5 Hal perlu diketahui soal pengelolaan triliunan Rupiah dana haji di era Jokowi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam beleid ini dijelaskan, BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Meski sudah resmi dibentuk, pengelolaan dana haji ini sempat menuai kontroversi. Bahkan ada yang menyebut haram dana gaji digunakan untuk pembangunan.
Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu menyebut, rencana pemerintah yang ingin menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur menyalahi Undang-Undang No 34 Tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan.
-
Apa saja yang diduga salah dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim? 'Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,' pungkasnya.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
-
Bagaimana cara menabung untuk haji dengan Danamon Syariah? Dengan menabung di Tabungan Rencana Haji mulai 6 hingga 72 bulan, maka nasabah bisa mengumpulkan dana untuk membayar biaya pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta.
-
Apa yang dimaksud dengan haji? Haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
"Kalau dana haji secara langsung di investasikan untuk infrastruktur itu jelas hukumnya tidak boleh oleh UU kalau bahasa syariah itu haram," katanya.
Sementara itu, Peneliti Indef, Bhima Yudhistira menilai, pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur rentan disalahgunakan. Pengelolaan dana haji untuk infrastruktur bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan politik jangka pendek.
"Namun terlepas dari situasi politik, penggunaan dana haji tetap perlu dikritisi karena rentan disalahgunakan untuk tujuan jangka pendek pemerintah. Sebagai contoh, pemerintah dapat membuat aturan turunan pengelolaan dana haji dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk meningkatkan porsi dana haji pada instrumen Sukuk," katanya.
Berikut merdeka.com akan merangkum 5 fakta di balik badan pengelola dana haji yang bertugas mengurus dana umat tersebut. Selamat membaca.
Per 2017, dana haji terkumpul Rp 95 triliun
BPKH dibentuk untuk mengelola dana calon jemaah haji yang setiap tahunnya semakin besar. Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) masih sebagai pengelola dana haji.
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan per Desember 2017 dana haji sudah terkumpul Rp 95 triliun. Rencananya tahun depan akan dialihkan ke BPKH setelah selesai diudit oleh BPK.
"Kenapa dibentuk sendiri? Karena dana haji sudah cukup besar jumlahnya, sudah mencapai Rp 95 T per Desember 2017," katanya.
Dalam 5 tahun, dana haji capai Rp 627 triliun
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan, dalam lima tahun ke depan, pihaknya memiliki target dana haji yang akan dikelola sebesar Rp 627,5 triliun. Dengan rincian, pada 2018, target dana yang akan dikelola senilai Rp 105,9 T, tahun 2019 Rp 115,1 T, di 2020 Rp 125,8 T."Di tahun 2021 sasaran nilai dana kelolaan BPKH Rp 135,3 triliun dan 2022 Rp 145,4 triliun," ucapnya.
Pengelolaan dana haji dijamin transparan
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji yang sudah mendaftar dan sudah memiliki porsi akan memiliki nama akun atau virtual account (rekening bayangan). Tujuannya supaya jemaah haji yang belum berangkat mendapat informasi mengenai saldo yang disimpan sebagai setoran awal."Dan nanti akan ada pendistribusian nilai manfaat tersebut melalui virtual account. Jadi jemaah yang tunggu itu tidak hanya memperoleh informasi tapi dia bisa melihat mengecek saldonya, karena akan ada nilai manfaat yang diinformasikan dari virtual account tersebut," terang Anggito.
Dana haji diinvestasikan di Arab Saudi
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan BPKH akan melakukan investasi di Arab Saudi. Investasi tersebut seperti penerbangan, catering dan hotel. Untuk investasi tersebut pihaknya telah bertemu dengan pihak-pihak perbankan syariah di Arab Saudi."Kita bisa melakukan penempatan, kita bisa melakukan pengadaan-pengadaan di Arab Saudi itu sudah bertemu dengan lembaga keuangan kementerian haji dengan juga objek-objek pengadaan di Arab Saudi juga di Indonesia karena investasi di Indonesia imbal hasilnya cukup tinggi," tandasnya.
Dana haji dikelola secara syariah
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa dana haji nantinya akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah.Peraturan ini menyebutkan wewenang Badan Pelaksana BPKH. Dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana berwenang menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat."Selain itu juga melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji," bunyi Pasal 18 Poin b Perpres ini.
Â
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaRazilu mengatakan, terdapat tiga perubahan paradigma kebijakan haji dan umrah.
Baca Selengkapnya"Ingat, Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu, jangan sampai berkasus seperti itu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan pansus haji merupakan kewenangan DPRI RI.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaNasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaKementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji
Baca SelengkapnyaIdealnya calon haji berangkat menanggung 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH/Bipih) dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat.
Baca SelengkapnyaKemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan dalam rapat bersama BPKH di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPansus Angket Haji menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Baca SelengkapnyaKebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.
Baca Selengkapnya