Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Informasi Penting Larangan Mudik 2020, Termasuk soal Refund Tiket Pesawat

5 Informasi Penting Larangan Mudik 2020, Termasuk soal Refund Tiket Pesawat Arus Mudik di Tol Cipali. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2020. Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang bersikeras ingin mudik di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19).

Jokowi menuturkan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, ada 68 persen warga yang menyatakan tidak akan mudik. Sementara 24 persen masyarakat bersikukuh ingin mudik.

"Yang tetap bersikeras mudik 24 persen. Yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4).

Orang lain juga bertanya?

Sehingga, Jokowi memutuskan larangan mudik tak hanya untuk ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN saja. Namun, juga untuk semua masyarakat demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

"Mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini disiapkan," jelasnya.

Jalan Tol Tak Boleh Dilewati Mobil Pribadi

Larangan mudik resmi ditetapkan mulai hari ini, Jumat (24/3/) pukul 00.00 WIB. Seluruh angkutan di darat, laut dan udara tidak boleh melintas, kecuali kendaraan logistik dan yang dikecualikan pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan check point atau pos-pos penjagaan untuk mengawasi pergerakan kendaraan. Untuk jalan tol, terdapat pos Polisi di KM 31 tol jalur A Jakarta-Cikampek yang didirikan untuk mengawasi kendaraan pribadi yang melintas mulai besok.

"Malam ini kita sedang siapkan, kita dirikan tenda di sana. Di KM 31, di tol jalur A Jakarta-Cikampek ada check point, itu supaya bisa langsung membelokkan mobil ke Karawang untuk kembali ke Jakarta," kata Budi dalam diskusi daring, Kamis (24/3/2020).

Skema ini akan diterapkan dengan ketat untuk seluruh kendaraan pribadi termasuk sedan pelat hitam hingga sepeda motor. "Tadi saya lihat sepintas itu masih ada yang lalu lalang keluar dari Jakarta, nah besok sudah tidak ada lagi," ujar Budi.

Kemudian untuk jalan tikus sendiri, Budi menyatakan jika pihak Kepolisian sudah melakukan koordinasi untuk menentukan titik mana saja yang akan diawasi.

Budi menegaskan agar masyarakat mematuhi larangan ini dan mengurungkan niat untuk mudik daripada berurusan dengan petugas yang berjaga di lapangan.

"Jadi kami tegaskan, daripada masyarakat kesulitan, karena pos-pos sudah didirikan, bahkan sampai jalan tikus sudah didirikan. Mohon urungkan niat untuk bepergian ke lokasi PSBB terutama Jabodetabek," kata Budi.

Larang Penerbangan Komersil

Pemerintah resmi melarang seluruh masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah mulai Jumat (23/4). Imbasnya penggunaan moda transportasi udara akan mengalami penyesuaian untuk menghalau pemudik nekat.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan mulai 24 April sampai 1 Juni 2020 pemerintah melarang operasional pesawat berjadwal maupun pesawat charter baik dari dalam maupun keluar negeri.

"Ini berlaku nasional karena pesawat udara punya karakteristik yang berbeda. Ketika satu pelarangan, maka ini berlaku nasional," kata Novie melalui siaran video conference, Kamis (23/4).

Kendati demikian, Dirjen Novie menyebutkan larangan penerbangan ini tidak berlaku untuk penerbangan logistik, penerbangan yang mengangkut tamu negara, penerbangan khusus repatriasi, penerbangan terkait penegakan hukum, penerbangan yang mengangkut alat medis dan penerbangan yang mengangkut tenaga medis untuk keperluan penanganan covid-19.

Disamping itu, navigasi ruang udara tetap dibuka untuk memastikan layanan navigasi untuk overflight tetap berjalan baik. Bahkan, operasional bandara di seluruh Indonesia berjalan normal untuk melayani pesawat yang melakukan penerbangan ditengah pandemi covid-19.

"Wajib layani pesawat yang take-off dan landing yang melintasi bandara tersebut," tegasnya.

Bandara Tetap Beroperasi

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran di 2020 ini, demi menekan penyebaran wabah virus corona. Imbasnya, pesawat berjadwal maupun charter dilarang keras mengangkut pemudik mulai 24 April sampai 1 Juni 2020.

Kendati begitu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto memastikan seluruh bandara di Tanah Air tetap beroperasi normal.

"Untuk pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi, apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo," kata Dirjen Novie melalui video conference, Kamis (23/4).

Menurutnya selama aturan larangan mudik berlangsung, tidak seluruh penerbangan akan dihentikan. ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam memerangi virus corona jenis baru asal China.

Penerbangan yang masih diperbolehkan ialah pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pesawat yang mengangkut tamu atau wakil kenegaraan yang merupakan perwakilan organisasi internasional, pesawat yang mengangkut penerbangan khusus repatriasi seperti pemulangan WNI maupun WNA.

Novie menambahkan, penerbangan lain yang diperbolehkan yakni pesawat yang mengangkut orang terkait proses penegakan hukum, pesawat untuk pelayanan darurat termasuk tenaga medis, maupun pesawat kargo yang membawa berbagai alat logistik yang berkaitan dengan penanganan pandemi covid-19.

Pelabuhan Merak Tak Layani Penyeberangan Orang Mudik

Pengelola Pelabuhan Merak memberhentikan layanan penyeberangan untuk penumpang mulai Jumat (24/4). Keputusan tersebut menindaklanjuti larangan mudik kepada masyarakat. Pelabuhan Merak akan tetap beroperasi dan melayani pengiriman sembako dan logistik.

"Ya artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu ya kita menyesuaikan, kita ikuti pemerintah. Kapal operasi secara normal, kalau sudah ada pembatasan kita sesuaikan dengan pemerintah," kata General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy, Kamis (23/04).

Sementara itu Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan bahwa berdasarkan perintah dari Kakorlantas Polri, Kendaraan pribadi hingga yang mengangkut penumpang dilarang beroperasi dan menyeberang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera selama pelarangan arus mudik 2020.

"Khusus Pelabuhan Merak, sesuai arahan Kakorlantas, mulai besok (Jumat) tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang per orang. Yang diizinkan hanya mengangkut barang sembako," katanya.

Wibowo mengungkapkan, pihaknya menyiapkan sebanyak 15 check point di wilayah hukum Polda Banten mulai dari Citra raya Kabupaten Tangerang hingga di wilayah Merak, Kota Cilegon, Dan juga di Gerbang Tol (GT) Cikupa.

Di jalan tol, kendaraan pengangkut sembako dibolehkan melintas sedangkan kendaraan umum akan menjalani pemeriksaan. "Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui GT Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal," ujarnya.

Refund Tiket Pesawat Boleh Pakai Voucher

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menyebut bahwa pengembalian nilai tiket pesawat atau refund akan diberikan sepenuhnya kepada penumpang yang gagal berangkat akibat larangan pemerintah untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2020. Kendati begitu, maskapai penerbangan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan refund tiket dalam bentuk uang tunai.

"Refund itu jelas dalam Permen 185 tahun 2019. Itu urusan B to B (business to business) antara penumpang dengan airlines (maskapai)," tegas Dirjen Novie melalui video conference, Kamis (23/4).

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. Di mana, aturan pengembalian tiket pesawat bisa diganti dengan menggunakan voucher senilai transaksi tiket yang dibayarkan oleh penumpang.

Pihak maskapai diperbolehkan memberikan refund voucher setara 100 persen kepada penumpang yang gagal berangkat. Kementerian Perhubungan akan terlibat dalam proses pengawasan agar hak konsumen pengguna transportasi darat dapat terpenuhi di tengah pandemi covid-19.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.

Baca Selengkapnya