Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 hal yang harus diketahui sebelum takut dikejar petugas pajak

5 hal yang harus diketahui sebelum takut dikejar petugas pajak Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan Self Assessment, yang berarti Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Namun, sistem ini hanya akan berjalan jika WP memiliki pengetahuan perpajakan yang baik dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jika tidak, maka petugas pajak akan melakukan pemeriksaan agar WP bisa menjalankan kewajibannya.

Seperti ditulis Cermati, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Sehingga, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.

Dengan demikian, WP sebaiknya mengetahui terlebih dahulu mengenai pemeriksaan pajak. Sebab, petugas pajak tidak sama dengan debt collector, sehingga WP tidak perlu takut.

Tujuan pemeriksaan

Sebagai bagian akhir dari proses pengendalian perpajakan, pemeriksaan pajak penting untuk dilakukan dan memiliki tujuan. Pertama untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini meliputi SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak, dan SPT rugi.

Ada pula SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan; melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dan menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi.

Selain itu, pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan tambahan yang lainnya, yaitu Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan, penghapusan NPWP, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP, dan WP mengajukan keberatan, serta pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Pencocokan data dan atau alat keterangan, penentuan WP berlokasi di daerah terpencil, penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak, penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan, dan pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Kriteria pemeriksaan pajak

Pemeriksaan pajak bisa dilakukan dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang alasan dilakukannya pemeriksaan. Pertama, pemeriksaan pajak rutin yang dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan WP.

Antara lain, menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB restitusi, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan.

Selain itu, pemeriksaan dalam menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi, sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, menyampaikan SPT rugi, melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya, serta melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva tetap.

Kedua, pemeriksaan pajak khusus yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan khusus dijalankan dengan mengacu pada beberapa ketentuan.

Seperti analisis risiko yang dibuat berdasarkan profil WP atau data internal lainnya serta data eksternal secara manual ataupun komputerisasi, ruang lingkupnya meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, dan pemeriksaannya menggunakan pemeriksaan lapangan.

Jenis pemeriksaan pajak

Untuk menjamin Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan jujur, petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak. Pertama, pemeriksaan lapangan yang dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang dianggap perlu.

Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.

Selain itu WP juga wajib memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik, memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.

Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Kedua, pemeriksaan kantor yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak. Saat pelaksanaan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diwajibkan untuk memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.

Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.

Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik, dan memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Jangka waktu pemeriksaan pajak

Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibuat secukupnya yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang tediri dari proses pengujian dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak.

Untuk jangka waktu pengujian, meliputi Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.

Pemeriksaan Kantor, yang dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak tanggal WP, wakil, kuasa, atau pegawainya datang memenuhi surat panggilan pemeriksaan sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.

Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 2 bulan. Sementara jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan yang berkaitan dengan WP kontraktor kontrak kerja sama pertambangan minyak dan gas bumi, WP satu grup, atau WP yang terindikasi melakukan rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan atau paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan.

Sedangkan untuk jangka waktu pembahasan akhir pemeriksaan, baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Hak Wajib Pajak selama pemeriksaan pajak

Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan.

Meminta Pemeriksa Pajak memberikan pemberitahuan tertulis pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, meminta Pemeriksa Pajak memberikan penjelasan alasan dan tujuan Pemeriksaan, meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Surat Tugas jika susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam waktu yang ditentukan.

Mengajukan permohonan untuk dilakukannya pembahasan oleh Tim Pembahas jika ada perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, memberikan pendapat pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui formulir Kuesioner Pemeriksa, dan mengajukan pengaduan jika kerahasiaan dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Strategi Begini Bisa Diterapkan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Strategi Begini Bisa Diterapkan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak dari sisi WP, pertama-tama WP perlu untuk mampu memahami peraturan dan kebijakan perpajakan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar

Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Terlambat Membayar Pajak Kendaraan? Berikut Metode Perhitungan Dendanya
Terlambat Membayar Pajak Kendaraan? Berikut Metode Perhitungan Dendanya

Pelajari cara hitung denda pajak motor, mulai dari rumus, contoh perhitungan, hingga cara cek dan bayar secara online untuk menghindari denda yang membengkak.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar

Lewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya