasi. SIM nya kalau kita mau bawa orang (penumpang) ya mesti SIM umum dong masa SIM biasa. KIR, mobilnya kan mesti sehat tak mungkin tak sehat. Jadi apa yang dikeluhkan?," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Menteri Budi mengaku, pemerintah sebagai regulator telah berusaha membuat sebuah kebijakan untuk kepentingan semua pihak. Selain aspek keselamatan, aspek keamanan juga jadi pertimbangan yang sangat penting dalam merumuskan aturan tersebut.

"Itu adalah bagaimana kita memberikan satu level of safety, level of security untuk masyarakat, bukan untuk saya. Untuk masyarakat semuanya."

Salah satu penyedia layanan, Grab, berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri (PM) 108/2017. Namun, Grab menemukan beberapa hambatan teknis terkait pelaksanaan aturan anyar taksi online.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi. Agar implementasi penuh PM 108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar.

"Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami."

Jelang pemberlakuan 1 Februari mendatang, merdeka.com akan merangkum sejumlah fakta. Selamat membaca.

Info mogok massal Senin hoax

Menanggapi atas beredarnya informasi di media sosial terkait mogok massal pengemudi angkutan online pada Senin (29/1), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoax. Pemerintah meminta masyarakat tidak perlu panik.

"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Dirjen Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah. Pengemudi taksi online menyampaikan bahwa mereka akan tetap beroperasi dan mendukung aturan anyar.

Ada demo yang diikuti 500 sopir taksi online

Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait demo driver online yang rencananya digelar pada Senin (29/1) mendatang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sekitar 500 sopir taksi online akan turun ke jalan pada hari itu.Pada lusa nanti, aksi dimulai dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 15.00 WIB siang. Rencananya, massa akan berkumpul dari lapangan IRTI, Monas hingga ke Taman Pandang, Jakarta Pusat."Tanggal 29 kami sudah dapat surat pemberitahuan ada beberapa komunitas akan lakukan aksi damai berkaitan dengan online itu ya, hari Senin. Akan diikuti sekitar 500-an dan berkumpul di daerah IRTI menuju Monas ke Taman Pandang," kata Argo Yuwono.Dari informasi yang beredar, massa yang mengatasnamakan ALIANDO (Aliansi Nasional Driver Online) akan melakukan demo besar besaran di Jakarta. Massa yang diperkirakan puluhan ribu itu akan datang dari DKI Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Tasik, Lampung dan Medan.Pada lusa nanti, seluruh driver online dari Uber, Grab, maupun Gocar akan berhenti bekerja untuk berdemo menuntut pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menurut para driver sangat merugikan.

Sopir taksi online ilegal ditindak tegas mulai 16 Februari

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan, meski ada penolakan, kemenhub akan tetap menjalankan aturan tersebut sesuai rencana yaitu per 1 Februari mendatang. Pemerintah telah memberi waktusekitar 2,5 bulan sejak PM tersebut diterbitkan untuk sosialisasi dan penyesuaian."Deadline 1 Februari, kami pemerintah harus taat azas," ujar Syafrin dalam sebuah acara diskusi di kawasan Blok M, Jakarta, Jumat (26/1).Syafrin mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut nantinya akan dilakukan dalam dua tahap. Per 16 Februari, pengemudi taksi online yang tidak memenuhi syarat akan ditindak secara pidana. "Mulai 16 Februari, tindakannya akan sesuai dengan ketentuan. Begitu tidak memenuhi persyaratan akan tindak pidana ringan (tipiring) dalam hal ini."Sementara, pada tanggal 1 sampai 15 Februari merupakan periode simpatik. Dalam periode tersebut, sudah mulai dilakukan pengawasan dan penertiban taksi online dan akan dilakukan tindakan terhadap pengemudi yang kedapatan tidak memenuhi syarat yaitu menempel bodi mobil dengan sticker, memegang buku KIR dan kartu pengawasan serta mengantongi SIM A Umum."Itu penertiban tapi dalam rangka simpatik artinya rekan-rekan angkutan sewa khusus yang beroperasi di jalan kemudian terjaring operasi teman-teman kepolisian itu kita berikan peringatan dan pemahaman apa saja yang harus dipenuhi terkait aturan sewa khusus," jelasnya.

Pendaftaran sudah online buat sopir taksi online tak kesulitan

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo Manik, berjanji sopir taksi online tak akan sulit saat mengurus izin. Sebab, pihaknya telah memiliki sistem pendaftaran daring (online)."Kita punya sistem perizinan online, transparan sekali. Kalau ada staf saya yang menahan-nahan bisa ketahuan," ujarnya kepada Merdeka.com.Oleh karena itu, dia mengajak semua pengemudi taksi online untuk segera mendaftar ke BPTJ dan kemudian mendapatkan stiker sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah resmi terdaftar.

Masyarakat diminta mendukung dengan membatalkan order taksi tanpa stiker

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo Manik meminta agar penumpang menghindari untuk menaiki taksi online yang tidak memiliki stiker. Sebab, tidak ada jaminan keselamatan."Cancel (batalkan orderan) saja kan tidak apa-apa ya kita bisa cancel," kata Karlo.Karlo menjelaskan, jika kendaraan sudah sesuai aturan maka sudah terdata dan otomatis bisa langsung teridentifikasi identitas pengemudi tersebut. Sebaliknya, jika kendaraan tersebut tidak sesuai aturan maka pengemudi tersebut tidak terdaftar."Karena kita tidak tahu tidak terdaftar(nya) kenapa dan tidak ada jaminan keamanannya."

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya

Pembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Taksi Terbang dan Bus Terapung Bakal Masuk Indonesia
Siap-Siap, Taksi Terbang dan Bus Terapung Bakal Masuk Indonesia

Sebelum dua kendaraan canggih tersebut masuk ke Indonesia, Chery Motor mesti bersabar karena pemerintah perlu melakukan kajian mendalam.

Baca Selengkapnya
Jerit Warga Bali Sulit Cari Makan di Tanah Sendiri
Jerit Warga Bali Sulit Cari Makan di Tanah Sendiri

Di saat jutaan wisatawan lokal dan internasional datang ke pulau dewata, warga lokal Bali justru kesulitan mencari pekerjaan.

Baca Selengkapnya
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button

Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Taksi Listrik Asal Vietnam Sasar Indonesia, Nasib Blue Bird Terancam ?
Taksi Listrik Asal Vietnam Sasar Indonesia, Nasib Blue Bird Terancam ?

Harga dan pelayanan tetap menjadi faktor utama yang memengaruhi keputusan pelanggan.

Baca Selengkapnya
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota

Anggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Meningkat, One Way Diberlakukan di Tol Trans Jawa
Arus Balik Meningkat, One Way Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Polisi dan Jasamarga memberlakukan one way di ruas Jalan Tol Semarang-Solo dan Jalan Tol Batang-Semarang untuk mengurai kepadatan pada arus balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya